Home / HUKUM & KRIMINAL

Sabtu, 4 September 2021 - 14:33 WIB

Terlibat Narkotika, Seorang Komika dan 2 Tersangka Ditangkap Polisi

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG –Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tiga (3) orang tersangka dengan inisial WL, CP, dan “RA” yang salah satunya Youtuber (Komika).

Hal tersebut diungkap Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri didampingi Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Deonijiu De Fatima dan Kasatnarkoba AKBP Pratomo Widodo, saat menggelar Konferensi Pers, di Aula Mapolres Metro Tangerang Kota, Sabtu (4/9/2021).

Menurut Yusri, ungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika didaerah Pesanggrahan Jakarta Selatan.

“Atas informasi itu, Tim langsung melakukan penyelidikan dan observasi yang dilakukan oleh anggota Unit 2 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dipimpin Kasat Resnarkoba AKBP Pratomo Widodo,” jelas Yusri.

Hasil penyelidikan, lanjut dia, pada Selasa tanggal 31 Agustus 2021 sekira pukul 17.00 Wib Tim berhasil mengamankan “WL” (wanita) di Apartement Getway Pesanggrahan Jakarta Selatan, saat diintrogasi WL mengaku telah memberikan narkotika jenis Sabu kepada CP yang dipesan sendiri oleh RP.

Baca Juga  Bripka Igusti, Anggota Polrestro Tangerang Kota Terus Berjuang Tulus Bantu Masyarakat

“Atas pengakuan WL Tim langsung melakukan pengejaran terhadap CP dan berhasil diamankan di rumahnya di daerah Komplek Foresta Cluster Flora Cisauk Kota Tangerang Selatan. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan Sabu dan jarum suntik sebagai alat untuk menggunakan Sabu tersebut,” ungkapnya.

Kedua tersangka CP dan WL dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pendalaman alhasil tersangka WL mengaku bahwa Sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang berinitial “RA”.

Tersangka CP Saat Menyampaikan Permohonan Maaf Kepada Orang Tua dan Penggemarnya di Mapolres Metro Tangerang Kota.

selanjutnya pada tanggal 03 September 2021 sekira pukul 21.00 Wib Tim melakukan pengejaran terhadap

“RA berhasil diamankan di rumah kontrakan daerah Pesanggrahan Jakarta Selatan semalam pukul 21.00, dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 3 bungkus narkotika jenis Sabu siap diedarkan,” terang Yusri.

Baca Juga  Jelang Libur Idul Fitri 1446 H, Dinas Pendidikan Kota Tangerang Gelar Pesantren Ramadhan

Dari para tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa
1 bungkus plastik narkotika jenis Sabu 0,3 gram, jarum suntik dan 1 buah HP milik tersangka “RP” 3 bungkus plastik narkotika jenis Sabu 11 gram dan 1 buah HP milik tersangka “RA” dan 1 buah Hp milik tersangka “WL”.

“Peran tersangka CP sebagai pengguna, WL membeli dan mengantarkan Sabu dan RA Bandar yang mensuplay Sabu ke tersangka WL,” kata Yusri.

“Mereka kita dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Yusri.

 

Sementara CP yang seorang Komika (Youtuber) pada kesempatan tersebut menyampaikan permintaan maaf kepada keluarganya dan para penggemarnya.

(Gusnur)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Pecatan Polisi Ditangkap Tipu Warga Tangerang, Rp 126 Juta Raib

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Amankan Pelaku Penganiaya Hingga Korban Meninggal Dunia di Lapak Barang Bekas Karawaci

HUKUM & KRIMINAL

Diamankan Polisi, Pelaku Pelecehan Siswi di Angkot Ternyata ODGJ

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Bobol Rumah Kosong di Neglasari Ditangkap, Korban Ajukan Restoratif Justice Karena Kenal, Ini Kata Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Bersama Polsek Cirinten, Sat Reskrim Polsek Lebak Tangkap 3 Pelaku Pencuri Kambing

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Jatiuwung Tangkap Dua Pelaku di Pandeglang

HUKUM & KRIMINAL

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 127 TKP Curanmor, 50 Tersangka Ditangkap Berikut 32 Ranmor

HUKUM & KRIMINAL

Empat Pelaku Curanmor di Neglasari Ditangkap Polisi