Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:55 WIB

Edarkan Obat Tanpa Izin, Dua Pria Diamankan Anggota Polsek Karawaci di Jalan Veteran

Foto: Barang Bukti Obat Terlarang Yang Diamankan Polsek Karawaci.

Foto: Barang Bukti Obat Terlarang Yang Diamankan Polsek Karawaci.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Jajaran Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana peredaran sediaan farmasi ilegal.

Pengungkapan kasus obat obatan terlarang tersebut lantaran tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan tanpa kewenangan praktik kefarmasian, Rabu (14/1/2026).

Dua pelaku berikut puluhan obat Daftar G berhasil diamankan di Jalan Veteran, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi obat keras ilegal.

Tim opsnal yang dipimpin AKP Riono, S.H., M.H. dan Ipda Abdul Kholid, S.H. langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Dua orang terduga pelaku diketahui bernama Dedi (32) dan Kuri (32), adapun sejumlah barang bukti berupa ratusan butir obat keras golongan daftar G, di antaranya Alprazolam, Riklona, dan Tramadol, uang tunai hasil penjualan, serta beberapa unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Baca Juga  Bongkar Jaringan Curanmor, Polsek Jatiuwung Amankan Satu Pelaku dan Dua Penadah

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan kejahatan serius yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat.

“Peredaran sediaan farmasi ilegal sangat berbahaya karena dapat disalahgunakan dan menimbulkan dampak kesehatan yang fatal. Polri berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” ujar Kapolres.

Kapolres juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada Kepolisian sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dengan cepat.

Baca Juga  PAM Takbir dan Sholat Idul Fitri, Polsek Jatiuwung Kerahkan 50 Personil Gabungan

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Sinergi antara masyarakat dan Kepolisian sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan sehat,” tambahnya.

Para terduga pelaku dijerat Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Karawaci untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium barang bukti dan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Polsek Pinang Sita 5 Motor Hasil Kejahatan

HUKUM & KRIMINAL

Gencarkan Patroli 109 Remaja Diamankan Di Polsektro Tanah Abang Saat Konvoi Berdalih Bagi Takjil

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Amankan 3 Remaja Pelaku Tawuran di Neglasari, Korban Alami Luka di Pergelangan Tangan

HUKUM & KRIMINAL

Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu Ditangkap Polsek Pinang

HUKUM & KRIMINAL

Empat Orang Diduga Pelaku Pengeroyokan Wanita di Pinang Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Suami Dikeroyok Hingga Kritis, Istri Korban Minta Polisi Segera Tangkap Para Pelaku

HUKUM & KRIMINAL

Malak Pedagang di Kawasan Kuliner Pasar Lama, Seorang Pelaku Premanisme Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Modus Transaksi COD, Pria di Pinang Bawa Kabur Hp Penjual, Diamankan Warga dan Unit Patroli Polisi