Home / HUKUM & KRIMINAL

Sabtu, 2 Maret 2024 - 09:17 WIB

Kepergok Dorong Motor Curian, Palaku Ditangkap Polisi Sektor Sepatan

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG, – Polisi Sektor (Polsek) Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota pergoki seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) saat sedang melaksanakan patroli rutin pada Kamis, (29/2/2024) sekira pukul 03.00 WIB.

Pelaku diketahui berinisial N. OIP (33), Dia tertangkap saat mendorong motor hasil curiannya di jalan raya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan kejadian tersebut, anggota polisi yang sedang patroli rutin yang ditingkatkan pada jam-jam rawan tindak kejahatan mencurigai adanya seorang pria pada waktu dinihari sedang mendorong motor.

“Ketika di lakukan pengecekan oleh anggota patroli, ternyata kunci motor Honda Beat bernopol B 3296 CTR sudah dalam keadaan rusak, selanjutnya dilakukan penggeledahan sesuai SOP kita,” terang Zain kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).

Baca Juga  Sadis! Anak Bunuh Ayah Kandung di Tangerang, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Saat dilakukan penggeledahan didapati sebuah besi ulir yang sudah dimodifikasi ada padanya. Dan akhirnya pelaku mengakui bahwa motor yang didorongnya tersebut merupakan hasil curian di rumah kontrakan, di Kampung Harmoni, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur.

“Pelaku mengaku mencuri motor dengan cara masuk ke halaman kontrakan korban, melihat motor terparkir, kemudian mematahkan stang motor dan merusak kunci kontak motor menggunakan besi ulir yang sudah dimodifikasi,” kata Zain.

Namun, lanjut Zain, motor yang sudah dipatahkan kunci stang dan dirusak kunci kontaknya tersebut ternyata tidak bisa dihidupkan alias tidak bisa dinyalakan.

“Karena tidak bisa dinyalakan mesinya, pelaku langsung mendorong sepeda motor curianya ke kejalan raya,” ujarnya.

Baca Juga  Gagalkan TPPO, Polres Bandara Soekarno-Hatta Amankan 3 Orang Tersangka

Selanjutnya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sepatan. Petugas pun langsung menghubungi pemilik motor DS (korban) guna pelaporan dan pemberkasan lebih lanjut.

“Pelaku kami jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. Tentunya, saya mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, untuk selalu waspada, kunci ganda kendaraan bila dirasa perlu untuk meminimalisir tindak pencurian,” tutup Kapolres. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Balap Liar di Karawaci Berujung Pengeroyokan, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Polres Lebak Polda Banten Ungkap Kasus illegal logging di wilayah Lebak

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Amankan 3 Remaja Pelaku Tawuran di Neglasari, Korban Alami Luka di Pergelangan Tangan

HUKUM & KRIMINAL

Kasus Pelecehan Seksual Kembali Terjadi di Kota Tangerang, Korban 2 Anak Tiri Pelaku

HUKUM & KRIMINAL

Resahkan Masyarakat, Polsek Karawaci Gerebek Toko Kosmetik Edarkan Obat Terlarang

HUKUM & KRIMINAL

Kurun Waktu Sebulan, Satresnarkoba Polrestro Tangerang Kota Sita 48 Kg Ganja dan 270,08 Gram Sabu dari 10 Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Lakukan Aksi Tawuran Pakai Sajam, 4 Muda Mudi Diamankan Tim Opsnal Polsek Cipondoh

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Curas terhadap Driver Taksi Online di Tangerang Ternyata positif Narkoba