Home / HUKUM & KRIMINAL

Sabtu, 18 Juni 2022 - 08:14 WIB

Ditangkap Polisi Gunakan NIK Orang Lain, Seorang Pengusaha Ajukan Pra Peradilan

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Jimmy Lie (JL), seorang Direktur PT Mentari Kharisma Utama (MKU) mesti berurusan dengan polisi. Kasusnya kini ditangani Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Pasalnya, Ia diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang lain tanpa sepengetahuan pemilik untuk keperluan izin usahanya dengan memanipulasi data.

Bos Perusahaan yang berlokasi di Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten tersebut sudah ditangkap pihak kepolisian. Kasusnya tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang melalui upaya prapradilan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya kasus tersebut.

“Benar, (Kasusnya) Bukan pemalsuan NIK, namun menggunakan NIK orang lain tanpa seizin pemilik,” kata Kombes Pol Zain kepada awak media, Sabtu (18/6/2022).

Baca Juga  Cluster Keuangan Residence 10 Akan Disegel Satpol PP

Zain mengatakan saat ini pelakunya sudah ditangkap, Dia (JL) di sangkakan atas perkara dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu dan atau menggunakan akte autentik yang terdapat keterangan palsu, sebagaimana dimaksud pasal 263 Ayat 2 KUHP dan atau pasal 266 ayat 2 KUHP.

“Pelaku sudah ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena telah menggunakan NIK (nomor induk KTP) milik korban tanpa ijin dari pemiliknya, itu untuk penerbitan dokumen yang diperuntukan atas kepentingan perusahaanya.” tegasnya.

Terkait tersangka saat ini sudah mengajukan praperadilan melalui Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas kasus yang menjeratnya, Kapolres menerangkan pihaknya sudah siap untuk menghadapi upaya hukum yang dilakukan tersangka JL.

Baca Juga  Belasan Kali Beraksi, Komplotan Curanmor Lintas Tangerang Ditangkap Polisi

“Setiap orang memiliki hak untuk melakukan pembelaan hukum, dan Kami sudah siap untuk menghadapinya,” tandas Kapolres.

Dari beberapa informasi yang didapatkan, sepak terjang JL yang juga merupakan Boss PT BKU itu juga terindikasi dugaan pelanggaran manipulasi pembayaran faktur pajak, pelanggaran perizinan dan pelanggaran bahan-bahan baja.

Sebagai informasi tambahan, ditangkapnya JL oleh kepolisian dilakukan berdasarkan laporan seorang berinisial DA. Dalam laporannya, tersangka JL disebut sengaja menggunakan NIK milik korban berinisial M. Tujuannya untuk melakukan perpanjangan izin usaha PT MKU. Korban sendiri merupakan seorang buruh harian lepas, di Kelurahan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. (Gn/Din)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Polrestro Tangerang Kota Gagalkan Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Dua Penjual Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Polres Lebak Polda Banten Ungkap Kasus illegal logging di wilayah Lebak

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Narkoba, Polsek Pakuhaji Tangkap Satu Orang Bandar dan BB Sabu 2,55 Gram

HUKUM & KRIMINAL

Saling Tantang Live di Instagram, Polrestro Tangerang Kota Amankan 4 Pelaku Tawuran

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Begal Handphone Ditangkap Polisi Usai Lukai Korbanya Dengan Celurit

HUKUM & KRIMINAL

Tak Terima Diputus Cinta, Dua Sejoli di Tangerang Dianiaya Mantan Pacar

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Pasar Kemis Serahkan Tersangka Penipuan dan Barang Bukti ke Kejaksaan

HUKUM & KRIMINAL

ART Loncat dari Atap Rumah di Karawaci, Polisi Tetapkan 1 Tersangka