Home / KEPOLISIAN

Kamis, 10 Oktober 2024 - 00:02 WIB

Polsek Cisoka Ciduk Pengedar Obat Keras Daftar G Tanpa Izin Berkedok Warung Kelontong

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Cisoka Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial AD (24) yang diduga mengedarkan obat keras Tramadol dan Hexymer di warung kelontong di Kampung Panggang RT003/003, Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Pelaku yang berasal dari daerah Cot Ijue, Desa Cot Ijue, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, ini diamankan polisi usai kedapatan menyimpan ratusan butir obat keras daftar G tanpa izin untuk dijual secara bebas.

Kanitreskrim Polsek Cisoka Ipda Muhdiawan menuturkan, awalnya polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya warung kelontong yang menjual-belikan obat keras jenis Tramadol HCI dan Hexymer tanpa izin.

Mendapatkan informasi ini, pada Minggu 6 Oktober 2024, Unit Reskrim Polsek Cisoka kemudian melakukan observasi dengan melakukan pengintaian di warung kelontong yang diduga menjual obat keras secara ilegal tersebut.

Baca Juga  Persaingan Nilai Antar Peserta MTQ Ke-18 Tahun 2021 Provinsi Banten Berlangsung Ketat

“Sekira jam 20.00 Wib anggota melihat 1 penjaga warung kemudian dihampiri dan dilakukan introgasi terhadap orang yang mengaku bernama AD ini. Setelah dilakukan penggeledahan didapati obat jenis Tramadol HCI dan Hexymer yang disimpan didalam plastik hitam yang disimpan dikantong celana belakangnya,” kata Ipda Muhdiawan, Rabu 9 Oktober 2024.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 20 lempeng obat jenis Tramadol HCI yang setiap lempengnya berisi 10  butir dan 19 plastik klip berisikan obat jenis Hexymer yang setiap plastiknya berisi 5 butir, dibawa ke polsek cisoka untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Polresta Bandara Soetta Sediakan Fasilitas Gerai ATM Masker Gratis

Dikatakan Ipda Muhdiawan, tersangka mengedarkan atau menjual obat keras jenis Tramadol dan Hexymer kepada konsumen yang datang ke toko klontongan yang ia jaga untuk atas mendapatkan keuntungan.

“Terhadap Tersangka dipersangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang- Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (Han/rilis)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Polsek Curug Dukung Pembukaan Tempat Latihan PSHT di Kadu Jaya

KEPOLISIAN

Langkah Upaya Percepatan Vaksin Booster, Polsek Curug Gaet Perusahaan

KEPOLISIAN

Monitoring, Tiga Pilar Curug Sampaikan Surat Edaran Kepada Para Pedagang K-5

KEPOLISIAN

Kapolda Banten Ajak Personel Lebih Dekat Dengan Masyarakat

KEPOLISIAN

Himbau Swab, Kanitbinmas Polsek Jatiuwung dan Jajarannya Pasangi Stiker Rumah Pemudik

KEPOLISIAN

Kapolres Metro Bekasi Awasi Arus Balik Lebaran di Pos Pelayanan Gedung Juang Tambun

KEPOLISIAN

Operasi Yustisi dan Bagikan Masker Terus Digalakan Polsek Curug

KEPOLISIAN

Polsek Curug Sambangi SMK Al‑Hikmah Curug, Ajak Siswa Jaga Kamtibmas