Home / HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:19 WIB

Simpan 13 Paket Sabu Siap Edar, Seorang Pria Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepatan

Foto: BB Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 13 Paket, Alat Timbang Eletronik Serta Bong Penghisab Sabu Diamankan Polsek Sepatan.

Foto: BB Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 13 Paket, Alat Timbang Eletronik Serta Bong Penghisab Sabu Diamankan Polsek Sepatan.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Sepatan berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar beserta sejumlah barang bukti narkotika siap edar.

Terduga pelaku berinisial MD (33), warga Kampung Pisangan, Desa Kayuagung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Ia diamankan di kediamannya yang berada di Gang Toge, Kampung Pisangan, Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 02.25 WIB.

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Berbekal informasi yang diterima, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Di antaranya 13 plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 6,60 gram, dua alat hisap atau bong, dua timbangan digital, serta satu buah korek api.

Baca Juga  Bersama Camat, Kapolsek Sepatan Resmikan Program Pos Siskamling Bersuara

“Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah paket diduga sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip kecil, berikut alat hisap dan timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” katanya.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Sepatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan uji laboratorium awal terhadap barang bukti serta melengkapi proses penyidikan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang dapat merusak generasi bangsa,” kata Jauhari.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang berani melapor. Peredaran narkoba harus menjadi perhatian bersama karena dampaknya sangat merusak, baik bagi pengguna, keluarga maupun lingkungan sekitar,” ujarnya.

Baca Juga  Gunakan Jasa Ojol, Seorang Pengedar Narkoba Ditangkap Polsek Sepatan

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika atau gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa,” tegasnya.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan pelaku. Sementara terhadap terduga pelaku, proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari hasil pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sebanyak 6,60 gram oleh Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota dapat menyelamatkan kurang lebih 36 Jiwa manusia dari penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi 1 gram sabu digunakan oleh 6 jiwa manusia. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

4 Terduga Pelaku Curas di Minimarket di Cipadu Ditangkap, Polsek Ciledug Kordinasi ke Polsek Panongan

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja, Ekstasi dan Sabu

HUKUM & KRIMINAL

Kado HUT RI ke-76, Polrestro Tangerang Kota Ungkap Peredaran Sabu Hampir 19 Kilogram

HUKUM & KRIMINAL

Cegah Tawuran, Patroli Polsek Ciledug Amankan 5 Remaja Berikut Sajam

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Amankan Polisi Gadungan Usai Memeras Korban

HUKUM & KRIMINAL

Hendak Tawuran di Jalan Irigasi Cipondoh, 4 Remaja Bersajam Diamankan Warga dan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Tiga Pelaku Pengeroyokan di Pasar Lama Diamankan Polsek Tangerang, 1 Lagi DPO

HUKUM & KRIMINAL

Bersenjatakan Stik Golf dan Celurit, Empat Remaja Hendak Tawuran Diamankan Polisi di Cipondoh