Dimana masalahnya? Polsek Pakuhaji Tangkap Pengedar Tramadol dan Hexymer Tanpa Izin – Sekilasbanten

Home / HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:50 WIB

Polsek Pakuhaji Tangkap Pengedar Tramadol dan Hexymer Tanpa Izin

Foto: Obat-obatan Terlarang Tanpa Izin Edar Saat Diamankan Polsek Pakuhaji dari Tangan Pengedar.

Foto: Obat-obatan Terlarang Tanpa Izin Edar Saat Diamankan Polsek Pakuhaji dari Tangan Pengedar.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Unit Reskrim Polsek Pakuhaji Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras daftar G tanpa izin edar di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang pelaku beserta ratusan butir obat terlarang yang siap diedarkan.

Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai peredaran obat keras ilegal.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa pagi, 5 Mei 2026, di Kampung Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Petugas yang menerima informasi langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga  Jual Tramadol, Dua Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Jatiuwung

“Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah obat keras tanpa izin edar,” ujar Kapolsek.

Pelaku yang diamankan diketahui berinisial AL, seorang pemuda asal Kabupaten Pidie, Aceh. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:
– 105 butir obat diduga jenis Tramadol;
– 168 butir pil kuning diduga jenis Hexymer;
– Uang tunai sebesar Rp195.000 hasil penjualan;
– Dua unit handphone.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Pakuhaji untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Ditetapkan Tersangka, Pelaku Rudapaksa di Cibodas Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas peredaran obat-obatan tanpa izin di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Saat ini, pelaku dikenakan Pasal 435 Subs. Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tersebut. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Pembobol Rumsong Gasak Emas Senilai 100 juta di Tangerang Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Karawaci Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Toko Kosmetik 

HUKUM & KRIMINAL

Korban Begal di Rajeg Dibacok, Polisi Diminta Bertindak Tegas Terhadap Pelaku

HUKUM & KRIMINAL

Satnarkoba Polrestro Tangerang Kota Gagalkan Pengiriman 35 kg Ganja Lintas Propinsi

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Resmi Ditetapkan Ibu Tiri Aniaya Anak Jadi Tersangka, Motif; Kesal Terhadap Anaknya

HUKUM & KRIMINAL

Kanitreskrim Polsek Sepatan: Pelaku Pembacok Paman Diduga Alami Gangguan Jiwa

HUKUM & KRIMINAL

Nekat, Aksi Begal di Sore Hari Digagalkan Pemilik Warung di Karawaci

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Ungkap Pencurian Mobil Didalam Showroom di Karawaci