Home / HUKUM & KRIMINAL

Sabtu, 4 September 2021 - 14:33 WIB

Terlibat Narkotika, Seorang Komika dan 2 Tersangka Ditangkap Polisi

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG –Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tiga (3) orang tersangka dengan inisial WL, CP, dan “RA” yang salah satunya Youtuber (Komika).

Hal tersebut diungkap Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri didampingi Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Deonijiu De Fatima dan Kasatnarkoba AKBP Pratomo Widodo, saat menggelar Konferensi Pers, di Aula Mapolres Metro Tangerang Kota, Sabtu (4/9/2021).

Menurut Yusri, ungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika didaerah Pesanggrahan Jakarta Selatan.

“Atas informasi itu, Tim langsung melakukan penyelidikan dan observasi yang dilakukan oleh anggota Unit 2 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dipimpin Kasat Resnarkoba AKBP Pratomo Widodo,” jelas Yusri.

Hasil penyelidikan, lanjut dia, pada Selasa tanggal 31 Agustus 2021 sekira pukul 17.00 Wib Tim berhasil mengamankan “WL” (wanita) di Apartement Getway Pesanggrahan Jakarta Selatan, saat diintrogasi WL mengaku telah memberikan narkotika jenis Sabu kepada CP yang dipesan sendiri oleh RP.

Baca Juga  Bersama Polsek Cirinten, Sat Reskrim Polsek Lebak Tangkap 3 Pelaku Pencuri Kambing

“Atas pengakuan WL Tim langsung melakukan pengejaran terhadap CP dan berhasil diamankan di rumahnya di daerah Komplek Foresta Cluster Flora Cisauk Kota Tangerang Selatan. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan Sabu dan jarum suntik sebagai alat untuk menggunakan Sabu tersebut,” ungkapnya.

Kedua tersangka CP dan WL dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pendalaman alhasil tersangka WL mengaku bahwa Sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang berinitial “RA”.

Tersangka CP Saat Menyampaikan Permohonan Maaf Kepada Orang Tua dan Penggemarnya di Mapolres Metro Tangerang Kota.

selanjutnya pada tanggal 03 September 2021 sekira pukul 21.00 Wib Tim melakukan pengejaran terhadap

“RA berhasil diamankan di rumah kontrakan daerah Pesanggrahan Jakarta Selatan semalam pukul 21.00, dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 3 bungkus narkotika jenis Sabu siap diedarkan,” terang Yusri.

Baca Juga  Hari Kartini 2025, Polwan Layani Pemohon SIM Gunakan Pakaian Adat Jawa dan Makasar

Dari para tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa
1 bungkus plastik narkotika jenis Sabu 0,3 gram, jarum suntik dan 1 buah HP milik tersangka “RP” 3 bungkus plastik narkotika jenis Sabu 11 gram dan 1 buah HP milik tersangka “RA” dan 1 buah Hp milik tersangka “WL”.

“Peran tersangka CP sebagai pengguna, WL membeli dan mengantarkan Sabu dan RA Bandar yang mensuplay Sabu ke tersangka WL,” kata Yusri.

“Mereka kita dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Yusri.

 

Sementara CP yang seorang Komika (Youtuber) pada kesempatan tersebut menyampaikan permintaan maaf kepada keluarganya dan para penggemarnya.

(Gusnur)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

komitmen Berantas Narkoba, Polsek Pinang Tangkap 3 Pelaku Pengedar Sabu

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Gerebek Hawaii di Pakuhaji, 8 TKC dan 4 Penikmat Miras Diangkut ke Polsek Pakuhaji

HUKUM & KRIMINAL

Dua dari Tujuh Pelaku Ganjal ATM Ditangkap Polsek Pinang di Minimarket

HUKUM & KRIMINAL

3 Pria Ditangkap Aparat Polresta Tangerang Lantaran Gadaikan Mobil Sewaan

HUKUM & KRIMINAL

Mayat Di Duga Korban Pembunuhan Ditemukam di Kampung Babakan Kota Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Tega, Seorang Ayah Aniaya Anak Kandungnya Hingga Meninggal Dunia di Bangka Selatan

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Resmi Ditetapkan Ibu Tiri Aniaya Anak Jadi Tersangka, Motif; Kesal Terhadap Anaknya

HUKUM & KRIMINAL

Ditreskrimsus Polda Banten Gerebek Lokasi Elpiji Oplosan di Sepatan, 6 Pelaku Diamankan