Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 27 Januari 2023 - 06:47 WIB

Bersama Polsek Cirinten, Sat Reskrim Polsek Lebak Tangkap 3 Pelaku Pencuri Kambing

SEKILASBANTEN.COM, LEBAK — Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek Cirinten berhasil mengungkap Kasus Pencurian hewan ternak di daerah hukum Polres Lebak.

Tiga Pelaku JD (34), JA (35) , KH (37) berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten dan Polsek Cirinten berikut barang bukti 1 (Satu) unit Kendaraan R4 Jenis Sedan Merk Toyota VIOS, Warna Hitam, dengan Nopol A-1202-YS, 7 (Tujuh) Ekor Kambing, 1 (Satu) buah tali tambang berukuran kecil warna biru.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K membenarkan hal tersebut.

“Ya Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak dibantu Unit Reskrim Polsek Cirinten berhasil mengungkap kasus Pencurian hewan ternak di daerah hukum Polres Lebak,” Ucap Andi. Kamis (26/1/2023)

Baca Juga  Baru Bebas Dari Lapas, Residivis Curanmor Ditangkap Polisi Saat Kembali Beraksi

“Tiga Pelaku JD (34), JA (35) , KH (37) berhasil ditangkap dan 1 (satu) pelaku masih dilakukan pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melakukan aksi Pencurian Hewan Ternak berupa Kambing di Kp. Kelepu Ds. Cirinten Kec. Cirinten Kab. lebak Prov. Banten, pada Minggu (04/12/2022),” ungkapnya.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya kasus pencurian hewan ternak khususnya di wilayah Cirinten, berdasarkan info tersebut Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Lebak bersama dengan Unit Reskrim Polsek Cirinen melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Lebak dan Unit Reskrim Polsek Cirinten berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya,” terang Andi.

Baca Juga  Sat Narkoba Polres Tangsel Gagalkan Pengiriman 6.800 Butir Ekstasi dan 5 Kilo Gram Sabu

“Berdasarkan pengakuan, para pelaku sudah melakukan pencurian dengan pemberatan (CURNAK) kambing sebanyak 3 (tiga) kali di wilayah hukum polsek Cirinten Polres Lebak,” tambahnya.

Andi menegaskan, Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

“Kami menghimbau kepada warga masyarakat yang memiliki hewan ternak agar selalu berhati-hati dan waspada akan adanya pencurian hewan Ternak ( Curnak), Tingkatkan keamanan lingkungan dengan tingkatkan Siskamling,” imbaunya.  (TB .Wahyudi)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 127 TKP Curanmor, 50 Tersangka Ditangkap Berikut 32 Ranmor

HUKUM & KRIMINAL

Dua Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap Polisi di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Penusukan di Pinang Ditangkap Polisi, 1 Korban Meninggal Dunia dan 1 Terluka

HUKUM & KRIMINAL

Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal, Polsek Neglasari  Amankan 2 Pemuda Asal Aceh

HUKUM & KRIMINAL

Lukai Anggota Polisi Dengan Sajam, 6 Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Empat Orang Diduga Pelaku Pengeroyokan Wanita di Pinang Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Jambret Hape Anak di Ciledug Dihadiahi Timah Panas

HUKUM & KRIMINAL

Tim Patroli Perintis Presisi Bubarkan Tawuran Warga di Cipinang Muara