Home / HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 1 Agustus 2023 - 21:39 WIB

Janjian Lewat Medsos, 4 Pelaku Tawuran di Tangerang Diamankan Polisi

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Tim Gabungan Resmob Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Tangerang berhasil mengamankan para pelaku tawuran yang terjadi pada, Selasa, 22 Juli 2023, sekira pukul 04.30 WIB.

Korban lawan mengalami luka bacokan pada bagian kepala dan disiram menggunakan air keras jenis asam sulfat. Tidak hanya korban dilukai, namun sepeda motor maupun handphone korban juga dirampas.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkanĀ  empat orang pelaku berperan menganiaya korban RNA (20) menggunakan senjata tajam jenis celurit dan air keras berhasil ditangkap di wilayah Tanjung Duren Jakarta Barat, Cengkareng Jakarta Barat, Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang.

“4 Pelaku penganiaya ini berinisial FJ (18), JK (18), MRS (21) dan MRP (20). 2 pelaku lain yang sudah kami ketahui identitasnya masih dalam pengejaran,” ungkap Zain dalam keterangannya. Selasa, (1/8/2023).

Baca Juga  Coaching Clinic Lensa Presisi Polrestro Tangerang Kota, Semua Bisa Jadi YouTubers

“Peristiwa tawuran itu terjadi di Jalan Daan Mogot tepatnya di Depan Pom Bensin Kel. Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang,” imbuhnya.

Kapolres menyebutkan tawuran tersebut diawali dengan janjian melalui medsos antara kelompok gabungan akun IG Tanjungduren23, JakTang_ dan Kolonial13pusat dengan kelompok anak Tangerang dengan IG Matador. Saat ini pemegang admin akun medsos diatas sedang kita panggil untuk dimintai keterangan.

“Korban mengalami luka bacok pada bagian kepala, hidung dan dada melepuh akibat disiram dengan air keras,” kata Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni sajam jenis celurit, motor yang digunakan sebagai sarana transportasi, handphone untuk janjian tawuran di medsos. Turut juga disita Motor dan handphone hasil rampasan para pelaku.

“Saat ini para pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Tangerang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 170 KUHP, Pasal.365 KUHP maupun UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Saat ini juga masih proses pengembangan ke pelaku lainnya,” terang Zain.

Baca Juga  Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sopir Angkot dan Gelar Rekontruksi

Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengimbau dan mengingatkan kepada para orang tua untuk selalu melakukan pengawasan terhadap pergaulan anak remajanya diluar rumah. Serta memeriksa isi dari penggunaan media sosial di handphone mereka. Sebab, peristiwa tawuran yang terjadi diawali dengan janjian melalui media sosial.

“Pengawasan orang tua dan masyarakat kami harapkan, bila mengetahui adanya sekumpulan remaja yang dicurigai segera melaporkan ke kami (polisi), untuk segera di tindak lanjuti,” pesannya. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Tersangka Kasus Mafia Tanah di Tangerang Ternyata Juga DPO Polda Metro Jaya Dalam Kasus Penipuan Investasi Bodong

HUKUM & KRIMINAL

Prostitusi Online di Citra Raya Terbongkar, 8 Wanita Diduga PSK Diamankan

BANTEN

Transaksi Sabu, Oknum Kades Ditangkap Polisi

BANTEN

Kedapatan Memiliki Sabu, Pemuda Asal Oku Timur Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Ringkus Dua Perampas Motor Bermodus Leasing di Tangerang, Dua Buron

BANTEN

Miliki Sabu, Seorang IRT Diciduk Tim Opsnal Narkoba Polda Banten

HUKUM & KRIMINAL

Lima Pelaku Komplotan Begal Motor Ditangkap Polisi, Dua Dilumpuhkan

HUKUM & KRIMINAL

Sempat Viral, Perampok Toko Hp di Cikupa Akhirnya Ditangkap Polisi
error: Content is protected !!