Home / KEPOLISIAN

Kamis, 10 Oktober 2024 - 00:02 WIB

Polsek Cisoka Ciduk Pengedar Obat Keras Daftar G Tanpa Izin Berkedok Warung Kelontong

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Cisoka Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial AD (24) yang diduga mengedarkan obat keras Tramadol dan Hexymer di warung kelontong di Kampung Panggang RT003/003, Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Pelaku yang berasal dari daerah Cot Ijue, Desa Cot Ijue, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, ini diamankan polisi usai kedapatan menyimpan ratusan butir obat keras daftar G tanpa izin untuk dijual secara bebas.

Kanitreskrim Polsek Cisoka Ipda Muhdiawan menuturkan, awalnya polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya warung kelontong yang menjual-belikan obat keras jenis Tramadol HCI dan Hexymer tanpa izin.

Mendapatkan informasi ini, pada Minggu 6 Oktober 2024, Unit Reskrim Polsek Cisoka kemudian melakukan observasi dengan melakukan pengintaian di warung kelontong yang diduga menjual obat keras secara ilegal tersebut.

Baca Juga  Dirkrim Um Polda Metro Jaya: Kematian Satu Keluarga di Kalideres Belum Bisa Disimpulkan

“Sekira jam 20.00 Wib anggota melihat 1 penjaga warung kemudian dihampiri dan dilakukan introgasi terhadap orang yang mengaku bernama AD ini. Setelah dilakukan penggeledahan didapati obat jenis Tramadol HCI dan Hexymer yang disimpan didalam plastik hitam yang disimpan dikantong celana belakangnya,” kata Ipda Muhdiawan, Rabu 9 Oktober 2024.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 20 lempeng obat jenis Tramadol HCI yang setiap lempengnya berisi 10  butir dan 19 plastik klip berisikan obat jenis Hexymer yang setiap plastiknya berisi 5 butir, dibawa ke polsek cisoka untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Kapolres Tangsel Memantau Arus Balik Mudik di Pos Pam Bitung-Curug

Dikatakan Ipda Muhdiawan, tersangka mengedarkan atau menjual obat keras jenis Tramadol dan Hexymer kepada konsumen yang datang ke toko klontongan yang ia jaga untuk atas mendapatkan keuntungan.

“Terhadap Tersangka dipersangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang- Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (Han/rilis)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Percepat Penanganan Covid-19 Polsek Curug Dengan Kelurahan Binong Lakukan Tracing Testing

KEPOLISIAN

Kapolda Metro Jaya, Pj. Gubernur DKI Jakarta dan Kodam Jaya Cek Kesiapan Pengamanan Malam Tahun Baru 2023

KEPOLISIAN

Kapolda Banten : Mulai Pukul 00.00 Wib, Seluruh Akses Pintu Masuk-Keluar Banten Ditutup

KEPOLISIAN

Cegah Tawuran dan Kenakalan Remaja, Kapolsek Jatiuwung Laksanakan Jumat Curhat Bersama Warga Cibodas

KEPOLISIAN

Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri, Kadivhumas Polri: Rotasi untuk Perkuat Kinerja Institusi

KEPOLISIAN

Polisi di Curug Hadang Warga Karena Tak Pakai Masker

KEPOLISIAN

Curug Night Run Jaga Jakarta+ Sukses, 50 Pelari Unjuk Kebolehan

KEPOLISIAN

Pisah Sambut Kapolsek Karawaci, Kompol Taufan Gantikan Kompol Hasoloan Situmorang