Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:55 WIB

Edarkan Obat Tanpa Izin, Dua Pria Diamankan Anggota Polsek Karawaci di Jalan Veteran

Foto: Barang Bukti Obat Terlarang Yang Diamankan Polsek Karawaci.

Foto: Barang Bukti Obat Terlarang Yang Diamankan Polsek Karawaci.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Jajaran Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana peredaran sediaan farmasi ilegal.

Pengungkapan kasus obat obatan terlarang tersebut lantaran tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan tanpa kewenangan praktik kefarmasian, Rabu (14/1/2026).

Dua pelaku berikut puluhan obat Daftar G berhasil diamankan di Jalan Veteran, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi obat keras ilegal.

Tim opsnal yang dipimpin AKP Riono, S.H., M.H. dan Ipda Abdul Kholid, S.H. langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Dua orang terduga pelaku diketahui bernama Dedi (32) dan Kuri (32), adapun sejumlah barang bukti berupa ratusan butir obat keras golongan daftar G, di antaranya Alprazolam, Riklona, dan Tramadol, uang tunai hasil penjualan, serta beberapa unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Baca Juga  Diteriaki Maling, Tim Patroli 3C Polsek Tangerang Bekuk Dua Jambret di Ayodhya

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan kejahatan serius yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat.

“Peredaran sediaan farmasi ilegal sangat berbahaya karena dapat disalahgunakan dan menimbulkan dampak kesehatan yang fatal. Polri berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” ujar Kapolres.

Kapolres juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada Kepolisian sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dengan cepat.

Baca Juga  Rilis Akhir Tahun 2024 Polres Metro Tangerang Kota Paparkan Beberapa Kasus Menonjol dan Penghargaan yang di Raih

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Sinergi antara masyarakat dan Kepolisian sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan sehat,” tambahnya.

Para terduga pelaku dijerat Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Karawaci untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium barang bukti dan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polisi dan Warga Gagalkan Aksi Curanmor di Ciledug, Dua Pelaku Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Gagalkan TPPO, Polres Bandara Soekarno-Hatta Amankan 3 Orang Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Dipicu Soal Warisan, Ponakan Bacok Paman Hingga Tewas di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

30 Kali Beraksi, Komplotan Curanmor dan Penadah di Tangerang Dibekuk Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Polres Metro Jaksel Tangkap Pembunuh Wanita di Hotel Cilandak

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Lakukan Pengeroyokan dan Penganiayaan, 3 Pemuda Ditangkap Polsek Teluknaga

HUKUM & KRIMINAL

Bawa Celurit Saat Mabok, Seorang Pria Diamankan Polsek Teluknaga

HUKUM & KRIMINAL

Konvoi 10 Remaja Diduga Hendak Tawuran, 1 Bawa Sajam Ditangkap Polisi di Tangerang