Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 1 Desember 2023 - 15:13 WIB

Diduga Palsukan Dokumen Tanah, Oknum Kades Ditangkap Satreskrim Polres Serang

SEKILASBANTEN.COM, SERANG – Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, AB (65 tahun) oknum Kepala Desa di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, diamankan personil Unit Harta Benda (Harda) satreskrim Polres serang di sebuah hotel berbintang di Kota Serang.

Oknum Kepala Desa ini diamankan karena diduga memalsukan surat tanah milik Chandra Gunawan (46 tahun) warga Jakarta Selatan. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka AB ditahan di Mapolres Serang.

“Ya, kemarin hari Kamis (30/11/2023), oknum kepala desa itu kita jemput di sebuah hotel di Kota Serang. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka AB dilakukan penahanan,” kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES kepada media, Jumat 1 Desember 2023.

Baca Juga  Ungkap Tempat Produksi Tembakau Sintetis, Sat Narkoba Polres Tangsel Amankan 3 Tersangka dan 1 DPO

Kapolres menjelaskan pelapor warga Jakarta Selatan, dalam laporannya terkait kepemilikan tanah. Kasus ini dilaporkan pada akhir Agustus kemarin setelah pelapor didatangi beberapa orang yang tidak dikenal yang menggugat bahwa tanah tersebut milik mereka.

“Pada saat pelapor mengecek tanah dan berencana akan membangun, didatangi sejumlah orang tidak dikenal yang menggugat dan berorasi bahwa ada tanah milik mereka yang akan dibangun di lokasi perumahan tersebut,” jelasnya.

AKBP Wiwin Setiawan menerangkan jika korban sudah membereskan semua urusan administrasi terkait tanah tersebut. Karena ada yang menggugat, sebagai pemilik lahan yang sah, korban tidak terima atas perbuatan pelaku dan melapor ke Mapolres Serang.

Baca Juga  Premanisme Berkedok Debt Collector di Serang Meresahkan, Aparat Penegak Hukum Seakan Lepas Tangan

“Setelah kejadian tersebut pihak pelapor merasa tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Serang,” terangnya.

Kapolres menegaskan oknum Kades itu sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan oleh penyidik namun selalu mangkir dan akhirnya dijemput paksa oleh penyidik Unit Harda yang dipimpin Ipda Supendi. Tersangka AB akan dijerat Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHPidana.

“Karena pemalsuan surat, tersangka AB dijerat Pasal 263 jo 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” tegasnya. (Ali)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Pinang Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

HUKUM & KRIMINAL

Gerak Cepat, Polisi Amankan Pegawai Minimarket Cabuli Bocah di Tangerang, Ini Modusnya

HUKUM & KRIMINAL

Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Jakarta Timur Divonis 7 Tahun Penjara Denda 20 Juta

HUKUM & KRIMINAL

Alasan Buang Air Kecil, Driver Taksi Online Dirampok di Tol Jakarta Merak Hingga Berdarah darah

HUKUM & KRIMINAL

Modus Pura-pura Parkir, Polsek Ciledug Bersama Warga Amankan Pelaku Curanmor

HUKUM & KRIMINAL

Lokasi Perjudian di Komplek Boker Jaktim Digrebek Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Ungkap Kasus Curas di Dua Lokasi, Pelaku Terekam CCTV Saat Bacok Korbannya

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Neglasari Berhasil Gulung Gerombolan Sindikat Maling Motor