Home / HUKUM & KRIMINAL

Sabtu, 15 Maret 2025 - 13:00 WIB

Jadi Pengepul Judi Togel, Pria di Cibodas Kota Tangerang Ditangkap Polisi

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Tim Opsnal Unit I Kriminal umum (Krimum) Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial ZN (36) duga terlibat dalam praktik perjudian jenis togel di kawasan Cibodas, Kota Tangerang, Banten.

Penangkapan ini berawal dari laporan sejumlah warga yang merasa resah dan geram dengan aktivitas perjudian togel Hongkong yang disebut-sebut telah berlangsung selama beberapa bulan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi Polres Metro Tangerang Kota segera melakukan serangkaian penyelidikan dan observasi dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2025.

Setelah mendapatkan informasi mengenai identitas dan keberadaan pelaku, Tim Opsnal Unit I Krimum Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, dipimpin Kanit AKP Hendi Setiawan bergerak Pada hari Rabu, tanggal 12 Maret 2025, sekira pukul 21.00 WIB.

“Pelaku berinisial ZN yang kita amankan ini berperan sebagai pengepul judi togel Hongkong tersebut. perannya ialah dengan cara mengumpulkan pasangan/taruhan (uang) pemain-pemain,” terang Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Sabtu (15/3/2025).

Baca Juga  Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Mucikari

Pelaku akhirnya diringkus  di rumahnya di pemukiman padat Jalan Darmawangsa Raya, No. 43, Perumnas IV,  Kelurahan Cibodas, Kecamayan Cibodas, Kota Tangerang, Banten. ZN tidak dapat mengelak sebab didapatkan barang bukti ada padanya.

“Dalam penggeledahan, petugas  menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan keterlibatan pelaku dalam perjudian togel itu. Antara lain tiga buah handphone sebagai alat komunikasi, sarana bermain melalui website JayaTogel.com (online) dengan akun milik Pelaku ZN. Transksi melalui bank swasta tertentu, berikut uang tunai diduga hasil transaksi Rp225 ribu,” terang Zain.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di sel ke Mapolres Metro Tangerang Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

Kapolres, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menegaskan pihak kepolisian Resor Metro Tangerang Kota terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian dan penyakit masyarakat (pekat) lainnya di wilayah. Masyarakat dinilai resah dengan berbagai pekat seperti main (judi), Maling (mencuri), Medok (prostitusi), Madat (narkoba), dan Mendem (minuman keras/mabuk).

Baca Juga  4 Terduga Pelaku Curas di Minimarket di Cipadu Ditangkap, Polsek Ciledug Kordinasi ke Polsek Panongan

“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Termasuk beberapa penyakit masyarakat lainnya. Penindakan ini merupakan langkah tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Zain.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Box Plastik di Kali Bayur Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Operasi Nila Jaya 2025, Polres Metro Tangerang Tangkap 6 Tersangka Narkoba dalam Sepekan

HUKUM & KRIMINAL

Bak Adegan Film Laga, Polisi Kejar-kejaran Dengan Pelaku Diduga Penjahat di Jalan Pakuhaji

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Teluknaga Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Amankan Polisi Gadungan Usai Memeras Korban

HUKUM & KRIMINAL

Modus Transaksi COD, Pria di Pinang Bawa Kabur Hp Penjual, Diamankan Warga dan Unit Patroli Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Tertangkap Bawa Celurit Panjang, 12 Remaja Diduga Hendak Tawuran Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Polres Metro Jaksel Tangkap Pembunuh Wanita di Hotel Cilandak