Home / HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 7 Mei 2024 - 21:21 WIB

Buntut Pengeroyokan Mahasiswa Katolik, Polres Tangsel Tetapkan 4 Orang Tersangka

Foto: Polres Tangsel Saat Gelar Konferensi Pers Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Katolik.

Foto: Polres Tangsel Saat Gelar Konferensi Pers Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Katolik.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN — Kepolisian Resor Metro Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan empat tersangka penyerangan terhadap Mahasiswa Katolik.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah Mahasiswa Katolik diserang oleh sekelompok orang ketika sedang memanjatkan doa Rosario di kos-kosan, Jalan Ampera, RT 007 RW 002, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tngsel, Minggu (5/5/) lalu.

Kapolres Metro Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, penetapan empat tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, juga barang bukti yang menjadi petunjuk.

“Serangkaian proses gelar perkara maka disimpulkan cukup bukti, sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka yaitu D (53), I (30), S (36), A (26),” jelas Ibnu saat menggelar konferensi pers di Loby Mapolres Metro Tangsel, Selasa (7/5/2024).

Baca Juga  Respon Cepat, Patroli Polsek Ciledug Tangkap Pelaku Spesialis Mobil Bak Terbuka

Ia mengimbau, masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Tangsel agar tidak mudah terprovokasi dan percayakan penegakan hukum kepada pihak kepolisian.

“Jangan mudah terprovokasi, yakin dan percayakan kepada kepolisian untuk melaksanakan penegakan hukum terkait kasus pidana yang kami tangani. Kami dengan jajaran forkopimda, FKUB, dan semua tokoh agama yang disini sangat mendukung untuk toleransi beragama. Saya harapkan kita sama-sama menjaga situasi Kamtibmas di Tangerang Selatan yang sudah baik kita jaga betul,” ujar Ibnu.

Baca Juga  Ungkap Kasus Obat Berbahaya, Polrestro Tangerang Kota Sita 30.257 Butir dan 14 Tersangka Diamankan

Barang bukti yang diamankan petugas adalah rekaman video yang viral di media sosial, tiga bilah senjata tajam jenis pisau, kaos berwarna merah, dan kaos berwarna hitam.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

(Caknur/Put)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polres Jaktim Akan Selidiki Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Dan SPBU Nakal

HUKUM & KRIMINAL

Ditangkap Polisi Gunakan NIK Orang Lain, Seorang Pengusaha Ajukan Pra Peradilan

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Neglasari Tangkap 2 Pelaku Curas, Korban Alami Luka dan Pingsan

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Benda Tangkap Pengedar Obat Terlarang, Ratusan Butir Pil Eximer dan Tramadol Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Begal Beraksi di Taman Raya Rajeg, Seorang Ibu Terluka Bacok Lengan Kanan

HUKUM & KRIMINAL

Puluhan Remaja Diamankan Polisi Usai Konvoi Sambil Nyalakan Petasan di Duren Sawit

HUKUM & KRIMINAL

Lima Pelaku Komplotan Begal Motor Ditangkap Polisi, Dua Dilumpuhkan

HUKUM & KRIMINAL

Bravo, Satresnarkoba Polrestro Bekasi Kota Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Shabu Sebanyak 10,56 KG