Home / HUKUM & KRIMINAL

Minggu, 5 Juni 2022 - 08:05 WIB

Bawa Sajam dan Petasan Serang Sekolah di Ciledug, 19 Pelajar Diamankan Polisi

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Puluhan pelajar terlibat penyerangan yang menyasar ke salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang ada di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten.

Kejadian tersebut berlangsung pada Hari Selasa, 31 Mai 2022, sekira pukul 13.00 WIB lalu.

Sebanyak 19 pelajar diamankan anggota reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota. 16 ditetapkan sebagai tersangka, sementara 3 pelajar lain berstatus sebagai saksi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya Sabtu, (4/6/2022) mengatakan penyerangan dilakukan pelajar yang berasal dari SMA Budi Mulia terhadap SMK Yadika 3 di bilangan Ciledug, Kota Tangerang.

“Sekelompok pelajar tersebut melakukan penyerangan dengan cara melempar menggunakan batu dan melepaskan petasan kedalam sekolah serta membawa senjata tajam, Selain mengakibatkan beberapa jendela pecah juga terdapat satu korban luka dari SMK Yadika,” jelas Zain.

Ia menuturkan, Polsek Ciledug yang mendapat laporan dari pihak sekolah yang diserang sekelompok pelajar lain langsung mendatangi lokasi dan memeriksa saksi – saksi.

Baca Juga  Ops Sikat Jaya 2025, Polsek Batuceper Ungkap Curanmor Curanmor R2

“Kami berhasil mengamankan sebanyak 19 pelajar yang terlibat dalam aksi penyerangan tersebut berikut barang bukti senjata tajam dan petasan,” katanya.

Zain menegaskan pihaknya tetap melakukan penegakan hukum terhadap pelaku anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), agar tidak ada lagi aksi tawuran yang meresahkan bahkan hingga menghilangkan nyawa orang lain.

“Kenakalan remaja saat ini sudah sangat memprihatinkan, peran tenaga pendidik dan orang tua sangat diperlukan, Anak Berhadapan Dengan Hukum akan tetap kami proses,” tandasnya.

Kapolres menjelaskan untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 170 KUHP ayat 2 huruf 1e dan atau pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang UU Darurat Subs UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan anak.

Baca Juga  Kembali Beraksi Usai Bebas Dari Lapas, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Jatiuwung

Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian dari para pelaku aksi penyerangan tersebut berupa, 5 (Lima) buah celurit, 1 (Satu) buah pedang jenis katana, 2 (Dua) buah kembang api, 8 (Delapan) unit sepeda motor, 1( Satu) buah gerinda, 5 (Lima) buah mata gerinda, 3 (Tiga) buah plat baja yg di buat tajam, 3 (Tiga) buah batu, 17 (Tujuh belas) buah unit handphone, 2 (Dua) buah petasan dan Pecahan kaca.

“Dari sembilan belas pelajar yg diamankan telah ditetapkan 16 orang sebagai tersangka, dan saat ini masih dimintai keterangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas penyerangan tersebut,” pungkas Zain. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Edarkan Obat Tanpa Izin, Dua Pria Diamankan Anggota Polsek Karawaci di Jalan Veteran

HUKUM & KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pelaku Pengedar Pil Koplo

HUKUM & KRIMINAL

Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Jakarta Timur Divonis 7 Tahun Penjara Denda 20 Juta

HUKUM & KRIMINAL

Viral di Medsos, Sat Reskrim Polrestro Tangerang Kota Gerak Cepat Amankan Pelaku Diduga Begal di Tol Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Polres Tangsel Ungkap Kejahatan Jalanan dan Curanmor Selama Maret-April 2025, 23 Orang Jadi Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Emosi di Jalan, Pengemudi Toyota Rush Tabrak Pemotor di Tangerang Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Video Viral Pria Aniaya Wanita Gunakan Dengkul, Pelaku diamankan Polsek Teluk Naga

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Hendak Tawuran, Remaja Nenteng Clurit Diamankan Polsek Cileduk