Dimana masalahnya? Mencuri Kambing di Desa Pagedangan Udik, Dua Pelaku Ditangkap Polsek Kronjo – Sekilasbanten

Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 24 November 2023 - 19:36 WIB

Mencuri Kambing di Desa Pagedangan Udik, Dua Pelaku Ditangkap Polsek Kronjo

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Polsek Kronjo Polresta Tangerang berhasil menangkap dua tersangka pencurian kambing.

Tersangkanya diketahui berinisial D (37) warga Desa Kramat Kecamatan, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang dan NR (20) warga Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Kronjo Polresta Tangerang Iptu Dedi Ruswandi, S.H., mewakili Kapolresta Tangerang Kombes Pol DR. Sigit Dani Setiyono, S.H., S.I.K., M.Sc.Eng., mengatakan, tersangka melakukan aksinya pada hari Selasa (21/11) sekira pukul 13.00 Wib.

Korbannya warga Desa Pagedangan Udik, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang yang telah kehilangan dua ekor kambing betina warna coklat dan putih cokelat di kebunnya.

Baca Juga  Beberapa Remaja Konvoi Sambil Bawa Sajam Viral di Medsos Ditangkap Polisi

Kedua Tersangka dalam melakukan aksi pencurian ternak dengan cara memberi racun jenis fotas pada saat kambing tersebut di gembalakan oleh korban.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 2 juta dan melapor ke Polsek Kronjo Polresta Tangerang,” ujar Kapolsek, Jum`at (24/11).

Mendapat laporan tersebut, Anggota Unit Reskrim Polsek Kronjo dipimpin Ipda Mardi, S.H., langsung melaksanakan penyelidikan. Dan tidak lama kemudian Anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang masih bersembunyi dari kejaran Massa di TKP.

Baca Juga  Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Tangerang Kota Amankan Terduga Pelaku Curanmor

Dari tangan Tersangka, Anggota Polsek Kronjo berhasil mengamankan barang bukti berupa dua ekor kambing betina warna cokelat dan putih cokelat, satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah, satu bungkus racun fotas, dan Dua buah karung plastik.

“Hasil interograsi, kedua tersangka mengakui telah mencuri kambing milik korban,” imbuh Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Diteriaki Maling, Tim Patroli 3C Polsek Tangerang Bekuk Dua Jambret di Ayodhya

HUKUM & KRIMINAL

Beraksi di 42 TKP, Enam Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Pembobol Rumsong Gasak Emas Senilai 100 juta di Tangerang Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Minta Uang Parkir Tak Diberi, Dua Preman Keroyok Security di Cipondoh Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Mayat Dalam Sarung di Tangsel Diduga Dibunuh, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

HUKUM & KRIMINAL

Ditkrimsus PMJ Bongkar Uang Palsu Senilai Milyaran Rupiah di Tangerang Selatan

HUKUM & KRIMINAL

Tiga Begal Handphone Bersenjata Celurit Ditangkap Satreskrim Polsek Teluknaga

HUKUM & KRIMINAL

Jadi Pengedar Pil Tramadol dan Hexymer, Dua Pria Diamankan Polsek Teluknaga