Home / HUKUM & KRIMINAL

Senin, 24 Maret 2025 - 17:30 WIB

Polresta Tangerang Tangkap Tiga Pengedar Tembakau Sintetis

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang, Polda Banten, menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Ketiga tersangka, berinisial DS (17), AS (16), dan J (19), diamankan di Kampung Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, pada Jumat pagi, 14 Maret 2025.

Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Maryadi, S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap tiga tersangka yang berperan sebagai pengedar dan penyimpan tembakau sintetis,” kata Maryadi dalam keterangannya, Senin 24/03

Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam jaringan ini. DS berperan sebagai pengatur transaksi, AS bertugas mengedarkan barang, sementara J menyimpan stok narkotika sebelum dijual ke pembeli.

Baca Juga  Polsek Karawaci Amankan Oknum Juru Parkir Minta 50 ribu Yang Viral di Medsos

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut, antara lain:

30 bungkus tembakau sintetis dengan berat total 21,38 gram,

Tiga unit ponsel yang digunakan untuk transaksi,

Plastik klip bening sebagai wadah pengemasan.

Menurut Maryadi, para pelaku memanfaatkan aplikasi dompet digital untuk melakukan transaksi agar tidak terdeteksi.

“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.

Saat ini, polisi telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Tangerang untuk proses hukum lebih lanjut. Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 yang mengatur tentang zat psikoaktif terlarang.

Baca Juga  Miris, 3 Anak Dibawah Umur Jadi Korban Pelecehan Lansia di Tangerang

Maryadi menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya narkotika, terutama di kalangan remaja.

“Pemberantasan narkotika tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui pencegahan dan edukasi agar generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” kata dia.

Dengan pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polresta Tangerang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaannya.

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Kesal Diselingkuhi, Suami Aniaya Istri Hingga Tewas Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Dijadikan Pabrik Ekstasi, Sebuah Rumah Kontrakan Digerebek Polresta Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Tawuran Tewaskan 1 Pelajar di Teluknaga, Polisi Amankan 24 Remaja 3 Ditetapkan ABH

HUKUM & KRIMINAL

Kapolres Metro Bekasi Pimpin Konferensi Pers Penangkapan Dokter Gadungan

HUKUM & KRIMINAL

Jual Tramadol, Dua Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

WNA Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Ditangkap Satreskrim Polrestro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Tak Terima Ditegur Saat Pesta Miras, Kepala Satpam Dihantam Konblok 4 Pelaku Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Sempat Diamuk Massa, Pencuri Emas Pura-pura Jadi Pembeli Diamankan Polsek Jatiuwung