Home / HUKUM & KRIMINAL

Senin, 10 November 2025 - 19:18 WIB

Tangkap 17 Pelaku Curanmor Lintas Provinsi, Polres Metro Tangerang Kota Sita 21 Motor dan 3 Mobil

Foto: Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari Beserta Jajaran Saat Menunjukkan Barang Bukti Kejahatan Curanmor di Konferensi Pers. Senin (10/11)

Foto: Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari Beserta Jajaran Saat Menunjukkan Barang Bukti Kejahatan Curanmor di Konferensi Pers. Senin (10/11)

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus besar pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi. Sebanyak 17 pelaku diamankan dari berbagai lokasi berikut 21 unit sepeda motor, 3 mobil, serta puluhan alat bukti kejahatan, termasuk kunci letter T dan senjata tajam.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol R.M. Jauhari, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja tim gabungan Satreskrim dan jajaran Polsek yang dibentuk secara khusus untuk menekan angka curanmor di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

“Saya sebagai Kapolres menitahkan Kasat Reskrim bersama jajaran Polsek membentuk tim gabungan opsnal khusus untuk mengungkap kasus curanmor. Alhamdulillah, dalam satu pekan ini, tim berhasil menangkap 17 tersangka,” ujarnya, Senin (10/11/2025).

Foto: Para Pelaku Curanmor Yang Ditangkap Anggota Polres Metro Tangerang Kota.

Dari hasil penyelidikan, 17 tersangka tersebut terdiri dari 10 pelaku utama (pemetik), 6 joki, dan 1 penadah. Bahkan, lima di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa. Seluruh pelaku kini telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Cegah Tawuran, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Mitigasi ke Pelajar SMK Negeri 4

Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku telah beraksi di 159 lokasi kejadian (TKP) di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Sasaran mereka meliputi kawasan kontrakan, kos-kosan, ruko, dan area perumahan padat penduduk.

“Yang paling banyak itu di wilayah pemukiman warga, terutama kontrakan dan kos-kosan. Aksi dilakukan antara pukul 01.00 hingga 04.00 dini hari, saat situasi sepi,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 21 unit sepeda motor, 3 unit mobil yang digunakan sebagai sarana pengangkut hasil curian, serta 35 mata kunci palsu, 7 kunci letter T, dan 3 senjata tajam.

Tiga mobil tersebut berhasil diamankan saat sedang mengangkut 14 unit motor hasil curian yang akan dibawa ke wilayah Lampung.

Selain itu, petugas juga menemukan senjata mainan di tempat persembunyian para pelaku, yang diduga digunakan untuk menakuti korban saat beraksi.

Foto: Puluhan Unit Motor dan 3 Unit Mobil Losbak Diamankan Sebagai Barang Bukti.

Dalam sesi tanya jawab bersama wartawan, Kapolres menjelaskan bahwa motor jenis Honda Beat matic menjadi incaran utama para pelaku.

Baca Juga  Terkait Aksi Gangster di Wilayah Pasar Kemis, 2 Diduga Pelaku Eksekutor Diamankan Polisi

“Motor Beat paling sering disasar karena pasarnya tinggi dan mudah dijual kembali,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun penjara.

Kapolres R.M. Jauhari menegaskan, pihaknya berkomitmen melakukan langkah preventif dan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan.

“Kami tidak segan melakukan tindakan tegas dan terukur apabila pelaku melakukan perlawanan. Petugas wajib profesional, tapi jangan ragu-ragu bila keselamatan masyarakat atau anggota terancam,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memasang kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman serta terpantau.

“Jangan pernah memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan. Parkir kendaraan di tempat aman dan gunakan pengaman tambahan,” imbaunya. (Gn/Qor)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Curat, Kapolres Serang Serahkan Motor Hasil Curian Kepada Korban

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Ringkus Dua Perampas Motor Bermodus Leasing di Tangerang, Dua Buron

HUKUM & KRIMINAL

Terkait Video Viral Kasus Bullying Siswi SMP, Polsek Karawaci; Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai

HUKUM & KRIMINAL

Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Jakarta Timur Divonis 7 Tahun Penjara Denda 20 Juta

HUKUM & KRIMINAL

Kepergok Patroli Rutin, 11 Remaja Diduga Hendak Tawuran Diamankan Polisi di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Sabu 8,22 Gram Disembunyikan di Plafon Kamar Mandi, Polisi Ringkus Pengedar di Sepatan

HUKUM & KRIMINAL

Nekat Palsukan Surat Keterangan Dokter, Ibu dan Anak Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Oknum Guru Ngaji Diduga Lecehkan Muridnya Kabur, Kapolres; Masih Dalam Pengejaran