Home / HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 19 Maret 2024 - 10:36 WIB

Polsek Karawaci Bongkar Kasus Prostitusi Anak via Michat, 4 Pelaku Diamankan

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Layanan prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat atau biasa disebut Open by Online (Open BO) masih marak saja terjadi di Tangerang. Bahkan dijalankan pada saat bulan Ramadan seperti saat ini.

Mirisnya, pelaku menawarkan anak dibawah umur untuk dijajakan kepada lelaki hidung belang.

Dalam penggerebekan, Kepolisian Sektor (Polsek) Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, mengamankan 4 (empat) orang pelaku prostitusi online yang menggunakan aplikasi MiChat.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan empat orang tersebut pasangan suami istri atau pasutri berinisial DL (33) dan RA (29). Lalu dua remaja dibawah umur yang dieksploitasi berinisial UYN (17) dan AF (17).

“Pengungkapan berawal pada Sabtu (16/3) kemarin, sekira pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Karawaci menerima laporan dan Informasi dari masyarakat bahwa ada rumah 2 lantai yang disewakan sebagai tempat transaksi prostitusi secara online (michat),” kata Zain dalam keterangannya. Selasa, (19/3/2024).

Baca Juga  Polsek Sepatan Bongkar Peredaran Obat Keras di Kampung Bayur, Satu Pelaku Diamankan

Selanjutnya, Tim dipimpin Kapolsek Karawaci, Kompol Antonius dan Kanit Reskrim, Iptu Ellistika Intan Wulandari  melakukan penyelidikan dan undercover untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

“Benar saja, di rumah yang berlokasi di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, kota tangerang ini, DL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan,” terangnya.

Lanjut Zain, dari hasil penggerebekan itu petugas langsung mengamankan empat orang tersebut ke kantor Polsek Karawaci berikut barang bukti 4 handphone sebagai alat komunikasi transaksi michat, satu unit sepeda motor, uang tunai hasil transaksi dan 6 alat kontrasepsi.

“Hasil pemeriksaan, pasangan DL dan RA mengakui perbuatannya. Remaja UYN dan AF tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar (saat diamankan) hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi,” jelas Kapolres.

Baca Juga  Polisi Tangkap Udin di Sepatan, 240 Ribu Tablet Hexymer dan 171 Ribu Tramadol Diamankan

“Saat pengerebekan kita (polisi) pun melibatkan warga setempat,” tambah Zain.

Zain kembali menambahkan, di bulan Ramadan saat ini Kepolisian Metro Tangerang kota, Polda Metro jaya berharap peran serta warga menciptakan kamtibmas yang kondusif, serta tidak terprovokasi dengan berita-berita hoax yang dapat mengganggu ibadah puasa di bulan suci ini.

“Atas perbuatannya, DL dan RA dijerat dengan Pasal 2 jo 17 UU nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 761 jo pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta,” tutupnya. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Jelang Ramadhan, Polrestro Tangerang Kota Musnahkan 14.749 Miras dan Narkotika

HUKUM & KRIMINAL

Komplotan Pelaku Pencurian Ekspedisi “Sicepat” Ditangkap Sat Reskrim Polres Lebak

HUKUM & KRIMINAL

Tawuran di Jalan Daan Mogot Korban Luka Bacok di Kepala, 4 Pelaku Diamankan Polisi 1 DPO

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Pakuhaji Tangkap Pengedar Tramadol dan Hexymer Tanpa Izin

HUKUM & KRIMINAL

Kapolrestro Tangerang Kota: Mayat Mrs X di Sungai Cisadane Diduga Korban Pembunuhan

HUKUM & KRIMINAL

Jasad Driver Taksi Online Korban Curas Ditemukan 300 Meter Dari Lokasi Pembuangan

HUKUM & KRIMINAL

Satu Pelaku Pencuri Uang Rp52 Juta Milik Pedagang di Sepatan Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Bak Adegan Film Laga, Polisi Kejar-kejaran Dengan Pelaku Diduga Penjahat di Jalan Pakuhaji