Home / HUKUM & KRIMINAL

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:50 WIB

Curanmor Bersenpi Dibekuk, 2 Pelaku Diringkus di Tangerang

 

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Aksi komplotan pencuri sepeda motor yang kerap beraksi menggunakan senjata api (senpi) berhasil dibongkar Unit 1 Krimum (Jatanras) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Dua pelaku ditangkap, sementara satu orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Jumat (14/8/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial AS (25) yang berperan sebagai pemetik dan AGS (33) sebagai joki sekaligus mengawasi situasi. Satu pelaku lainnya, S, masih diburu polisi.

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor Honda Vario di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, Kota Tangerang, pada 7 Juli 2026.

Kasus tersebut kemudian dikembangkan oleh tim Jatanras yang melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi komplotan tersebut.

“Kami melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap para tersangka. Dari hasil pengembangan, dua tersangka berhasil kami amankan,” kata Eko, dalam keterangannya.

Baca Juga  Polresta Tangerang Tangkap Tiga Pengedar Tembakau Sintetis

Penangkapan dilakukan pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, polisi mendapati para pelaku diduga hendak kembali melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Sudimara Barat, Ciledug.

Namun, rencana tersebut batal setelah para pelaku mengetahui keberadaan petugas. Mereka kemudian berusaha melarikan diri.

Dua pelaku akhirnya berhasil diringkus. Sementara S berhasil kabur dengan membawa sepeda motor yang digunakan untuk beraksi.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang cukup mengejutkan. Di antaranya satu pucuk senjata api rakitan dan lima butir amunisi jenis FN.

Selain itu, polisi menyita kunci T, mata kunci T, kunci magnet, kunci L, sejumlah telepon seluler, kunci sepeda motor, serta satu unit Honda Vario hitam yang ternyata merupakan hasil curian di kawasan Cipondoh.

“Senjata api tersebut diduga biasa digunakan para tersangka saat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor,” ujar Eko.

Baca Juga  Penemuan Mayat Bersimbah Darah di Jalan Kawasan Cingluh Hebohkan Warga Setempat

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap komplotan tersebut diduga telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak empat kali di wilayah Cipondoh dan Ciledug.

Motor hasil curian kemudian dijual kepada S yang kini masih diburu polisi. Dari setiap kendaraan yang berhasil dicuri, masing-masing pelaku disebut memperoleh bagian sekitar Rp1 juta.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta jaringan penadah yang menampung sepeda motor hasil curian.

“Kami masih mengembangkan kasus ini, termasuk mencari DPO, menelusuri TKP lainnya, serta memburu pihak yang diduga menjadi penadah kendaraan hasil curian,” kata Eko.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 306 KUHP dan Pasal 477 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Ciledug Ungkap Kasus Curat, Korban Dibawah Umur

HUKUM & KRIMINAL

Terlibat  Tawuran, 3 Pelajar Ditangkap Polisi di Neglasari

HUKUM & KRIMINAL

Hendak Tawuran Bawa Celurit dan Pedang, 8 Remaja Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tetapkan Aktor R Tersangka Kasus Narkoba

HUKUM & KRIMINAL

Todong Emak-Emak Pakai Celurit, Dua Begal Hape Dibekuk Polisi Patroli di Ciledug

HUKUM & KRIMINAL

Beraksi di 400 TKP, 28 Pelaku Curanmor Diamankan Polres Metro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Modus Pura-pura Parkir, Polsek Ciledug Bersama Warga Amankan Pelaku Curanmor

HUKUM & KRIMINAL

Identitas Mrs X Korban Pembunuhan yang Ditemukan di Cisadane Terungkap, Kapolres: Kasusnya Naik Status ke Tahap Penyidikan