Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 14 September 2022 - 23:48 WIB

Gegara Kesal Diklakson Saat Isi BBM, Warga Kota Tangerang Ini Ditangkap Polisi, Begini Ceritanya

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Unit Reskrim Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU).

Pasalnya, pelaku berinisial JI (30) warga Karanganyar, Kota Tangerang ini ditangkap polisi lantaran melakukan pelemparan kaca mobil dengan menggunakan batu sehingga mengakibatkan korban mengalami luka dan kaca mobil korban pecah.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan kronologis kejadian pada hari sabtu tanggal 13 Agustus 2022, saat pelaku dan korban melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Jalan Pembangunan III Kelurahan Karanganyar Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.

“Korban merupakan kernek mobil truk paket JNE, awalnya pelaku yang posisinya berada di depan mobil korban diklakson oleh sopir truk itu karena disuruh maju oleh petugas SPBU,” ungkap Zain.

Baca Juga  Terduga Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Cikupa Ditangkap Polisi

Karena bunyi klakson tersebut, pelaku emosi dan mengajak korban dan sopir yang berinisial AC untuk berkelahi, namun ajakan pelaku tidak dihiraukan oleh sang sopir itu.

“Pelaku yang masih kesal rupanya menunggu sopir dan kernet (korban) selesai mengisi bahan bakar di depan SPBU, lalu memberhentikan mobil korban dan spontan melempar batu ke arah kaca sebelah kiri mobil hingga pecah dan menyebabkan hidung korban luka,” tuturnya.

Atas insiden tersebut sopir dan korban yang mengalami luka dan kaca mobilnya pecah melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota.

Baca Juga  Buat Dokumen Tanah Palsu, Mantan Kades di Tangerang Ditetapkan Tersangka

Berdasarkan laporan, Polsek Neglasari melakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi dari masyarakat, akhirnya pada Rabu, 14 September 2022 sekira pukul 14.00 WIB, dipimpin Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di kawasan Jalan Benteng Betawi, Cipondoh, Kota Tangerang.

“Menurut keterangan pelaku, motifnya kesal diklakson oleh mobil yang dikendarai korban, atas perbuatannya pelaku kami (polisi) sangkakan dengan Pasal 351 dan 406 KUHP tentang penganiayaan dan pengerusakan,” pungkas Kapolres Kombes Zain Dwi Nugroho. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Lukai Anggota Polisi Dengan Sajam, 6 Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Beraksi di 42 TKP, Enam Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Edarkan Obat Daftar G Tanpa Izin, Seorang Pria di Pakuhaji Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Kasus Venesia BSD, Ketua LSM KPPB: Pemiliknya Belum Tersentuh Hukum

HUKUM & KRIMINAL

Cegah Tawuran Remaja di Tangerang, Kapolres Minta Orang Tua Awasi Handphone Anak

HUKUM & KRIMINAL

Lagi, Polisi Polsek Ciledug Amankan 6 Orang Remaja Hendak Tawuran Bawa Celurit

HUKUM & KRIMINAL

Aksi Curanmor Subuh Gagal Total! Pemuda 21 Tahun Diciduk Saat Dorong Motor Warga di Cipondoh

HUKUM & KRIMINAL

Seorang Pria Tewas Ditusuk di Telaga Bestari, Pelaku Langsung Kabur