Home / HUKUM & KRIMINAL

Senin, 19 Desember 2022 - 17:12 WIB

Pelaku Curanmor Ditangkap di Cibodas, Kapolres: Pelaku Merupakan Residivis

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Tim Opsnal Resmob Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Jum’at (16/12) kemarin.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku berinisial J alias Madil (25th) adalah residivis kasus serupa pernah ditangkap oleh Polsek Cikupa dan Polsek Curug.

“Pelaku merupakan residivis kasus curanmor, penangkapan dilakukan berdasarkan petunjuk rekaman CCTV dan informasi masyarakat,” kata Zain. Senin (19/12/2022).

Kejadian bermula pada Rabu, (14/12) pukul 20.00 WIB korban RH (24) saat memarkir sepeda motor miliknya di area parkir kontrakan di Jalan Rama 1, Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, dalam keadaan terkunci stang. Namun tiba-tiba sudah raib digondol pencuri.

Baca Juga  Motif Sakit Hati, Bos Mebel Tewas di Tangan Karyawanya

“Peran pelaku adalah eksekutor saat melakukan pencurian, beraksi bersama rekannya E alias Fendi yang sehari sebelumnya telah tertangkap oleh anggota kepolisian Polres Lampung Tengah terkait tindak pidana lainnya,” jelas Kapolres.

Lanjut Zain, penangkapan terhadap J alias Madil dilakukan di sebuah warung makan di Jalan Jungle Boulevard Telaga Bestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang, saat sedang mengendarai motor hasil curian sesuai dengan Laporan Polisi korban.

“Pelaku merupakan spesialis curanmor kelompok Lampung, saat diinterogasi mengaku sudah lima kali beraksi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang kota,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan, pelaku mengakui beberapa hasil curiannya telah dijual kepada penadah berinisial S di daerah Lampung Tengah dengan harga Rp 3 juta per-unit. Dari tangannya petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit motor milik korban RH, 1 buah kunci Leter T, 2 buah mata kunci leter T dan 2 kunci magnet.

Baca Juga  Polisi Berhasil Amankan Pelaku Rudapaksa Remaja di Cibodas, Tangerang

“Saat ini Tim masih melakukan pengembangan kasus, mengecek masing-masing TKP yang diakuinya, identitas penadah sudah diketahui, pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Zain. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Tim Satgas TPPO Polrestro Tangerang Kota Ringkus Pelaku Pemberangkatan Pekerja Migran Ilegal

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Cabuli 3 Santrinya, Seorang Pengasuh Pondok Pesantren di Kresek Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Tangerang Ringkus Dua Pelaku Pembobol Toko Gadai di Cipondoh

HUKUM & KRIMINAL

Hendak Peras Tamu Hotel 1 Milyar, 10 Pelaku Ditangkap Satreskrim Polrestro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Gagalkan Aksi Curanmor, Polisi Tangerang Tertembak di Cengkareng

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Tetapkan Dua Pelaku Curas di PIK 2 Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana, Ini Motifnya

HUKUM & KRIMINAL

20 Remaja Konvoi Takjil Diamankan Polsek Sukmajaya

HUKUM & KRIMINAL

Kedapatan Bawa 5 Paket Sabu, 2 Orang Pemuda Digelandang ke Polres Metro Tangerang Kota