Home / HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 21 April 2026 - 13:16 WIB

Bawa Senjata Api Rakitan, 4 Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Metro Tangerang Kota

Foto : Barang Bukti Senpi Rakitan dan Kunci Letter T Milik Pelaku Curanmor.

Foto : Barang Bukti Senpi Rakitan dan Kunci Letter T Milik Pelaku Curanmor.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan senjata api rakitan di wilayah Tangerang. Empat orang pelaku yang masih berusia remaja diamankan oleh tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jatiuwung pada Minggu (19/4/2026) malam.

Penangkapan dilakukan di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sekelompok pelaku yang diduga kerap melakukan pencurian sepeda motor.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api rakitan, empat butir peluru kaliber 5,56 mm, serta berbagai alat yang biasa digunakan untuk membobol kendaraan seperti kunci T dan kunci magnet.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, terlebih yang menggunakan senjata api.

Baca Juga  Unit Reskrim Polsek Ciledug Ungkap Kasus Curat, Korban Dibawah Umur

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, apalagi sampai menggunakan senjata api. Ini sangat membahayakan keselamatan warga. Para pelaku akan diproses secara hukum secara tegas dan profesional,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya, mulai dari eksekutor hingga joki. Salah satu pelaku bahkan diketahui sebagai pemilik senjata api rakitan yang dibawa saat beraksi.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di wilayah Tangerang, termasuk di kawasan Karawaci.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga  Ngopi Kamtibmas, Kapolres Metro Tangerang Kota Ajak Warga Neglasari Sinergi Cegah Tawuran dan Narkoba

Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 10 tahun, bahkan dapat lebih berat karena adanya unsur penggunaan senjata api dalam tindak kejahatan tersebut.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Segera laporkan jika ada hal yang mencurigakan agar dapat segera kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Perampok Bank di Bandar Lampung Berhasil Tangkap, Dua Pegawai Bank Terluka

HUKUM & KRIMINAL

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Grebek Tempat Pembuatan Sabu Dikemas Dalam Bentuk Liquid

HUKUM & KRIMINAL

Minta Upeti Tidak Diberi, Pemilik Warung Dibakar Preman Mabok

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Ungkap 2 Kasus Curas dan Pemerasan Terhadap Anak

HUKUM & KRIMINAL

Operasi Nila Jaya 2025, Polres Metro Tangerang Tangkap 6 Tersangka Narkoba dalam Sepekan

HUKUM & KRIMINAL

Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Polsek Sepatan Amankan Ribuan Pil Tramadol Disita

HUKUM & KRIMINAL

Gegara Sering Bertengkar dan Nglabrak Istri Pertama, Istri Kedua Tewas Dicekik Suaminya di Pakuhaji

HUKUM & KRIMINAL

Rekontruksi Pembunuhan Wanita Bertato Kupu-kupu Peragakan 46 Adegan, Diawali Belajar dari Internet