Home / HUKUM & KRIMINAL

Senin, 24 Maret 2025 - 17:30 WIB

Polresta Tangerang Tangkap Tiga Pengedar Tembakau Sintetis

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang, Polda Banten, menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Ketiga tersangka, berinisial DS (17), AS (16), dan J (19), diamankan di Kampung Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, pada Jumat pagi, 14 Maret 2025.

Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Maryadi, S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap tiga tersangka yang berperan sebagai pengedar dan penyimpan tembakau sintetis,” kata Maryadi dalam keterangannya, Senin 24/03

Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam jaringan ini. DS berperan sebagai pengatur transaksi, AS bertugas mengedarkan barang, sementara J menyimpan stok narkotika sebelum dijual ke pembeli.

Baca Juga  Polsek Karawaci Tangkap 4 Pelaku Jaringan Curanmor, Barang Curian Dipreteli dan Dijual Lewat Medsos

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut, antara lain:

30 bungkus tembakau sintetis dengan berat total 21,38 gram,

Tiga unit ponsel yang digunakan untuk transaksi,

Plastik klip bening sebagai wadah pengemasan.

Menurut Maryadi, para pelaku memanfaatkan aplikasi dompet digital untuk melakukan transaksi agar tidak terdeteksi.

“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.

Saat ini, polisi telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Tangerang untuk proses hukum lebih lanjut. Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 yang mengatur tentang zat psikoaktif terlarang.

Baca Juga  Sadis! Dua Pemuda Dibacok Brutal di Tangerang, Polisi Ringkus Komplotan Pelaku

Maryadi menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya narkotika, terutama di kalangan remaja.

“Pemberantasan narkotika tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui pencegahan dan edukasi agar generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” kata dia.

Dengan pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polresta Tangerang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaannya.

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

15 Kali Beraksi, Pelaku Spesialis Curanmor Ditangkap Polsek Teluknaga

HUKUM & KRIMINAL

Jual Tramadol Tanpa Izin dari Kontrakan, Pria di Cipondoh Diciduk Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Awas! Modus Pencuri Motor Pepet dan Kunci Ditukar Terjadi di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Dittipdsiber Bareskrim Polri Tangkap DPO Kasus Judi Online Situs W88 di Philipina

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Pencabulan Anak di Kramat jati Akhirnya Ditangkap, Orang Tua Korban Minta Dihukum Seberat-beratnya

HUKUM & KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Amankan Dua Pengedar Obat Ilegal

HUKUM & KRIMINAL

Bersenjatakan Stik Golf dan Celurit, Empat Remaja Hendak Tawuran Diamankan Polisi di Cipondoh

HUKUM & KRIMINAL

Kasus Pelecehan Seksual Kembali Terjadi di Kota Tangerang, Korban 2 Anak Tiri Pelaku