Dimana masalahnya? Polsek Neglasari Ungkap Kasus 67 Paket Sabu, Tersangka Ditangkap di Jakarta Barat – Sekilasbanten

Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 7 Oktober 2022 - 06:46 WIB

Polsek Neglasari Ungkap Kasus 67 Paket Sabu, Tersangka Ditangkap di Jakarta Barat

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Polisi Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota melakukan penegakan hukum terhadap seorang warga Desa Muncak Kabau Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten Oku Timur, Sumatra selatan. berinisial S (31).

Tersangka S diamankan lantaran diduga sebagai pengedar sabu, dia ditangkap pada hari Rabu (5/10/2022) kemarin sekira jam 17.00 WIB di Perumahan Taman Semanan indah (TSI), Kampung, Semanan, Kalideres Jakarta Barat.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyampaikan bahwa diamankannya tersangka tersebut bermula saat petugas menerima informasi masyarakat terkait bahwa di wilayah hukum Polsek Neglasari sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga  Mayat Di Duga Korban Pembunuhan Ditemukam di Kampung Babakan Kota Tangerang

“Petugas berhasil mengamankan 67 paket (bungkus) plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu. dengan total berat brutto 13,87 gram,” terang Zain. Kamis, (6/10/2022) kepada wartawan.

Kapolres mengungkapkan, penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama bersama dengan jajaran Reskrim dibackup personel Satuan Narkoba Polrestro Tangerang Kota dengan terlebih dahulu melakukan Observasi dan penyelidikan. Pelaku ditangkap petugas berdasarkan ciri-ciri yang diberikan masyarakat.

Baca Juga  Polsek Pasar Kemis Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor Modus Pengamen

“Ciri-ciri pelaku sesuai dengan yang diinformasikan masyarakat. kemudian dihampiri dan digeledah ternyata benar ditemukan barang bukti sabu tersebut. Tersangka mengaku mendapatkan sabu ini dari tersangka berinisial I saat ini masih dalam pencarian (DPO),” terangnya.

Kini tersangka diamankan di Mapolsek Neglasari, Ia dijerat hukuman tentang penyalahgunaan Nakotika jenis Sabu sebagaimana dimaksud Pasal 112 ayat (2) Sub pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Ciledug Tangkap Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Medsos

HUKUM & KRIMINAL

Enam Terduga Pelaku Tawuran di Karang Tengah Ditangkap, Janjian Lewat Medsos

HUKUM & KRIMINAL

Gagalkan TPPO, Polres Bandara Soekarno-Hatta Amankan 3 Orang Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Ogah Beri Jatah Keamanan, Ketua RT Jadi Bulan-Bulanan Preman

HUKUM & KRIMINAL

Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Pedagang Tusuk Pedagang di Pasar Malabar Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Aniaya Lansia Viral di Medsos Berhasil Diamankan Polsek Karawaci

HUKUM & KRIMINAL

Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan di Tangerang, Kapolres Resmi Tetapkan 3 Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Raup Ratusan Juta, Wanita Lajang di Serang Ditangkap Polisi Lantaran Menipu 80 Pencari Kerja