Home / HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:50 WIB

Polsek Pakuhaji Tangkap Pengedar Tramadol dan Hexymer Tanpa Izin

Foto: Obat-obatan Terlarang Tanpa Izin Edar Saat Diamankan Polsek Pakuhaji dari Tangan Pengedar.

Foto: Obat-obatan Terlarang Tanpa Izin Edar Saat Diamankan Polsek Pakuhaji dari Tangan Pengedar.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Unit Reskrim Polsek Pakuhaji Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras daftar G tanpa izin edar di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang pelaku beserta ratusan butir obat terlarang yang siap diedarkan.

Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai peredaran obat keras ilegal.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa pagi, 5 Mei 2026, di Kampung Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Petugas yang menerima informasi langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan.

“Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah obat keras tanpa izin edar,” ujar Kapolsek.

Baca Juga  Puluhan Personil TNI-Polri dan Warga Bergotong Royong Perbaiki Rumah Roboh di Pakuhaji

Pelaku yang diamankan diketahui berinisial AL, seorang pemuda asal Kabupaten Pidie, Aceh. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:
– 105 butir obat diduga jenis Tramadol;
– 168 butir pil kuning diduga jenis Hexymer;
– Uang tunai sebesar Rp195.000 hasil penjualan;
– Dua unit handphone.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Pakuhaji untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.

Baca Juga  Police Go To School, Polres Ajak Pelajar Bijak Bermedsos dan Cinta Perdamaian

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas peredaran obat-obatan tanpa izin di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Saat ini, pelaku dikenakan Pasal 435 Subs. Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tersebut. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Lakukan Pembacokan di Teluknaga, MR Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Ciledug Ungkap Kasus Curat, Korban Dibawah Umur

HUKUM & KRIMINAL

Nekat, Aksi Begal di Sore Hari Digagalkan Pemilik Warung di Karawaci

HUKUM & KRIMINAL

Dugaan Tindak Pidana Korupsi, KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara sebagai Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Viral di Medsos, Sat Reskrim Polrestro Tangerang Kota Gerak Cepat Amankan Pelaku Diduga Begal di Tol Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Aksi Tawuran Pemuda di Kampung Parakan Pamulang, Viral di Media Sosial

HUKUM & KRIMINAL

Edarkan Obat Keras Daftar G, Tiga Pria Diamankan Polsek Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Balap Liar di Karawaci Berujung Pengeroyokan, Polisi Tetapkan 3 Tersangka