Home / HUKUM & KRIMINAL

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:43 WIB

Polsek Benda Tangkap Pengedar Obat Terlarang, Ratusan Butir Pil Eximer dan Tramadol Diamankan

Foto: Pelaku Pengedar Obat Terlarang Inisial A Diamankan Polsek Benda.

Foto: Pelaku Pengedar Obat Terlarang Inisial A Diamankan Polsek Benda.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Seorang pria berinisial A Alias B (38) terpaksa berurusan dengan Unit Satreskrim Polsek Benda lantaran kedapan menjadi pengedar obat obatan terlarang jenis Eximer dan Tramadol.

Pelaku diduga melakukan pelanggaran tindak pidana, setiap orang yang sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 453 dan atau 436 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Tersangka A ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Benda di Kp.Sindangsari, RT 005 RW 003, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Sabtu, 11 Oktober 2025 sekira pukul 13.30 WIB.

Dari tangan tersangka Polisi mengamankan barang bukti obat-obatan terlarang jenis Tramadol sebanyak 144 butir siap edar dan 145 butir obat Eximer warna kuning siap edar, uang Rp13.800.000 hasil penjualan selama 3 Minggu dan Unit Handphone.

Foto: BB Ratusan Butir Pil Eximer dan Tramadol.

Kapolsek Benda AKP Sriyono menjelaskan, pelaku ditangkap tim Opsnal pimpinan Kanit Reskrim AKP M.Siagian saat melaksanakan Observasi di wilayah hukum Polsek Benda di Jalan Halim Perdana Kusuma Negara, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Sabtu (11/10/2025) berkat informasi dari warga.

Baca Juga  Pelaku Bobol Rumah Kosong di Neglasari Ditangkap, Korban Ajukan Restoratif Justice Karena Kenal, Ini Kata Polisi

“Informasi salah seorang warga bahwa adanya penjualan Obat jenis tramadol dan eximer yang dilakukan oleh salah seorang penghuni kontrakan inisial A yang beralamat di Kp.Sindangsari RT 05 RW 03, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Nglasari, secara Cod kepada pelanggan,” ungkapnya.

Setelah mendapat informasi dan ciri-ciri spesifik orang tersebut, lanjut Sriyono, kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikkan dan pemantauan di rumah miliknya, didapati orang dengan ciri-ciri spesifik masuk kedalam rumah kontrakan setelah dihampiri orang tersebut bernama A.

Baca Juga  Kepergok Hendak Curi Motor, Dua Pelaku Ditangkap Warga dan Diamankan di Polsek Pasar Kemis

“Tim kami langsung melakukan penggeledahan badan dan area kontrakan dan ditemukan obat jenis Tramadol dan eximer yang di simpan di dalam Toples,” ujarnya.

Tak bisa mengelak, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, yang diperjual-belikan disekitar wilayah Mekarsari dan sekitarnya/secara COD Kepada langganannya melalui Handphone sebagai alat komunikasi.

“Untuk pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan ke Polsek Benda untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Sriyono. (Gn)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sopir Angkot dan Gelar Rekontruksi

HUKUM & KRIMINAL

Pasca Bentrok di Pasar Kota Bumi, Polresta Tangerang  Tetapkan 3 Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Warga Tangerang Ucapkan Terimakasih ke Kapolres, Sebulan Motornya Hilang Kini Kembali

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Begal Handphone Ditangkap Polisi Usai Lukai Korbanya Dengan Celurit

HUKUM & KRIMINAL

Terekam CCTV, Unit Reskrim Polsek Cipondoh Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Tembaga

HUKUM & KRIMINAL

Hendak tawuran, Tujuh Remaja Bersajam Diamankan Polisi 

HUKUM & KRIMINAL

Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Pedagang Tusuk Pedagang di Pasar Malabar Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Polrestro Tangerang Kota Ringkus Begal Motor Bersenjata Api Rakitan