Home / HUKUM & KRIMINAL

Sabtu, 3 September 2022 - 16:21 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Judi, Narkotika, Miras Hingga Pungli, Periode 22 Agustus Hingga 1 September 2022

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Polres Metro Tangerang Kota menggelar konferensi pers pengungkapan berbagai macam kasus pada operasi rutin yang ditingkatkan di periode pekan terakhir Agustus memasuki September 2022.

Kasus-kasus yang diungkap terdiri dari perjudian, penyalahgunaan narkotika, peredaran minuman keras (miras) ilegal, asusila hingga pungli.

“Kasus-kasus ini kami (Polres Metro Tangerang Kota) ungkap mulai tanggal 22 Agustus sampai 1 September 2022,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Sabtu, (3/9/2022).

Zain menyebut Kegiatan ungkap kasus – kasus penyakit masyarakat (pekat) yang meresahkan ini rutin dilakukan namun lebih ditingkatkan

Baca Juga  Diteriaki Maling, Tim Patroli 3C Polsek Tangerang Bekuk Dua Jambret di Ayodhya

“Kasus perjudian ada sebanyak 4 kasus terdiri dari 2 judi darat dan 2 judi online, dengan total tersangka 22 orang, hasil pengembangan dari Polsek Neglasari,” papar Zain.

Lalu untuk kasus penyalahgunaan narkotika di ungkap sebanyak 5 kasus dengan 8 tersangka, barang bukti yang di dapat sebanyak 40,03 gram sabu, 120 butir hexymer, 60 butir tramadol HCI, 105 butir Dextro, 720 butir trihexphenidyl.

“Dari peredaran miras ada 110 kasus, dengan 116 tersangka, jumlah keseluruhan barang bukti yang disita 892 miras berbagai merk dan 6 drum ciu,” terang Kapolres.

Baca Juga  Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Polrestro Tangkot Amankan 2 Tersangka dan Ribuan Pil

Sementara kasus asusila, polres metro Tangerang kota berhasil mengungkap sebanyak 3 kasus, berupa prostitusi online maupun tempat esek-esek berkedok panti pijat dengan tempat kejadian perkara di wilayah, Neglasari, Cipondoh dan Ciledug.

“Dari kasus pungli dilakukan penindakan berdasarkan laporan masyarakat, sebanyak 12 kasus dengan 20 pelaku, namun terhadap para pelaku dilakukan pembinaan dipanggil ketua RT, RW dan orang tuanya untuk dibuatkan perjanjian tidak mengulangi kembali perbuatannya dan tetap dilakukan pengawasan,” tutup Kombes Zain Dwi Nugroho. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Patroli Polsek Pinang bersama Warga Tangkap Dua Pelaku Gembos Ban dengan Sasaran Nasabah Bank

HUKUM & KRIMINAL

15 Kali Beraksi, Pelaku Spesialis Curanmor Ditangkap Polsek Teluknaga

HUKUM & KRIMINAL

Dua Pelaku Curanmor Nyaris Tewas Diamuk Massa di Jatiuwung, Beruntung Polisi Segera Datang

HUKUM & KRIMINAL

Peringati HANI, Satnarkoba Polrestro Tangerang Kota Rilis Pengungkapan Kasus Narkoba

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Ringkus Dua Perampas Motor Bermodus Leasing di Tangerang, Dua Buron

HUKUM & KRIMINAL

Beberapa Remaja Konvoi Sambil Bawa Sajam Viral di Medsos Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Mantan Ketua RT Jadi Korban Tawuran 2 Kelompok Remaja, Puluhan Pelaku Diamankan di Polsek Rajeg

HUKUM & KRIMINAL

Polisi dan Warga Gagalkan Aksi Curanmor di Ciledug, Dua Pelaku Diamankan