Home / HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 27 Juni 2023 - 14:39 WIB

Beraksi di 400 TKP, 28 Pelaku Curanmor Diamankan Polres Metro Tangerang Kota

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama satu bulan Mei hingga Juni tahun 2023. Sebanyak 28 pelaku diamankan.

Atas Pengungkapan kasus itu diharapkan dapat menekan angka kriminalitas terutama pada kasus curanmor yang meresahkan di Wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

“Kami telah mengambil langkah-langkah strategis dengan meningkatkan kegiatan preemtif, preventif dan penegakan hukum, Selain itu, kami juga aktif melibatkan warga dalam melaksanakan siskamling maupun himbauan melalui Jumat curhat, polisi RW. Kami melaksanakan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, dengan menyikapi hasil analisa dan evaluasi terkait meningkatnya kasus curanmor serta arahan dari Bapak Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto,” jelas Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan Pers yang digelar. Selasa, (27/6/2023).

Zain menyebutkan, dari 28 tersangka curanmor itu beraksi di 400 TKP di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

“Pada kasus curanmor ini yang menonjol adalah kejadian pada Minggu, (4/6/2023) siang, di Area Parkir Transmart Cikokol, Jalan M. Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang, 6 pelakunya gunakan senjata api (senpi) yang menodongkan ke petugas keamanan setempat (satpam) mencuri 3 unit motor,” ungkapnya.

Baca Juga  Pelaku pembunuhan Wanita Bertato Diungkap Polisi, 1 WNA Pelaku Utama dan 2 Penadah Diamankan

Hingga pada Kamis, (8/6/2023) pada saat polisi patroli di daerah Cibodas, Kota Tangerang mendapati dua pelaku yang mencurigakan, Namun pada pada saat akan diamankan kedua pelaku tersebut berusaha menembak petugas dengan senpi, hingga dilakukan tindakan tegas terukur.

“Dari 28 pelaku yang kami amankan ini memiliki peran masing masing, pemetik atau pelaku yang mengambil motor sebanyak 12 orang, joki atau pembonceng 5 pelaku, penadah 5 pelaku dan komplotan 6 pelaku,” ungkap Kapolres.

Ia menambahkan, 28 pelaku curanmor ini merupakan kelompok Lebak, Pandeglang, Lampung Utara, Lampung Timur dan kelompok Tangerang. Mereka diamankan berikut barang bukti sepeda motor hasil curian.

“Barang bukti yang didapat dari para pelaku ini, 3 senpi rakitan jenis revolver berikut 10 amunisi, 5 senjata tajam, 5 kunci model T, 3 kunci model Y, handphone, 1 kontak sepeda motor, rekaman CCTV, dan 19 motor hasil curian,” paparnya.

Baca Juga  Sambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Satlantas Polrestro Tangerang Kota Santuni Yatim-Piatu dan Do'a Bersama

Kapolres merinci dari hasil ungkap kasus yang dilakukan oleh Polsek jajaran adalah, di wilayah hukum Polsek Tangerang sebanyak 90 TKP, Polsek Karawaci 128 TKP,  Polsek Ciledug 79 TKP, Polsek Jatiuwung 66 TKP, Polsek Neglasari 30 TKP, Polsek Cipondoh 1 TKP, Polsek Sepatan 2 TKP dan Polsek Pakuhaji 1 TKP.

“Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku ini bermacam-macam, ada yang berboncengan secara mobile mencari sasaran, ada yang mengancam menggunakan senjata api dan sajam lalu mengambil motor korban, ada yang mengaku sebagai leasing kemudian mengambil motor korban,” tukasnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang–Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP. Ancaman hukumannya paling rendah 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. (Gn/Dn)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Grebek Tempat Pembuatan Sabu Dikemas Dalam Bentuk Liquid

HUKUM & KRIMINAL

Dua Pencuri Kabel Penangkal Petir di Apartemen Aeropolis Diringkus Polsek Neglasari

HUKUM & KRIMINAL

Edarkan Obat Tanpa Izin, Seorang Pelaku Diamankan Polisi di Neglasari

HUKUM & KRIMINAL

Buntut Pengeroyokan Mahasiswa Katolik, Polres Tangsel Tetapkan 4 Orang Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

DPO Anak Pelaku Perbuatan Cabul Berhasil Diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Serang

HUKUM & KRIMINAL

Modus Toko Kelontong, Polisi Amankan 2 Pelaku Peredaran Obat Terlarang di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Sat Narkoba Polres Tangsel Gagalkan Pengiriman 6.800 Butir Ekstasi dan 5 Kilo Gram Sabu

HUKUM & KRIMINAL

Bubarkan Aksi Tawuran, Polsek Jatiuwung Amankan 5 Orang Berikut Sebuah Celurit