Home / HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 9 Februari 2023 - 21:07 WIB

Beraksi di 42 TKP, Enam Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi di Tangerang

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG KOTA, – Selama Januari hingga Februari 2023, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap dan menangkap 6 (enam) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polsek Batuceper dan Polsek Ciledug.

Berdasarkan pengakuannya, kawanan pelaku kejahatan jalanan curanmor ini telah beraksi di 42 lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Hal tersebut diungkap Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, saat menggelar Konferensi Pers di lapangan apel Polres Metro Tangerang kota, Polda Metro Jaya, Kamis (9/2/2023).

Dari pengungkapan para pelaku mengaku telah beraksi di 42 TKP dengan rincian di Kota Tangerang 16 TKP, Jakarta Barat 9 TKP, Jakarta Selatan 14 TKP dan Tangerang Selatan 3 TKP.

“Mereka teridentifikasi berdasarkan bukti rekaman CCTV, termasuk informasi dari para saksi dan masyarakat,” katanya.

Baca Juga  Jual Obat Keras Ilegal, Seorang Pria Diciduk Tim Opsnal Polsek Neglasari di Rumahnya

Lanjut Zain, mereka yang berhasil diamankan tersebut berinisial RP, RH, AR, FM, AT dan SD. Tiga pelaku lain masih dalam pengejaran (DPO) dengan inisial RI, AE dan WI.

“Dalam menjalankan aksinya mereka memiliki peran masing-masing, Enam pelaku ini berperan sebagai pemetik,” ujar Zain.

Barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan sebanyak 4 motor hasil curian, 2 kunci kontak, kunci T, STNK dan 1 motor yang biasa digunakan saat beraksi.

“Sasaran para pelaku ini adalah rumah-rumah pribadi dan kontrakan, yang memarkir motornya halaman tanpa kunci tambahan,” ungkapnya.

Lebih jauh Kapolres menjelaskan, pihaknya masih mendalami kasus ini untuk menangkap tiga DPO lain. Termasuk para penadahnya masih dalam pengejaran

Baca Juga  Bentuk Kepedulian Polri, Kasatbinmas Polrestro Tangerang Kota Gelar Silaturahmi Dengan Pokdarkamtibmas

“Identitasnya mereka sudah kami dapati, termasuk para pelaku penadahnya,” ujarnya.

Dalam kesempatannya, usai Konferensi pers Kapolres bersama satreskrim Polres Metro Tangerang kota langsung menyerahkan motor kepada pemiliknya.

Korban bernama Rinta mengaku motornya hilang dari rumah kontrakannya pada 20 januari 2023 lalu, saat tengah terparkir rumah kontrakannya.

“Saya sangat senang sekali motor saya kembali ditemukan, kejadian ini menjadi pelajaran untuk saya khususnya agar selalu waspada dan jangan lupa kunci ganda atau digembok saat parkir,” tutupnya. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

20 Remaja Konvoi Takjil Diamankan Polsek Sukmajaya

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Sepatan Bongkar Peredaran Obat Keras di Kampung Bayur, Satu Pelaku Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Amankan Polisi Gadungan Usai Memeras Korban

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Pasar Kemis Serahkan Tersangka Penipuan dan Barang Bukti ke Kejaksaan

HUKUM & KRIMINAL

Akibat Cemburu Buta, Pria di Karang Tengah Tusuk Teman Hingga Tewas

HUKUM & KRIMINAL

Antisipasi Tawuran, 12 Remaja dan Sebilah Pedang Diamankan Polisi Polsek Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Motif Sakit Hati, Bos Mebel Tewas di Tangan Karyawanya

HUKUM & KRIMINAL

Purnawirawan TNI Berpangkat Mayor Dikeroyok di Cipondoh, Polisi Diminta Tangkap Para Pelaku