Home / HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 9 September 2021 - 12:41 WIB

Satreskrim Polres Lebak Polda Banten Ungkap Kasus illegal logging di wilayah Lebak

SEKILASBANTEN.COM, LEBAK — Jajaran Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim) Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap kasus illegal logging yang terjadi di daerah hukum Polres Lebak.

Pelaku Inisial MJ,(34 thn) melakukan penebangan pohon jenis akasia mangium sebanyak kurang lebih 20 pohon di kawasan hutan perhutani petak 33 e blok Baregbeg kampung Neglasari desa Mekarsari kecamatan Muncang kabupaten Lebak pada Jum’at, (06/8/2021 pukul 15.00 wib)

“Pelaku MJ dengan menggunakan 1 unit mesin pemotong kayu atau senso pelaku menebang pohon tersebut kemudian memotong dengan ukuran 4 m dan mengangkutnya menggunakan satu unit truk colt diesel Nomor Polisi A-8264-NA” Ungkap Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendr,SIK.,M.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono,SIK, MH. dalam jumpa pers. Kamis, (9/9/2021)

Baca Juga  Modus Minta Sumbangan, Residivis Bobol Rumah Warga di Batu Ceper

Indik menjelaskan, rencananya kayu tersebut akan dibawa dan diperjualbelikan oleh pelaku MJ.

“Dari pelaku petugas berhasil mengamankan 1 (satu) unit mesin potong atau senso merk Husqvarna warna orange, 1 (Satu) unit kendaraan truk merk Mitsubishi colt diesel warna kuning Nopol A-8264-NA , 80 (delapan puluh) batang pohon jenis akasia manium,” tutur Indik

“Akibat perbuatan pelaku, korban pihak perhutani menderita kerugian kurang lebih sekitar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah) sampai dengan 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),” kata Indik

Baca Juga  Polrestro Tangerang Kota Ungkap Kasus Curas di Dua Lokasi, Pelaku Terekam CCTV Saat Bacok Korbannya

Kasat Reskrim menegaskan
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku MJ dikenakan pasal 82 ayat 1 huruf b undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan sebagaimana dirubah dalam undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,” tegas Indik

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta denda paling sedikit Lima Ratus Juta Rupiah dan paling banyak dua milyar lima ratus juta rupiah”lanjutnya.

(TB,Wahyudi)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Empat Pelaku Curanmor di Neglasari Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Nyolong Motor Korban Laka, Seorang Pria Ditangkap Polsek Ciledug

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Benda Ringkus DPO Curanmor, Pelaku Diduga Terlibat 10 Aksi Pencurian Motor di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Tim Reskrim Polsek Ciledug Tangkap 2 Pencuri Motor Saat Patroli Subuh

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Polrestro Tangerang Kota Ringkus 4 Pelaku Pengganjal ATM Saat Beraksi di Indomaret

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Aniaya Lansia Viral di Medsos Berhasil Diamankan Polsek Karawaci

HUKUM & KRIMINAL

Viral Ormas Ancam dan Lakukan Ujaran Kebencian di Cipondoh, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Nipu dan Lakukan Penggelapan, Pria Ngaku Anggota TNI Ini Ditangkap Polsek Karawaci