Home / HUKUM & KRIMINAL

Senin, 24 Maret 2025 - 17:30 WIB

Polresta Tangerang Tangkap Tiga Pengedar Tembakau Sintetis

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang, Polda Banten, menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Ketiga tersangka, berinisial DS (17), AS (16), dan J (19), diamankan di Kampung Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, pada Jumat pagi, 14 Maret 2025.

Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Maryadi, S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap tiga tersangka yang berperan sebagai pengedar dan penyimpan tembakau sintetis,” kata Maryadi dalam keterangannya, Senin 24/03

Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam jaringan ini. DS berperan sebagai pengatur transaksi, AS bertugas mengedarkan barang, sementara J menyimpan stok narkotika sebelum dijual ke pembeli.

Baca Juga  Pria Ngaku Dokter di Klinik MU Cipadu Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Ini Penjelasan Kasatreskrim

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut, antara lain:

30 bungkus tembakau sintetis dengan berat total 21,38 gram,

Tiga unit ponsel yang digunakan untuk transaksi,

Plastik klip bening sebagai wadah pengemasan.

Menurut Maryadi, para pelaku memanfaatkan aplikasi dompet digital untuk melakukan transaksi agar tidak terdeteksi.

“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.

Saat ini, polisi telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Tangerang untuk proses hukum lebih lanjut. Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 yang mengatur tentang zat psikoaktif terlarang.

Baca Juga  Pecatan Polisi Ditangkap Tipu Warga Tangerang, Rp 126 Juta Raib

Maryadi menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya narkotika, terutama di kalangan remaja.

“Pemberantasan narkotika tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui pencegahan dan edukasi agar generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” kata dia.

Dengan pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polresta Tangerang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaannya.

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Kepergok Operasi Gabungan, 23 Remaja Bawa Sajam Diduga Hendak Tawuran Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Bongkar Motor Hasil Curian, Dua Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Karawaci

HUKUM & KRIMINAL

Hendak Ditangkap Melawan Pakai Senpi, Pelaku Curanmor tewas Dibedil Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Buron 3 Bulan, Oknum Ustaz Cabuli Santri Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Gegara Perang Sarung 9 Remaja Diamankan Polsek Benda, Ini Kata Kapolres

HUKUM & KRIMINAL

Kasus Venesia BSD, Ketua LSM KPPB: Pemiliknya Belum Tersentuh Hukum

HUKUM & KRIMINAL

Terkait Aksi Gangster di Wilayah Pasar Kemis, 2 Diduga Pelaku Eksekutor Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Tindak lanjuti Temuan Bayi di Batuceper, Dokter; Baru Saja di Lahirkan Tanpa Bantuan Medis