Home / HUKUM & KRIMINAL

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:42 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal di Karawaci, Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer  Diamankan

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan ilegal kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, pada Jumat dini hari, 24 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah lokasi usaha kuliner, Warung Mie Aceh yang beralamat di Kelurahan Cimone. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi.

Saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima. Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang diduga kuat diedarkan tanpa izin edar.

Pelaku diketahui berinisial R, yang kemudian diamankan beserta barang bukti berupa:
1.300 butir obat keras jenis Tramadol
8.000 butir obat keras jenis Hexymer
Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp285.000
1 (satu) unit handphone dan barang pendukung lainnya

Baca Juga  Polsek Pinang Amankan Dua Spesialis Curanmor, Kunci T dan 10 Motor Diamankan

Total barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa peredaran obat keras tersebut dilakukan dalam jumlah besar dan berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan jaringan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Diketahui bahwa obat keras tersebut diedarkan tanpa keahlian dan kewenangan kefarmasian sebagaimana diatur dalam Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold S, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat ilegal.

Baca Juga  Sat Resnarkoba Polrestro Tangerang Kota Amankan Pelaku Narkoba, 29,59 Gram Sabu Disita

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak kesehatan dan masa depan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujarnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K. M.Si., juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan langsung melalui call center kami di 110, agar peredaran obat ilegal dapat dicegah sejak dini,” tambah Kapolres Jauhari.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan ilegal. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Dittipdsiber Bareskrim Polri Tangkap DPO Kasus Judi Online Situs W88 di Philipina

HUKUM & KRIMINAL

Puluhan Remaja Diamankan Polisi Usai Konvoi Sambil Nyalakan Petasan di Duren Sawit

HUKUM & KRIMINAL

Akibat Cemburu Buta, Pria di Karang Tengah Tusuk Teman Hingga Tewas

HUKUM & KRIMINAL

Patroli Polsek Pinang bersama Warga Tangkap Dua Pelaku Gembos Ban dengan Sasaran Nasabah Bank

HUKUM & KRIMINAL

15 Kali Beraksi di Kota Tangerang, Pria Ini Tipu-Tipu Beli Motor COD Lewat  Medsos, Simak Modusnya

HUKUM & KRIMINAL

Satnarkoba Polrestro Tangerang Kota Gagalkan Pengiriman 35 kg Ganja Lintas Propinsi

HUKUM & KRIMINAL

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 127 TKP Curanmor, 50 Tersangka Ditangkap Berikut 32 Ranmor

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Gerebek Kontrakan Pelaku Curanmor di Teluknaga, Dua Pelaku Ditangkap