Home / HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 3 September 2024 - 19:15 WIB

Kasus Pelecehan Seksual di Klinik Medika Utama, Pria Ngaku Dokter Resmi Ditetapkan Tersangka

Foto: Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Bersama Kasatreskrim Kompol David Yunior Kanitero Saat Memberikan Keterangan Pers di Mapolsek Teluknaga, Selasa (3/8)

Foto: Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Bersama Kasatreskrim Kompol David Yunior Kanitero Saat Memberikan Keterangan Pers di Mapolsek Teluknaga, Selasa (3/8)

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Kasus pelecehan seksual Viral di Media Sosial (Medsos), Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan Pers nya kepada wartawan menyebutkan tenaga kesehatan atas nama N mengaku sebagai dokter H (49) yang diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap pasien berinisial AA (19) sebagai tersangka.

“Terkait tindakan kekerasan seksual terhadap korban wanita pada tanggal 25 Agustus 2024 yang viral di media sosial terjadi di klinik Medika Utama Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Terduga pelaku N mengaku Dokter H awalnya kita periksa sebagai saksi kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Selasa, (3/9/2024).

Selanjutnya dijelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka N mengaku dokter H ini merupakan perawat/ tenaga kesehatan bukan seorang dokter. Dan dia hanya memiliki izin praktek sebagai perawat atau nakes.

“Dalam kasus ini kami telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 6 orang. Termasuk memeriksa 2 saksi ahli berasal dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia dan Tim Kerja Pelayanan Perizinan Khusus Kesehatan serta pelaku,” katanya.

Baca Juga  Aktifkan 7 Pos Satkamling, Kapolres; Warga Jangan Mudah Terprovokasi dan Percaya Isu Hoax

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli profesi menenjelaskan bahwa kegiatan pemeriksaan pasien seharusnya mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dimana dalam melakukan pemeriksaan pasien yang berbeda lawan jenis kelamin seharusnya didampingi  oleh seseorang yang sejenis.

“Tersangka ini merupakan tenaga kesehatan (Nakes) bukan seorang dokter. Bahwa sebagai Nakes tersangka melakukan pemeriksaan terhadap seorang pasien wanita tidak sesuai SOP. Tersangka saat diperiksa juga mengakui perbuatannya (pelecehan seksual,red) terhadap korban,” ungkapnya.

Lebih dalam Zain juga mengungkapkan,  bahwa klinik Medika Utama di kawasan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten itu ternyata izin prakteknya telah mati sejak tahun 2022 lalu. Seharusnya sudah tidak boleh melakukan kegiatan praktek kesehatan.

“Lokasi klinik Medika Utama ini sudah kita pasang police line karena sudah tidak boleh beroperasi. Izinnya telah mati sejak 2022,” tukasnya.

Baca Juga  Hadapi Pemilu 2024, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Diskusi Kebangsaan

Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 6 huruf C, undang-undang nomer 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dimana ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp.300 juta.

Kepada korban, telah dilakukan pendampingan oleh unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Metro Tangerang Kota bersama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak,  (P2TP2A) Pemkot Tangerang untuk menghilangkan trauma terhadap perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.

“Apabila ada korban lain dari tersangka, kami telah membuka hotline pengaduan 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Atau langsung datang ke unit PPA Polres,” pungkasnya.

(Gn/Din)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Aniaya Lansia Viral di Medsos Berhasil Diamankan Polsek Karawaci

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Karawaci Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Toko Kosmetik 

HUKUM & KRIMINAL

Kesal Dengan Suami Siri Berujung Kekerasan Terhadap Anak di Tangsel

HUKUM & KRIMINAL

Todong Emak-Emak Pakai Celurit, Dua Begal Hape Dibekuk Polisi Patroli di Ciledug

HUKUM & KRIMINAL

Hendak Diedarkan Dipergantian Tahun Baru, Puluhan Ribu Butir Obat Terlarang Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Ungkap 2 Kasus Curas dan Pemerasan Terhadap Anak

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Ciledug Amankan 6 Pelaku Tawuran Gunakan Sajam dan Air Keras

HUKUM & KRIMINAL

Pengedar Obat Terlarang Diamankan Sat Resnarkoba Polrestro Tangerang Kota
error: Content is protected !!