Home / HUKUM & KRIMINAL

Sabtu, 18 Juni 2022 - 08:14 WIB

Ditangkap Polisi Gunakan NIK Orang Lain, Seorang Pengusaha Ajukan Pra Peradilan

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Jimmy Lie (JL), seorang Direktur PT Mentari Kharisma Utama (MKU) mesti berurusan dengan polisi. Kasusnya kini ditangani Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Pasalnya, Ia diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang lain tanpa sepengetahuan pemilik untuk keperluan izin usahanya dengan memanipulasi data.

Bos Perusahaan yang berlokasi di Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten tersebut sudah ditangkap pihak kepolisian. Kasusnya tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang melalui upaya prapradilan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya kasus tersebut.

“Benar, (Kasusnya) Bukan pemalsuan NIK, namun menggunakan NIK orang lain tanpa seizin pemilik,” kata Kombes Pol Zain kepada awak media, Sabtu (18/6/2022).

Baca Juga  Tega, Seorang Ayah Aniaya Anak Kandungnya Hingga Meninggal Dunia di Bangka Selatan

Zain mengatakan saat ini pelakunya sudah ditangkap, Dia (JL) di sangkakan atas perkara dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu dan atau menggunakan akte autentik yang terdapat keterangan palsu, sebagaimana dimaksud pasal 263 Ayat 2 KUHP dan atau pasal 266 ayat 2 KUHP.

“Pelaku sudah ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena telah menggunakan NIK (nomor induk KTP) milik korban tanpa ijin dari pemiliknya, itu untuk penerbitan dokumen yang diperuntukan atas kepentingan perusahaanya.” tegasnya.

Terkait tersangka saat ini sudah mengajukan praperadilan melalui Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas kasus yang menjeratnya, Kapolres menerangkan pihaknya sudah siap untuk menghadapi upaya hukum yang dilakukan tersangka JL.

“Setiap orang memiliki hak untuk melakukan pembelaan hukum, dan Kami sudah siap untuk menghadapinya,” tandas Kapolres.

Baca Juga  Polsek Karawaci Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan

Dari beberapa informasi yang didapatkan, sepak terjang JL yang juga merupakan Boss PT BKU itu juga terindikasi dugaan pelanggaran manipulasi pembayaran faktur pajak, pelanggaran perizinan dan pelanggaran bahan-bahan baja.

Sebagai informasi tambahan, ditangkapnya JL oleh kepolisian dilakukan berdasarkan laporan seorang berinisial DA. Dalam laporannya, tersangka JL disebut sengaja menggunakan NIK milik korban berinisial M. Tujuannya untuk melakukan perpanjangan izin usaha PT MKU. Korban sendiri merupakan seorang buruh harian lepas, di Kelurahan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. (Gn/Din)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Raup Ratusan Juta, Wanita Lajang di Serang Ditangkap Polisi Lantaran Menipu 80 Pencari Kerja

HUKUM & KRIMINAL

Bubarkan Aksi Tawuran, Polsek Jatiuwung Amankan 5 Orang Berikut Sebuah Celurit

HUKUM & KRIMINAL

Bongkar Motor Hasil Curian, Dua Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Karawaci

HUKUM & KRIMINAL

Niat Cari Pekerjaan, Seorang Wanita di Tangerang Malah Dirudapaksa Teman Prianya

HUKUM & KRIMINAL

Sat Reskrim Polres Lebak Dalami Penemuan Dua Sosok Mayat di Kebun Karet PT. Planting Tbk Cijaku

HUKUM & KRIMINAL

Lagi Asik Main Judi, 4 Orang Warga Ditangkap Satreskrim Polres Serang

HUKUM & KRIMINAL

Keroyok Sopir Truk Tanah, 4 Pengamen Diamankan Resmob Polres Metro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Kabidhumas Sebut, Pengungkapan Kasus Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Kota Tangerang Atensi Kapolda