Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 27 Januari 2023 - 06:47 WIB

Bersama Polsek Cirinten, Sat Reskrim Polsek Lebak Tangkap 3 Pelaku Pencuri Kambing

SEKILASBANTEN.COM, LEBAK — Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek Cirinten berhasil mengungkap Kasus Pencurian hewan ternak di daerah hukum Polres Lebak.

Tiga Pelaku JD (34), JA (35) , KH (37) berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten dan Polsek Cirinten berikut barang bukti 1 (Satu) unit Kendaraan R4 Jenis Sedan Merk Toyota VIOS, Warna Hitam, dengan Nopol A-1202-YS, 7 (Tujuh) Ekor Kambing, 1 (Satu) buah tali tambang berukuran kecil warna biru.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K membenarkan hal tersebut.

“Ya Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak dibantu Unit Reskrim Polsek Cirinten berhasil mengungkap kasus Pencurian hewan ternak di daerah hukum Polres Lebak,” Ucap Andi. Kamis (26/1/2023)

Baca Juga  Polsek Benda Tangkap Pengedar Obat Terlarang, Ratusan Butir Pil Eximer dan Tramadol Diamankan

“Tiga Pelaku JD (34), JA (35) , KH (37) berhasil ditangkap dan 1 (satu) pelaku masih dilakukan pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melakukan aksi Pencurian Hewan Ternak berupa Kambing di Kp. Kelepu Ds. Cirinten Kec. Cirinten Kab. lebak Prov. Banten, pada Minggu (04/12/2022),” ungkapnya.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya kasus pencurian hewan ternak khususnya di wilayah Cirinten, berdasarkan info tersebut Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Lebak bersama dengan Unit Reskrim Polsek Cirinen melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Lebak dan Unit Reskrim Polsek Cirinten berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya,” terang Andi.

Baca Juga  Edarkan Obat Daftar G Tanpa Izin, Seorang Pria di Pakuhaji Diamankan Polisi

“Berdasarkan pengakuan, para pelaku sudah melakukan pencurian dengan pemberatan (CURNAK) kambing sebanyak 3 (tiga) kali di wilayah hukum polsek Cirinten Polres Lebak,” tambahnya.

Andi menegaskan, Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

“Kami menghimbau kepada warga masyarakat yang memiliki hewan ternak agar selalu berhati-hati dan waspada akan adanya pencurian hewan Ternak ( Curnak), Tingkatkan keamanan lingkungan dengan tingkatkan Siskamling,” imbaunya.  (TB .Wahyudi)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Terduga Pelaku Penganiayaan Lansia Berhasil Ditangkap, Kapolres: Masih Dilakukan Pemeriksaan

HUKUM & KRIMINAL

Pembobol Gudang Lewat Lobang Angin Ditangkap Satreskrim Teluknaga

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Pasar Kemis Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor Modus Pengamen

HUKUM & KRIMINAL

MA, Pelaku Pencabulan Terhadap Kedua  Anak Tirinya di Tangerang Resmi Ditahan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Pria Ngaku Dokter di Klinik MU Cipadu Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Ini Penjelasan Kasatreskrim

HUKUM & KRIMINAL

Motif Dendam Jadi Penyebab Paranormal Dibunuh di Tangerang, Ini Besaran Biaya Eksekutor

HUKUM & KRIMINAL

Gagalkan Aksi Curanmor Jaringan Lampung, Polsek Karawaci Amankan Dua Pelaku dan BB Sajam

HUKUM & KRIMINAL

Kasus Matel Hadang Motor Wartawan Mulai Disidangkan