Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:49 WIB

Polsek Benda Ringkus DPO Curanmor, Pelaku Diduga Terlibat 10 Aksi Pencurian Motor di Tangerang

Foto: Aksi Pelaku Curanmor Terekam CCTV.

Foto: Aksi Pelaku Curanmor Terekam CCTV.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Benda Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beraksi berulang kali di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Pelaku diketahui merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus curanmor sejak 2024. Rabu (15/07/2026).

Pelaku berinisial AMR alias TOKE diamankan tim opsnal di kawasan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 19.10 WIB. Sementara seorang rekannya yang berperan sebagai joki berinisial KIKI masih dalam pengejaran polisi.

Kapolsek Benda AKP Sriyono menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat dan rekaman CCTV dari sejumlah lokasi kejadian.

“Dari hasil analisa CCTV dan penyelidikan, tim memperoleh informasi keberadaan pelaku yang selama ini masuk DPO. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan,” jelasnya.

Baca Juga  Oknum Sopir Taksi Online, Pelaku Rudapaksa dan Penganiayaan Ditangkap Polisi

Kasus yang menjadi dasar pengungkapan kali ini berawal saat seorang korban kehilangan sepeda motor Honda Beat yang diparkir di teras kontrakan di Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Saat hendak berangkat kerja keesokan paginya, korban mendapati motornya sudah tidak berada di tempat.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkannya ke Polsek Benda.

Saat dilakukan pemeriksaan, TOKE mengakui pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama dua pelaku lain dalam perkara sebelumnya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya gagang kunci T, empat mata kunci T, rekaman CCTV, jaket yang digunakan saat beraksi, serta STNK sepeda motor.

Dari hasil penyelidikan, pelaku juga diduga terkait dengan 10 laporan polisi kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Benda sejak 2024 hingga 2026. Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pelaku dalam sejumlah aksi pencurian lainnya sekaligus memburu pelaku lain yang masih buron.

Baca Juga  32 Titik Tergenang Banjir, Polrestro Tangerang Kota Turun Langsung Bantu Warga Terdampak

Saat ini pelaku di jerat pasal Pasal 477 Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan dan segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan, termasuk curanmor, melalui Operasi Berantas Jaya 2026. Apabila masyarakat melihat atau menjadi korban tindak kriminal, segera hubungi kantor polisi terdekat atau layanan darurat Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Jakarta Timur Divonis 7 Tahun Penjara Denda 20 Juta

HUKUM & KRIMINAL

Kapolresta Tangerang Tinjau Langsung TKP Penembakan di Rest Area Tol Jakarta-Merak

HUKUM & KRIMINAL

Konvoi 10 Remaja Diduga Hendak Tawuran, 1 Bawa Sajam Ditangkap Polisi di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Curas Alfamart Cibuah Dibekuk Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Karawaci Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Toko Kosmetik 

HUKUM & KRIMINAL

Ops Sikat Jaya 2025, Polsek Batuceper Ungkap Curanmor Curanmor R2

HUKUM & KRIMINAL

Ditangkap Polisi Gunakan NIK Orang Lain, Seorang Pengusaha Ajukan Pra Peradilan

HUKUM & KRIMINAL

Polresta Tangerang Tangkap Tersangka Penipuan Investasi Ternak Babi Senilai Rp400 Juta