Home / HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 9 Februari 2023 - 21:07 WIB

Beraksi di 42 TKP, Enam Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi di Tangerang

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG KOTA, – Selama Januari hingga Februari 2023, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap dan menangkap 6 (enam) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polsek Batuceper dan Polsek Ciledug.

Berdasarkan pengakuannya, kawanan pelaku kejahatan jalanan curanmor ini telah beraksi di 42 lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Hal tersebut diungkap Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, saat menggelar Konferensi Pers di lapangan apel Polres Metro Tangerang kota, Polda Metro Jaya, Kamis (9/2/2023).

Dari pengungkapan para pelaku mengaku telah beraksi di 42 TKP dengan rincian di Kota Tangerang 16 TKP, Jakarta Barat 9 TKP, Jakarta Selatan 14 TKP dan Tangerang Selatan 3 TKP.

“Mereka teridentifikasi berdasarkan bukti rekaman CCTV, termasuk informasi dari para saksi dan masyarakat,” katanya.

Baca Juga  Quick Response, Bhabinkamtibmas Poris Plawad dan Reskrim Polek Cipondoh Amankan Pelaku Curanmor

Lanjut Zain, mereka yang berhasil diamankan tersebut berinisial RP, RH, AR, FM, AT dan SD. Tiga pelaku lain masih dalam pengejaran (DPO) dengan inisial RI, AE dan WI.

“Dalam menjalankan aksinya mereka memiliki peran masing-masing, Enam pelaku ini berperan sebagai pemetik,” ujar Zain.

Barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan sebanyak 4 motor hasil curian, 2 kunci kontak, kunci T, STNK dan 1 motor yang biasa digunakan saat beraksi.

“Sasaran para pelaku ini adalah rumah-rumah pribadi dan kontrakan, yang memarkir motornya halaman tanpa kunci tambahan,” ungkapnya.

Lebih jauh Kapolres menjelaskan, pihaknya masih mendalami kasus ini untuk menangkap tiga DPO lain. Termasuk para penadahnya masih dalam pengejaran

Baca Juga  Tak Terima Ditegur Saat Pesta Miras, Kepala Satpam Dihantam Konblok 4 Pelaku Diamankan Polisi

“Identitasnya mereka sudah kami dapati, termasuk para pelaku penadahnya,” ujarnya.

Dalam kesempatannya, usai Konferensi pers Kapolres bersama satreskrim Polres Metro Tangerang kota langsung menyerahkan motor kepada pemiliknya.

Korban bernama Rinta mengaku motornya hilang dari rumah kontrakannya pada 20 januari 2023 lalu, saat tengah terparkir rumah kontrakannya.

“Saya sangat senang sekali motor saya kembali ditemukan, kejadian ini menjadi pelajaran untuk saya khususnya agar selalu waspada dan jangan lupa kunci ganda atau digembok saat parkir,” tutupnya. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Kado HUT RI ke-76, Polrestro Tangerang Kota Ungkap Peredaran Sabu Hampir 19 Kilogram

HUKUM & KRIMINAL

Live Instagram Hendak Tawuran, 16 Remaja Berikut Sajam Diangkut Polisi di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Bawa Sajam Saat Hendak Tawuran, Tiga Remaja Diamankan Polsek Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Belum Ditemukan, Polisi Gandeng BPBD dan Basarnas Cari Jasad Driver Taksi Online Dibuang ke Kali di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Kasus Pelecehan Seksual di Klinik Medika Utama, Pria Ngaku Dokter Resmi Ditetapkan Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Buntut Pengeroyokan Mahasiswa Katolik, Polres Tangsel Tetapkan 4 Orang Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Bersenjatakan Stik Golf dan Celurit, Empat Remaja Hendak Tawuran Diamankan Polisi di Cipondoh

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Pasar Kemis Tangkap Spesialis Pencurian Mobil Pick Up