Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 8 Maret 2023 - 21:02 WIB

Konvoi Bawa Celurit, Seorang Remaja Diamankan Polsek Pakuhaji

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG, – Unit Reskrim Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang kota, Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah remaja yang diduga akan melakukan aksi tawuran di wilayah Desa Keramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Tak hanya itu, Polisi juga menyita sebilah senjata tajam (Sajam) jenis celurit dari tangan para remaja tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 5 Maret 2023 sekira pukul 04.30 WIB. Awalnya, didapati informasi sekelompok remaja konvoi motor bonceng 3 (tiga) sambil membawa senjata tajam.

“Satu pelaku berinisial M alias Bonjong, kita amankan karena kedapatan membawa sajam jenis celurit,” kata Zain dalam keterangannya. Rabu (8/3/2023).

Baca Juga  Pembobol Gudang Lewat Lobang Angin Ditangkap Satreskrim Teluknaga

Menurut pelaku, dirinya membawa senjata tajam jenis celurit besar saat konvoi ini hendak melakukan aksi tawuran. Sebelumnya mereka konvoi menggunakan 20 motor berboncengan janjian tawuran melalui group medsos.

“Jadi, saat tim Polsek Pakuhaji sedang melaksanakan patroli rutin antisipasi kejahatan jalanan, tawuran dan gangster mendapatkan informasi dari masyarakat adanya sekelompok remaja berboncengan dengan membawa sajam,” katanya.

Mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan pengejaran dan ditengah perjalanan berpapasan dengan para pelaku. Kemudian dilakukan penggeledahan didapati sajam dari tangan pelaku.

Baca Juga  Ungkap Kasus Obat Keras Terbesar, 5 Anggota Polsek Pakuhaji Diganjar Penghargaan dari Kapolres

“8 remaja berhasil kita amankan, pendampingan dengan melibatkan BAPAS dan P2TP2A, satu pelaku pembawa sajam celurit tetap di proses hukum dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951,” ungkapnya.

Kapolres menyebut, pihaknya secara rutin terus melakukan patroli kewilayahan termasuk patroli cyber media sosial guna mengantisipasi kejahatan jalanan, curanmor, curas, curat, tawuran maupun gangster.

“Proses hukum akan kita lakukan terhadap mereka yang membawa senjata tajam, aksi tawuran ini tentunya sudah sangat meresahkan masyarakat,” pungkas Kapolres. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Kasus Penemuan Mayat di Lapak Es Pasar Kemis Terkuak, Kuasa Hukum Korban Minta 5 Rekanya Bertanggung Jawab dan Polisi Ungkap Penabraknya

HUKUM & KRIMINAL

Bobol Rumsong, Polisi Tangkap WNA Asal Tiongkok Gasak 4,5 Miliar di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Pelaku Begal, Dua Orang Orang Diamankan Unit Reskrim Polsek Ciledug

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Sikat Komplotan Curas dan Curanmor di Kota Tangerang, 7 Debt Collector Gadungan Ditangkap

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Batuceper Amankan 2 Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

KPK Mulai Penyidikan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan SMKN 7 Tangsel

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Gerebek Hawaii di Pakuhaji, 8 TKC dan 4 Penikmat Miras Diangkut ke Polsek Pakuhaji

HUKUM & KRIMINAL

Gondol Motor di Parkiran, Dua Spesialis Curanmor Ditangkap Polsek Jatiuwung