Home / HUKUM & KRIMINAL

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:53 WIB

Bawa 8 Paket Sinte, Seorang Pelajar Diamankan Polisi di Sepatan

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Laporan masyarakat melalui layanan 110 berujung pada pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang. Polisi mengamankan seorang pelajar berinisial RR (18) yang kedapatan membawa delapan paket tembakau sintetis atau sinte. Senin (24/8/2026).

RR diamankan Unit Reskrim Polsek Sepatan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi, pada Senin Pagi (17/8/2026).

Penangkapan bermula dari laporan warga melalui layanan 110 terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Pisangan Mangga Dua, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati terduga pelaku telah diamankan oleh pelapor. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan RR.

Hasilnya, petugas menemukan delapan bungkus paket yang dilakban warna merah bertuliskan “fragile” di dalam tas selempang hitam yang digunakan pelaku. Paket tersebut diduga berisi narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorilla dengan berat bruto 6,12 gram.

Baca Juga  Ungkap Peredaran Obat Keras, Polsek Neglasari Sita 750 Tramadol dan 1.035 Hexymer

Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit handphone Samsung A30, satu tas selempang hitam dan satu sepeda motor Yamaha Nouvo.

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui layanan 110.

“Begitu menerima laporan masyarakat melalui 110, anggota langsung bergerak ke lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan delapan paket yang diduga berisi tembakau sintetis di dalam tas milik terduga pelaku,” ujar Fahyani.

Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sepatan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Diduga Hendak Tawuran, 5 Remaja Berikut Sajam Diamankan Polsek Pakuhaji

Hasil tes awal laboratorium terhadap barang bukti menunjukkan positif jenis tembakau gorilla/sinte. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang serta kemungkinan jaringan lainnya.

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkoba. Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kepolisian untuk bergerak cepat dan mencegah peredaran narkotika semakin meluas,” kata Eko.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan perkara, serta memproses terduga pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Operasi Nila Jaya 2025, Polres Metro Tangerang Tangkap 6 Tersangka Narkoba dalam Sepekan

HUKUM & KRIMINAL

Kapolresta Tangerang Tinjau Langsung TKP Penembakan di Rest Area Tol Jakarta-Merak

HUKUM & KRIMINAL

Kepergok Operasi Gabungan, 23 Remaja Bawa Sajam Diduga Hendak Tawuran Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Teluknaga Amankan Empat Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Komplotan Pelaku Pencurian Ekspedisi “Sicepat” Ditangkap Sat Reskrim Polres Lebak

HUKUM & KRIMINAL

Jasad Driver Taksi Online Korban Curas Ditemukan 300 Meter Dari Lokasi Pembuangan

HUKUM & KRIMINAL

Edarkan 6.000 Obat Daftar G Tanpa Izin, Pria Asal Aceh Ditangkap Polsek Pakuhaji

HUKUM & KRIMINAL

Meresahkan Masyarakat, Polsek Pakuhaji Amankan Miras dari TKC