Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 24 Februari 2021 - 14:43 WIB

Pelaku Penjambretan Hingga Korban Meninggal di Cipondoh Ditangkap Polisi

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Tim Resmob Polres Metro Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Poris, Cipondoh. Dengan menangkap pelaku berinisial A di Kalideres, Jakarta Barat.

Hal itu terungkap saat Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima menggelar Pers Konference, didampingi Kasatreskrim AKBP Tahan Marpaung, Kasubaghumas Kompol Abdul Rachim dan Kanit Resmob IPTU Suprapto. Rabu (24/2/2021) di Lobi Mapolrestro Tangerang Kota.

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima, kasus tersebut terjadi pada Rabu, (3/2) sore, di Jalan Mawar Poris Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

“Peristiwa ini dilakukan oleh pelaku berinisial A terhadap seorang ibu yang bernama J (45),” terangnya.

Dijelaskan Kapolres, dalam melakukan aksinya pelaku menggunakan modus mendekati korban yang mengendarai sepeda motor sendiri.

Baca Juga  Rakernas ke-2, Media Cyber News Nasional Konsisten Sajikan Informasi Utuh, Kritis Cerdas dan Aktual

“Pelaku langsung melakukan penjambretan dengan cara menarik tas korban,” kata Kapolres.

Merasa barangnya ada yang narik, lanjut Kapolres, korban kaget dan spontan menarik gas motornya sehingga motor tiba-tiba lari dengan kecepatan tinggi dan tak dapat dikendalikan.

“Korban menabrak tembok hingga terjatuh dan mengalami luka berat, korban sempat dirawat 4 hari di sebuah rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong (meninggal dunia),” ungkapnya.

Adapun kerugian yang dialami korban, uang Rp230 ribu, hp merk oppo senilai 2 juta. Sedangkan barang bukti milik pelaku berupa topi, baju, tas, sepatu dan sepeda motor matic merk honda telah diamankan.

“Atas pebuatanya pelaku terancam pasal 365 KUHP, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

Baca Juga  Polsek Karawaci Amankan Oknum Juru Parkir Minta 50 ribu Yang Viral di Medsos

Saat ditanya Kanit Resmob IPTU Suprapto, dihadapan awak media pelaku mengaku melakukan perbuatan jahatnya hanya sekedar terpaksa untuk makan.

Pelaku juga mengaku hanya bekerja membantu orang tua memelihara enthok. Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan penjambretan. Namun benar tidaknya keterangan pelaku masih didalami Polisi.

“Saya sangat menyesal pak, saya tiap malam dihantui arwah korban dalam mimpi. Untuk keluarga korban saya minta maaf, sebenarnya saya tidak ada niat membuat korban meninggal dunia,” ucapnya.

(Gusnur)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Anggota Gangster, Dua Remaja Diamankan Tim Patroli Presisi Polrestro Tangerang Kota di Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Ibu Kandung Bunuh Bayinya, Mayatnya Dibuang di TPS Gembor

HUKUM & KRIMINAL

Bongkar Kasus Perdagangan Bahan Sodium Cyanide, Dittipideksus Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Polisi dan Warga Gagalkan Aksi Curanmor di Ciledug, Dua Pelaku Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Tiga Pelaku Pengeroyokan di Pasar Lama Diamankan Polsek Tangerang, 1 Lagi DPO

HUKUM & KRIMINAL

Konvoi 10 Remaja Diduga Hendak Tawuran, 1 Bawa Sajam Ditangkap Polisi di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Resmob Sat Reskrim Polres Serang Bekuk Komplotan Pembobol Rumah di Jawilan

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Tangkap Udin di Sepatan, 240 Ribu Tablet Hexymer dan 171 Ribu Tramadol Diamankan