Home / HUKUM & KRIMINAL

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:09 WIB

Edarkan 6.000 Obat Daftar G Tanpa Izin, Pria Asal Aceh Ditangkap Polsek Pakuhaji

Foto: Pelaku Pengedar Obat Jenis G serta  BB Ribuan Pil Saat Diamankan Polsek Pakuhaji.

Foto: Pelaku Pengedar Obat Jenis G serta BB Ribuan Pil Saat Diamankan Polsek Pakuhaji.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Unit Reskrim Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras daftar G tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Tangerang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RM (24), warga asal Aceh Besar, beserta ribuan butir obat-obatan yang diduga ilegal di Kampung Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Jumat (8/5/2026) pagi.

Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah tersebut.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Di lokasi petugas menemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan, kemudian dilakukan penggeledahan,” ujar Prapto.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 100 butir obat diduga jenis tramadol, 330 butir pil kuning diduga dextro, serta 6.000 butir pil putih diduga obat daftar G jenis dobel Y.

Baca Juga  Gantikan Kompol Aryono, AKP Prapto Lasono Resmi Jabat Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 290 ribu, satu unit telepon genggam iPhone warna hitam dan satu tas selempang milik tersangka.

“Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Polsek Pakuhaji guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal-usul obat-obatan tersebut serta kemungkinan adanya jaringan peredaran lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan.

Baca Juga  Begal Beraksi di Taman Raya Rajeg, Seorang Ibu Terluka Bacok Lengan Kanan

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Ini menjadi komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” tegasnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi melalui call center Polri di 110 atau melaporkan langsung kepada petugas apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan ilegal. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Hendak Peras Tamu Hotel 1 Milyar, 10 Pelaku Ditangkap Satreskrim Polrestro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal di Karawaci, Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer  Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Judi, Narkotika, Miras Hingga Pungli, Periode 22 Agustus Hingga 1 September 2022

HUKUM & KRIMINAL

Oknum Sopir Taksi Online, Pelaku Rudapaksa dan Penganiayaan Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Mayat Dalam Sarung di Tangsel Diduga Dibunuh, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

HUKUM & KRIMINAL

Tawuran Lukai 3 Korbanya, Enam Anak Remaja Diamankan Polrestro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Jadi Pengepul Judi Togel, Pria di Cibodas Kota Tangerang Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Tangerang Ungkap Kasus Pencurian Kabel Tol di Kunciran, Satu Pelaku Diamankan