Home / HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:37 WIB

Edarkan Obat Tanpa Izin, Seorang Pelaku Diamankan Polisi di Neglasari

Foto: Barang Bukti Ratusan Butir Pil Daftar G dan Uang Hasil Penjualan Diamankan Polsek Neglasari.

Foto: Barang Bukti Ratusan Butir Pil Daftar G dan Uang Hasil Penjualan Diamankan Polsek Neglasari.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG– Unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan dan tidak memiliki izin edar, pada Rabu (14/1/2026).

Pengungkapan kasus ini dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Anyar Dumpit, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu orang pelaku berinisial ES (23).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan.

“Peredaran obat keras tanpa izin sangat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Kami tidak akan mentolerir praktik ilegal yang merusak masa depan anak bangsa,” tegas Kombes Pol. Jauhari.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Serang Ciduk Tiga Pelaku Pengedar Narkoba

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 648 butir pil Eximer, 15 butir Tramadol, 14 butir Trinek, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp18 juta, serta dua unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim opsnal Polsek Batuceper dengan melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran obat-obatan terlarang,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 Sub Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Baca Juga  Gegara Edarkan Obat Daftar G, Penjaga Toko Fotocopy Diamankan Polisi

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dari peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal.

“Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak Kepolisian atau melalui layanan 110. Bersama-sama kita wujudkan lingkungan yang aman dan sehat,” pungkasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Batuceper untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (Red/Rls)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polresta Tangerang Ungkap Pembunuhan Sadis di Cikupa Kurang dari Sepekan

HUKUM & KRIMINAL

Tawuran di Jalan Daan Mogot Korban Luka Bacok di Kepala, 4 Pelaku Diamankan Polisi 1 DPO

HUKUM & KRIMINAL

Komplotan Pelaku Begal Dibekuk Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak

HUKUM & KRIMINAL

COD Hape Pakai Uang Palsu, Pemuda di Ciledug Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Peras Penumpang, Kurang Dari 24 Jam Driver Taksi Online Diamankan Polres Jakbar

HUKUM & KRIMINAL

Jual Tramadol, Dua Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu Ditangkap Polsek Pinang

HUKUM & KRIMINAL

Mayat Di Duga Korban Pembunuhan Ditemukam di Kampung Babakan Kota Tangerang