Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:11 WIB

Modus Gadai Berujung Penggelapan, Polsek Ciledug Berhasil Selamatkan Motor Korban

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Gerak cepat Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota membuahkan hasil dalam mengungkap dugaan penggelapan sepeda motor bermodus gadai.

Satu unit Yamaha NMAX milik korban, Edy Maulana, berhasil diamankan dan dikembalikan kepada pemiliknya setelah sempat berpindah tangan hingga ke wilayah pesisir Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Rabu (22/7/2026).

Kasus ini bermula dari laporan korban yang dibuat di Polsek Ciledug pada 9 Juli 2026. Korban mengaku sepeda motor miliknya digelapkan oleh terlapor berinisial A dengan modus gadai. Kendaraan tersebut awalnya diserahkan pada 8 Maret 2026, namun tidak pernah dikembalikan meski korban telah melunasi uang tebusan pada 11 Maret 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ciledug langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sidauruk bersama penyidik Bripka Sebastian Adi Prananto, S.Kom, serta didampingi personel Bhabinkamtibmas Teluknaga melakukan penelusuran hingga berhasil menemukan keberadaan sepeda motor di kawasan Tanjung Pasir pada Sabtu (18/7/2026).

Baca Juga  Jelang Sahur, Polisi Amankan 12 Remaja Hendak Tawuran di Ciledug

Saat berada di lokasi, petugas mendapati kendaraan telah berada dalam penguasaan pihak lain. Polisi juga menemukan adanya oknum yang diduga meminta uang tebusan sebesar Rp8 juta agar kendaraan dapat diambil oleh korban.

Untuk menghindari konflik di lapangan sekaligus memberikan kepastian hukum, petugas langsung mengamankan sepeda motor tersebut dan membawanya ke Mapolsek Ciledug sebagai barang bukti. Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan, kendaraan kemudian diserahkan kembali kepada pemiliknya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi respons cepat jajaran Polsek Ciledug yang berhasil menyelamatkan kendaraan milik korban sekaligus terus mengembangkan kasus tersebut.

“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Anggota bergerak cepat untuk mencari keberadaan kendaraan, mengamankan barang bukti, dan memastikan hak korban dapat dipulihkan sesuai proses hukum yang berlaku,” ujar Jauhari.

Menurutnya, penyidik masih terus memburu terlapor utama yang diduga menjadi pelaku penggelapan serta mendalami keterlibatan sejumlah pihak yang diduga menerima atau menguasai kendaraan tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan penerapan pasal terkait penadahan apabila ditemukan unsur pidana.

Baca Juga  Terekam CCTV, Unit Reskrim Polsek Cipondoh Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Tembaga

Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai kendaraan.

“Masyarakat jangan mudah tergiur melakukan transaksi gadai tanpa dasar hukum yang jelas. Pastikan seluruh dokumen kendaraan lengkap dan selalu dibuatkan perjanjian tertulis agar hak para pihak terlindungi. Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Polres Metro Tangerang Kota memastikan akan terus menindak tegas pelaku penggelapan maupun penadahan kendaraan bermotor sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

HUKUM & KRIMINAL

Modus Tuduh Nunggak Angsuran Debt Collector Cegat Korban di Jalan, Pelaku Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Kapolrestro Tangerang Kota: Mayat Mrs X di Sungai Cisadane Diduga Korban Pembunuhan

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Buru Pelaku Percobaan Curas Gunakan Senpi di Cikokol Kota Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Kejari Kabupaten Tangerang Kembali Tetapkan Dua Orang Pendamping PKH Sebagai Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Edarkan Narkoba, AF Diciduk Sat Resnarkoba Polrestro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Sat Reskrim Polres Lebak Dalami Penemuan Dua Sosok Mayat di Kebun Karet PT. Planting Tbk Cijaku

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Ungkap Kasus Mafia Tanah Seluas 45 Hektar di Pinang