Home / HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 8 November 2022 - 08:24 WIB

Sat Narkoba Polres Tangsel Gagalkan Pengiriman 6.800 Butir Ekstasi dan 5 Kilo Gram Sabu

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN — Sat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan berhasil menggagalkan Pengiriman narkotika Jenis ekstasi sebanyak 6.800 butir dan 5 kilogram sabu diamankan dari 7 orang tersangka.

“7 orang tersangka yang diamankan berinisial MK, Y, S, E, H, AF dan AP,” Kata Kapolres Tangerang Selatan saat konferensi pers di Loby Polres Tangsel,jalan promotor no.1 Kelurahan Lengkong Gudang Timur BSD, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan,Senin (7/11/2022)

Kapolres Tangsel AKBP sharly sollu mengatakan awalnya polisi menerima laporan dari masyarakat bahwa akan adanya pengiriman narkotika jenis ekstasi dan sabu dari wilayah Jakarta Utara dan Jambi ke wilayah Tangerang Selatan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.

“Tim dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tangsel AKP Retno Jordanus dan Kanit Dua Sat Resnarkoba Polres Tangsel Iptu Joko Aprianto Melakukan penyelidikan dan pengungkapan di dua tempat yaitu Tanjung Priok, Jakarta Utara dan wilayah Kota Baru Kota Jambi Provinsi Jambi,” jelas Kapolres

Tim kemudian bergerak ke Tanjung Priok tepatnya dipinggir jalan Yos Sudarso dan berhasil mengamankan satu tersangka di .

Baca Juga  Terlibat  Tawuran, 3 Pelajar Ditangkap Polisi di Neglasari

“Tim Berhasil mengamankan tersangka MK dengan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 6.800 butir,” ungkapnya.

Dari keterangan MK, barang tersebut diperoleh dari tersangka Y dan S. Kemudian Tim melakukan pengejaran.

“Tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Y dan S di Belawan Dua, Medan. Sumatera Utara, dari pengakuan Y barang haram tersebut didapat dari B (DPO) yang merupakan jaringan dari Malaysia,” paparnya

Kemudian tim kedua berangkat ke Kota Jambi Kata Kapolres, tepatnya diperumahan Pesona Bumi Mayang Kencana, Sungai Bertam, Kota Baru, Jambi dan berhasil mengamankan empat orang tersangka

Tim kedua berangkat ke kota Jambi dan berhasil mengamankan empat orang tersangka berinisial E, H , AF dan AP dengan barang bukti 5 (lima) bungkus teh China bertuliskan GUANYINWANG yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 5 Kg.

“Dari keterangan tersangka H, bahwa barang narkotika sabu tersebut didapat dari TSK N (DPO) di Kota Jambi dengan cara ditempel di Pinggir Jalan”. katanya

Baca Juga  Kapolrestro Tangerang Kota Bongkar Praktek Pengoplosan Gas Elpiji Rumahan Tangerang

Kapolres memaparkan total narkoba yang diamankan dari 2 lokasi tersebut sebanyak 6.800 butir pil ekstasi dan sabu seberat 5 kg. Dia menyebut barang haram itu akan diedarkan ke sejumlah wilayah.

“Akan diedarkan di daerah Sumatera dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang Raya, jaringan ini merupakan jaringan Malaysia-Medan-Jambi-Jakarta-Tangerang,” terangnya

“Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 6800 butir dan sabu sebanyak 5 kg yaitu setara dengan Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), dan polisi berhasil menyelamatkan sekitar 26.800 jiwa warga Tangerang Selatan,” jelas Kapolres

Tujuh orang tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati dan pidana Rp 1.000.000.000 (miliar) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (miliar).  (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Seorang Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Cikupa

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Neglasari Tangkap 2 Pelaku Curas, Korban Alami Luka dan Pingsan

HUKUM & KRIMINAL

Bongkar Kasus Perdagangan Bahan Sodium Cyanide, Dittipideksus Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Teluknaga Ungkap Spesialis Pembobol Minimarket Alfamart dan Indomaret di 12 TKP

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Penusukan di Pinang Ditangkap Polisi, 1 Korban Meninggal Dunia dan 1 Terluka

HUKUM & KRIMINAL

Cegah Tawuran Remaja di Tangerang, Kapolres Minta Orang Tua Awasi Handphone Anak

HUKUM & KRIMINAL

Modus Toko Kelontong, Polisi Amankan 2 Pelaku Peredaran Obat Terlarang di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Penemuan Mayat Bersimbah Darah di Jalan Kawasan Cingluh Hebohkan Warga Setempat