Home / HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 9 September 2021 - 12:41 WIB

Satreskrim Polres Lebak Polda Banten Ungkap Kasus illegal logging di wilayah Lebak

SEKILASBANTEN.COM, LEBAK — Jajaran Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim) Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap kasus illegal logging yang terjadi di daerah hukum Polres Lebak.

Pelaku Inisial MJ,(34 thn) melakukan penebangan pohon jenis akasia mangium sebanyak kurang lebih 20 pohon di kawasan hutan perhutani petak 33 e blok Baregbeg kampung Neglasari desa Mekarsari kecamatan Muncang kabupaten Lebak pada Jum’at, (06/8/2021 pukul 15.00 wib)

“Pelaku MJ dengan menggunakan 1 unit mesin pemotong kayu atau senso pelaku menebang pohon tersebut kemudian memotong dengan ukuran 4 m dan mengangkutnya menggunakan satu unit truk colt diesel Nomor Polisi A-8264-NA” Ungkap Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendr,SIK.,M.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono,SIK, MH. dalam jumpa pers. Kamis, (9/9/2021)

Baca Juga  Polrestro Tangerang Kota Ungkap Kasus Sabu Cair Lintas Negara Sebanyak 16 Kg, 1 Tersangka Diamankan

Indik menjelaskan, rencananya kayu tersebut akan dibawa dan diperjualbelikan oleh pelaku MJ.

“Dari pelaku petugas berhasil mengamankan 1 (satu) unit mesin potong atau senso merk Husqvarna warna orange, 1 (Satu) unit kendaraan truk merk Mitsubishi colt diesel warna kuning Nopol A-8264-NA , 80 (delapan puluh) batang pohon jenis akasia manium,” tutur Indik

“Akibat perbuatan pelaku, korban pihak perhutani menderita kerugian kurang lebih sekitar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah) sampai dengan 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),” kata Indik

Kasat Reskrim menegaskan
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku MJ dikenakan pasal 82 ayat 1 huruf b undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan sebagaimana dirubah dalam undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,” tegas Indik

Baca Juga  Pelaku pembunuhan Wanita Bertato Diungkap Polisi, 1 WNA Pelaku Utama dan 2 Penadah Diamankan

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta denda paling sedikit Lima Ratus Juta Rupiah dan paling banyak dua milyar lima ratus juta rupiah”lanjutnya.

(TB,Wahyudi)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Lagi Asik Main Judi, 4 Orang Warga Ditangkap Satreskrim Polres Serang

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku pembunuhan Wanita Bertato Diungkap Polisi, 1 WNA Pelaku Utama dan 2 Penadah Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Mayat Di Duga Korban Pembunuhan Ditemukam di Kampung Babakan Kota Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Pakuhaji Tangkap Pengedar Tramadol dan Hexymer Tanpa Izin

HUKUM & KRIMINAL

15 Kali Beraksi di Kota Tangerang, Pria Ini Tipu-Tipu Beli Motor COD Lewat  Medsos, Simak Modusnya

HUKUM & KRIMINAL

Bak Adegan Film Laga, Polisi Kejar-kejaran Dengan Pelaku Diduga Penjahat di Jalan Pakuhaji

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Tangkap Belasan Remaja Pelaku Tawuran di Neglasari, Kapolres: Awal Dilaporkan Korban Begal

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Pencabulan