Home / HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 7 Mei 2024 - 21:21 WIB

Buntut Pengeroyokan Mahasiswa Katolik, Polres Tangsel Tetapkan 4 Orang Tersangka

Foto: Polres Tangsel Saat Gelar Konferensi Pers Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Katolik.

Foto: Polres Tangsel Saat Gelar Konferensi Pers Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Katolik.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN — Kepolisian Resor Metro Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan empat tersangka penyerangan terhadap Mahasiswa Katolik.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah Mahasiswa Katolik diserang oleh sekelompok orang ketika sedang memanjatkan doa Rosario di kos-kosan, Jalan Ampera, RT 007 RW 002, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tngsel, Minggu (5/5/) lalu.

Kapolres Metro Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, penetapan empat tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, juga barang bukti yang menjadi petunjuk.

“Serangkaian proses gelar perkara maka disimpulkan cukup bukti, sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka yaitu D (53), I (30), S (36), A (26),” jelas Ibnu saat menggelar konferensi pers di Loby Mapolres Metro Tangsel, Selasa (7/5/2024).

Baca Juga  Cegah SOTR dan Guantibmas, Polres Tangsel Gelar Patroli Skala Besar

Ia mengimbau, masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Tangsel agar tidak mudah terprovokasi dan percayakan penegakan hukum kepada pihak kepolisian.

“Jangan mudah terprovokasi, yakin dan percayakan kepada kepolisian untuk melaksanakan penegakan hukum terkait kasus pidana yang kami tangani. Kami dengan jajaran forkopimda, FKUB, dan semua tokoh agama yang disini sangat mendukung untuk toleransi beragama. Saya harapkan kita sama-sama menjaga situasi Kamtibmas di Tangerang Selatan yang sudah baik kita jaga betul,” ujar Ibnu.

Baca Juga  Polsek Curug Intensifkan Patroli Malam, Cegah Kejahatan

Barang bukti yang diamankan petugas adalah rekaman video yang viral di media sosial, tiga bilah senjata tajam jenis pisau, kaos berwarna merah, dan kaos berwarna hitam.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

(Caknur/Put)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Melawan Saat Hendak Ditangkap, Pelaku Curanmor Dilumpuhkan Polisi di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Peras Pelaksana Proyek Jembatan Dadap, Polisi Tangkap Tiga Oknum Ormas di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Beraksi di 400 TKP, 28 Pelaku Curanmor Diamankan Polres Metro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Kepergok Dorong Motor Curian, Palaku Ditangkap Polisi Sektor Sepatan

HUKUM & KRIMINAL

Ada Luka Akibat Benda Tumpul dan Sajam, Mayat Dalam Karung di Jalan Daan Mogot Diduga Dibunuh

HUKUM & KRIMINAL

Viral Ormas Ancam dan Lakukan Ujaran Kebencian di Cipondoh, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Jadi Pengepul Judi Togel, Pria di Cibodas Kota Tangerang Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Batu Ceper Amankan Dua Pelaku Curanmor, BB 5 Unit Motor Disita