Home / HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 9 April 2026 - 17:33 WIB

Pelaku Pembobol Rumsong Gasak Emas Senilai 100 juta di Tangerang Ditangkap Polisi

Foto: Kapolsek Pinang IPTU Adityo Wijanarko.

Foto: Kapolsek Pinang IPTU Adityo Wijanarko.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Tim gabungan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) modus rumah kosong (rumsong).

Dalam pengungkapan tersebut seorang pelaku berinisial BP (30) ditangkap saat bersembunyi di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, pada Rabu (9/4/2026) dini hari.

Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko mengatakan penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan laporan korban yang terjadi pada 22 Maret 2026.

“Pelaku berhasil kami amankan setelah tim mendapatkan informasi keberadaannya di wilayah Jakarta Timur. Saat dilakukan penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan cara merusak tralis jendela rumah korban,” ujar Adityo dalam keterangannya.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi saat rumah korban dalam keadaan kosong saat hendak ditinggal keluar membeli bubur oleh pemiliknya. Pelaku memanfaatkan situasi tersebut dengan membobol bagian jendela rumah dan masuk ke dalam untuk mengambil sejumlah barang berharga, termasuk perhiasan.

Baca Juga  Terkait Kasus Narkoba, Aktor Berinisial R Jalani Rehabilitasi di Lido

Saat korban kembali ke rumah, pelaku sempat kepergok berada di garasi sambil membawa tas milik anak korban. Sempat terjadi adu mulut sebelum pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.

“Modus pelaku adalah menyasar rumah yang sedang kosong, kemudian merusak akses masuk seperti jendela untuk mengambil barang berharga. Ini menjadi perhatian kami untuk terus meningkatkan patroli dan imbauan kepada masyarakat,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat yang digunakan untuk membobol rumah seperti obeng, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta kendaraan sepeda motor.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau lokasi kejadian lain.

Baca Juga  Lakukan Penipuan Modus Jual Tiket Konser Coldplay, Seorang Pria Dibekuk Polsek Panongan

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

“Kami mengimbau masyarakat agar memastikan rumah dalam kondisi aman sebelum ditinggalkan, serta dapat berkoordinasi dengan tetangga atau pihak keamanan setempat guna meminimalisir tindak kejahatan,” tutupnya. (Gn/Rls)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Cegah Tawuran Remaja di Tangerang, Kapolres Minta Orang Tua Awasi Handphone Anak

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Batuceper Amankan 2 Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Identitas Sudah Dikantongi, Polisi Buru Terduga Pelaku Bakar Anak 4 Tahun di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Penemuan Mayat Bersimbah Darah di Jalan Kawasan Cingluh Hebohkan Warga Setempat

HUKUM & KRIMINAL

Mayat Dalam Sarung di Tangsel Diduga Dibunuh, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

HUKUM & KRIMINAL

Tiga Begal Handphone Bersenjata Celurit Ditangkap Satreskrim Polsek Teluknaga

HUKUM & KRIMINAL

Lagi Asik Nongkrong Nenggak Ciu, 9 Remaja Diamankan Unit Reskrim Polsek Karawaci

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur Ditangkap, Kapolres: Dia Bukan Anak Anggota Polri