Home / HUKUM & KRIMINAL

Sabtu, 18 Juni 2022 - 08:14 WIB

Ditangkap Polisi Gunakan NIK Orang Lain, Seorang Pengusaha Ajukan Pra Peradilan

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Jimmy Lie (JL), seorang Direktur PT Mentari Kharisma Utama (MKU) mesti berurusan dengan polisi. Kasusnya kini ditangani Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Pasalnya, Ia diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang lain tanpa sepengetahuan pemilik untuk keperluan izin usahanya dengan memanipulasi data.

Bos Perusahaan yang berlokasi di Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten tersebut sudah ditangkap pihak kepolisian. Kasusnya tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang melalui upaya prapradilan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya kasus tersebut.

“Benar, (Kasusnya) Bukan pemalsuan NIK, namun menggunakan NIK orang lain tanpa seizin pemilik,” kata Kombes Pol Zain kepada awak media, Sabtu (18/6/2022).

Baca Juga  Satreskrim Polrestro Tangerang Kota Ringkus Begal Motor Bersenjata Api Rakitan

Zain mengatakan saat ini pelakunya sudah ditangkap, Dia (JL) di sangkakan atas perkara dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu dan atau menggunakan akte autentik yang terdapat keterangan palsu, sebagaimana dimaksud pasal 263 Ayat 2 KUHP dan atau pasal 266 ayat 2 KUHP.

“Pelaku sudah ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena telah menggunakan NIK (nomor induk KTP) milik korban tanpa ijin dari pemiliknya, itu untuk penerbitan dokumen yang diperuntukan atas kepentingan perusahaanya.” tegasnya.

Terkait tersangka saat ini sudah mengajukan praperadilan melalui Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas kasus yang menjeratnya, Kapolres menerangkan pihaknya sudah siap untuk menghadapi upaya hukum yang dilakukan tersangka JL.

“Setiap orang memiliki hak untuk melakukan pembelaan hukum, dan Kami sudah siap untuk menghadapinya,” tandas Kapolres.

Baca Juga  Soal Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7, KPK Temukan Barang Bukti

Dari beberapa informasi yang didapatkan, sepak terjang JL yang juga merupakan Boss PT BKU itu juga terindikasi dugaan pelanggaran manipulasi pembayaran faktur pajak, pelanggaran perizinan dan pelanggaran bahan-bahan baja.

Sebagai informasi tambahan, ditangkapnya JL oleh kepolisian dilakukan berdasarkan laporan seorang berinisial DA. Dalam laporannya, tersangka JL disebut sengaja menggunakan NIK milik korban berinisial M. Tujuannya untuk melakukan perpanjangan izin usaha PT MKU. Korban sendiri merupakan seorang buruh harian lepas, di Kelurahan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. (Gn/Din)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Ditetapkan Tersangka, Pelaku Rudapaksa di Cibodas Terancam 15 Tahun Penjara

HUKUM & KRIMINAL

20 Remaja Konvoi Takjil Diamankan Polsek Sukmajaya

HUKUM & KRIMINAL

Salahgunakan Obat Keras, I Pelaku Diamankan unit Opsnal Polsek Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Dua dari Tujuh Pelaku Ganjal ATM Ditangkap Polsek Pinang di Minimarket

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Obat Berbahaya, Polrestro Tangerang Kota Sita 30.257 Butir dan 14 Tersangka Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Curas terhadap Driver Taksi Online di Tangerang Ternyata positif Narkoba

HUKUM & KRIMINAL

Gerebek Toko Kosmetik, Polsek Jatiuwung Sita Ratusan Butir Obat Terlarang

HUKUM & KRIMINAL

Kepergok Dorong Motor Curian, Palaku Ditangkap Polisi Sektor Sepatan