Home / HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:37 WIB

Edarkan Obat Tanpa Izin, Seorang Pelaku Diamankan Polisi di Neglasari

Foto: Barang Bukti Ratusan Butir Pil Daftar G dan Uang Hasil Penjualan Diamankan Polsek Neglasari.

Foto: Barang Bukti Ratusan Butir Pil Daftar G dan Uang Hasil Penjualan Diamankan Polsek Neglasari.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG– Unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan dan tidak memiliki izin edar, pada Rabu (14/1/2026).

Pengungkapan kasus ini dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Anyar Dumpit, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu orang pelaku berinisial ES (23).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan.

“Peredaran obat keras tanpa izin sangat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Kami tidak akan mentolerir praktik ilegal yang merusak masa depan anak bangsa,” tegas Kombes Pol. Jauhari.

Baca Juga  Sepanjang Desember, 10 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi di Kota Tangerang

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 648 butir pil Eximer, 15 butir Tramadol, 14 butir Trinek, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp18 juta, serta dua unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim opsnal Polsek Batuceper dengan melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran obat-obatan terlarang,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 Sub Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Baca Juga  Satresnarkoba dan Polsek Teluknaga Ungkap Jaringan Obat Terlarang, Dua Pelaku dan Ribuan Pil Diamankan

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dari peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal.

“Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak Kepolisian atau melalui layanan 110. Bersama-sama kita wujudkan lingkungan yang aman dan sehat,” pungkasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Batuceper untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (Red/Rls)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Hendak tawuran, Tujuh Remaja Bersajam Diamankan Polisi 

HUKUM & KRIMINAL

Kuasa Hukum Korban Dugaan Pencabulan Anak Meminta, Polres Metro Tangerang Kota Segera Ditangkap Pelaku

HUKUM & KRIMINAL

Bersenjatakan Stik Golf dan Celurit, Empat Remaja Hendak Tawuran Diamankan Polisi di Cipondoh

HUKUM & KRIMINAL

Gila!!, Maling Motor Sikat Dua 2 Motor Sekaligus di Koang Jaya Karawaci Terekam CCTV

HUKUM & KRIMINAL

Tertangkap Bawa Celurit Panjang, 12 Remaja Diduga Hendak Tawuran Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Nekat Jadi Bandar Narkoba, Seorang Pria Ditangkap Polsek Batuceper

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Cipindoh Amankan 3 Pelaku Pemerasan, Modus COD dan Kuras M-Banking Korban

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Curiga, Driver Taksi Online Jadi Korban Kejahatan di Tangerang, Simak Kisahnya