Home / HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 22 Februari 2022 - 18:05 WIB

Polsek Teluknaga Ungkap Spesialis Pembobol Minimarket Alfamart dan Indomaret di 12 TKP

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Polisi berhasil mengungkap sindikat pembobol minimarket Alfamart dan Indomaret di Wilayah Hukum Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota. Terdapat 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menjadi sasaran aksi kejahatan tersebut.

Tujuh orang tersangka berhasil diamankan Satreskrim Polsek Teluknaga berikut barang bukti hasil kejahatan mereka adalah RR (otak pelaku) JP, NA, CS, DD, IB dan S (penadah).

Kapolsek Teluknaga AKP Darma Adi Waluyo dalam Konferensi Pers bersama Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim dan Kanit Reskrim IPDA Adityo menjelaskan kronologi pengungkapan kasus Pembobolan Indomaret dan Alfamart sepanjang September hingga Januari dengan 12 TKP itu.

Baca Juga  Identitas Mrs X Korban Pembunuhan yang Ditemukan di Cisadane Terungkap, Kapolres: Kasusnya Naik Status ke Tahap Penyidikan

“Kronologisnya saat pagi hari didapati rolling door sudah dalam keadaan terbuka dengan kondisi barang berantakan, jam 6 pagi karyawan yang saat itu bertugas langsung datang ke Polsek untuk melaporkan kejadian perkara,” kata Darma. Selasa, (22/2/2022).

Untuk mengungkap kasus, Kata Darma pihaknya membutuhkan proses yang cukup panjang karena berbagai keterbatasan, namun anggotanya terus berupaya untuk mengungkap serta menghilangkan keresahan dari para pemilik minimarket ini.

“Untuk mengungkap kasus ini membutuhkan proses yang cukup panjang karena berbagai keterbatasan, dari rekaman CCTV kawanan ini menggunakan penutup masker dan topi,” kata Dia.

Baca Juga  Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur Ditangkap, Kapolres: Dia Bukan Anak Anggota Polri

Darma mengungkap, masih ada 4 DPO berinisial A, D, S dan H yang masih diburu untuk ditangkap, adapun barang bukti yang berhasil didapat dari 7 tersangka itu berupa Gunting Besi, Linggis, Obeng, Tang, Besi untuk mencongkel, 125 bungkus rokok berbagai merk, 20 pak minyak goreng berbagai merk, dan dua unit sepeda motor.

“Atas perbuatannya para pelaku kami sangkakan dengan pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tandas Kapolsek. (Caknur)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Satnarkoba Polrestro Tangerang Kota Gagalkan Pengiriman 35 kg Ganja Lintas Propinsi

HUKUM & KRIMINAL

Remaja Konvoi Membawa Bendera, Petasan dan Sajam Diamankan Polsek Kemayoran

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Dijadikan Pabrik Ekstasi, Sebuah Rumah Kontrakan Digerebek Polresta Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Amankan 3 Remaja Pelaku Tawuran di Neglasari, Korban Alami Luka di Pergelangan Tangan

HUKUM & KRIMINAL

Tega Bacok Mertuanya, Menantu di Tangkap Tim Resmob Polsek Curug

HUKUM & KRIMINAL

Peras Penumpang, Kurang Dari 24 Jam Driver Taksi Online Diamankan Polres Jakbar

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Gerebek Hawaii di Pakuhaji, 8 TKC dan 4 Penikmat Miras Diangkut ke Polsek Pakuhaji

HUKUM & KRIMINAL

Patroli Polsek Pinang bersama Warga Tangkap Dua Pelaku Gembos Ban dengan Sasaran Nasabah Bank