Home / HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:19 WIB

Simpan 13 Paket Sabu Siap Edar, Seorang Pria Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepatan

Foto: BB Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 13 Paket, Alat Timbang Eletronik Serta Bong Penghisab Sabu Diamankan Polsek Sepatan.

Foto: BB Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 13 Paket, Alat Timbang Eletronik Serta Bong Penghisab Sabu Diamankan Polsek Sepatan.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Sepatan berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar beserta sejumlah barang bukti narkotika siap edar.

Terduga pelaku berinisial MD (33), warga Kampung Pisangan, Desa Kayuagung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Ia diamankan di kediamannya yang berada di Gang Toge, Kampung Pisangan, Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 02.25 WIB.

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Berbekal informasi yang diterima, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Di antaranya 13 plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 6,60 gram, dua alat hisap atau bong, dua timbangan digital, serta satu buah korek api.

Baca Juga  882 Kepala Keluarga di Desa Kemuning Terima BLT

“Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah paket diduga sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip kecil, berikut alat hisap dan timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” katanya.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Sepatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan uji laboratorium awal terhadap barang bukti serta melengkapi proses penyidikan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang dapat merusak generasi bangsa,” kata Jauhari.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

Baca Juga  Antisipasi Tindak Kejahatan, Petugas Gabungan di Curug Lakukan Patroli Besar

“Kami mengapresiasi masyarakat yang berani melapor. Peredaran narkoba harus menjadi perhatian bersama karena dampaknya sangat merusak, baik bagi pengguna, keluarga maupun lingkungan sekitar,” ujarnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika atau gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa,” tegasnya.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan pelaku. Sementara terhadap terduga pelaku, proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari hasil pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sebanyak 6,60 gram oleh Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota dapat menyelamatkan kurang lebih 36 Jiwa manusia dari penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi 1 gram sabu digunakan oleh 6 jiwa manusia. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Tangkap Belasan Remaja Pelaku Tawuran di Neglasari, Kapolres: Awal Dilaporkan Korban Begal

HUKUM & KRIMINAL

20 Kali Bobol Rumah Kosong, Residivis Curanmor di Tangerang Akhirnya Dibekuk Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Penusukan di Pinang Ditangkap Polisi, 1 Korban Meninggal Dunia dan 1 Terluka

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Narkoba, Polsek Pakuhaji Tangkap Satu Orang Bandar dan BB Sabu 2,55 Gram

HUKUM & KRIMINAL

Purnawirawan TNI Berpangkat Mayor Dikeroyok di Cipondoh, Polisi Diminta Tangkap Para Pelaku

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Amankan Puluhan Pelajar Diduga Hendak Tawuran

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal di Karawaci, Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer  Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Meresahkan Masyarakat, Polsek Pakuhaji Amankan Miras dari TKC