Home / HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 27 Agustus 2024 - 16:00 WIB

Gerebek Toko Kosmetik, Polsek Jatiuwung Sita Ratusan Butir Obat Terlarang

Foto: AM (27) Pemilik Toko Obat dan Pelaku Pengedar Obat-obat terlarang.

Foto: AM (27) Pemilik Toko Obat dan Pelaku Pengedar Obat-obat terlarang.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota menindaklanjuti informasi masyarakat terkait penjualan obat-obatan daftar G tanpa izin di wilayah hukumnya.

Dalam penggerebekan ini Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial AM (27) berikut barang bukti 225 butir Tramadol, 310 butir Exsimer siap jual serta handphone digunakan untuk bertransaksi dan uang hasil penjualan.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penggerebekan itu dilakukan terhadap toko kosmetik di Jalan Raya Regensi, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Senin, (26/8/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.

Baca Juga  Kedapatan Bawa 5 Paket Sabu, 2 Orang Pemuda Digelandang ke Polres Metro Tangerang Kota

Foto: Barang Bukti Ratusan Obat-obatan Terlarang Yang Disita Polisi Dari Toko AM.

“Modusnya toko kosmetik, kami menindaklanjuti adanya informasi masyarakat,” kata Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono. Selasa (27/8/2024).

“Saat ini pelaku berinisial AM (27) selaku pemilik dan pengedar obat-obatan terlarang itu telah kita amankan di kantor Polsek Jatiuwung, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga  Polsek Karawaci Akan Gelar Patroli Cipkon Sepanjang Ramadhan

Robiin berjanji, pihaknya akan merespon cepat informasi masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

“Terhadap pelaku penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin edar, kita dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya.

(Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Video Viral, Warga Tangerang Ketakutan Parkiran Mini Market Mendadak Mencekam Saat Seorang Pria Bawa Pisau

HUKUM & KRIMINAL

Punya Pegangan Senpi Untuk Mengedar dan Memakai Narkoba, Asep dan Wahyu Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Teluknaga Ungkap Spesialis Pembobol Minimarket Alfamart dan Indomaret di 12 TKP

BANTEN

Polisi Amankan Empat Pengguna Narkoba di Triple Eight Executif Club Gading Serpong

HUKUM & KRIMINAL

Polres Bandar Lampung Gelar Operasi Waspada Krakatau 2018

HUKUM & KRIMINAL

Nekad Jadi Begal Motor,  Empat Remaja Diamankan Polisi Bandara Soetta

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Curanmor di Ciledug Ditangkap di Bogor

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Pinang Tangkap Pemilik Senjata Api Jenis Pen Gun
error: Content is protected !!