Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 15 Desember 2023 - 16:06 WIB

Kejar-kejaran Bak di Film, Patroli Motor Polsek Teluknaga Bekuk Pelaku Curanmor bersama Warga

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG, – N (29) warga Kabupaten Tangerang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk warga dan polisi patroli Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Sementara, rekannya berinisial B berperan sebagai joki berhasil melarikan diri dari kepungan polisi dan warga.

Peristiwa pencucian itu terjadi di Parkiran Kantor PNM Mekar, Jalan Raya Tanjung Pasir, Desa Tegalangus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Kamis (14/12/2023) malam WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya mengatakan berawal dari saat Kanit Reskrim Ipda Zainal Arifin bersama dengan anggota opsnal melaksanakan patroli dan  observasi wilayah di Kampung Pangkalan di Jalan Tanjung Pasir dengan mengendarai sepeda motor.

“Anggota kami saat melakukan patroli rutin di sekitar lokasi kejadian perkara sekira pukul 20.00 WIB, mendengar teriakan maling, maling dari seorang wanita pengguna motor yang tengah mengejar pelaku yang diduga mencuri motornya,” ungkap Zain. Jum’at (15/12/2023) siang WIB.

Baca Juga  Hendak Tawuran, 8 Anak Remaja Diamankan Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Tangerang

Lanjut Kapolres, Pelaku curanmor tersebut berhasil membawa motor korban dengan cara merusak kunci motor menggunakan kunci T yang masih menempel. Mendapati teriakan korban tim patroli motor Polsek Teluknaga tersebut langsung melakukan pengejaran dibantu sejumlah warga melintas.

“Saat kejar kejaran-kejaran tersebut pelaku N bertabrakan dengan motor warga yang ikut mengejar, pelaku pun berhasil diamankan anggota dan sejumlah warga . Namun mengalami luka-luka akibat kecelakaan tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya, saksi warga dan pelaku N karena mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada untuk dilakukan pengobatan dan perawatan medis. Setelah itu pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Teluknaga.

Baca Juga  Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembacokan Hingga Tewas  saat Tawuran Dua Kelompok di Larangan

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah 10 kali melakukan pencarian motor di wilayah Teluknaga Kosambi dan Pakuhaji. Dan saat ini masih dilakukan pengembangan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang dilakukan oleh pelaku,” papar Kapolres.

Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. Polisi kini tengah memburu pelaku joki yang telah diketahui identitasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Bawa Ribuan Butir Tramadol, 2 Pemuda Diamankan Tim Petroli Presisi Polrestro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Rusak Gembok Motor dan Pagar, Polsek Ciledug Amankan Maling Motor

HUKUM & KRIMINAL

Edarkan Obat Keras, Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Buron 3 Bulan, Oknum Ustaz Cabuli Santri Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Ungkap Modus Peredaran Sabu Jaringan India, Modus Dalam Kancing Gaun Pesta

HUKUM & KRIMINAL

Aniaya Anak, Ibu Tiri Diamankan Polisi Usai di Laporkan Ketua RT

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Ungkap Kasus Sabu Cair Lintas Negara Sebanyak 16 Kg, 1 Tersangka Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Janjian Tawuran Lewat Medsos, 4 Remaja Bersenjata Tajam Diamankan Polisi