SEKILASBANTEN.COM, SERANG BANTEN — IntruksiĀ Perintah dari Kapolda Banten Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto, S.H, M.H., M.B.A.,terkait pelaksanaan PPKM Darurat di daerah Kesadaran Hukum Kepolisian Polda Banten.
Dari 6 Kabupaten Kota di Daerah Kesadaran Hukum Polda Banten, yang masuk level 4 hanya di Kota Serang .Sedangkan 4 Kabupaten Kota masuk kriteria wilayah level 3 dan Kabupaten Pandeglang masuk level 2.
Kapolda Banten Irjen Pol. Rudy
menyatakan Agar semua pihak ikut berpartisipasi mendukung Polda Banten dalam pelaksanaan PPKM Darurat secara tegas di Wilayah Hukum Polda Banten.
Dalam siatuasi Darurat perlu dilakukan tindakan yang extra ordinary , dalam keterangan pada Jumat 2 Juli 2021.
Imbauan dari Kapolda Banten kepada seluruh Masyarakat dimulai dari Pukul 00.00 tanggal 3 Juli 2021 seluruh Pintu masuk wilayah perbatasan Daerah Hukum Polda Banten ditutup atau diperketat untuk membatasi mobilisasi warga yang ada diperbatasan antar Kabupaten dan Kota juga diperketat. Seperti yang dilakuan saat peniadaan mudik.
Kapolda Banten Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto, S.H, M.H., M.B.A juga menyatakan serta mencabut semua ijin dan cuti anggota Polda Banten.
Dalam keterangan Kapolda Banten, Ia juga Menghimbau kepada kepala Dinas, Bupati dan Walikota terkait agar lebih serius dan tegas dalam pelaksanaan PPKM darurat.
Selanjutnya Dinas kesehatan (Dinkes ) untuk berkordinasi tentang ketersedian vaksin guna mendukung program pelayanan vaksinasi yang sudah dilakukan Polda Banten. (gerai vaksin, vaksin masal, vaksin door to door, dan vaksin dijajapkeun ka bumi/imah).
“Kita harus lebihi target vaksinasi yang ditentukan setidak – tidaknya dua kali lipat sesuai harapan Presiden. Karena Ketersediaan vaksin harus terjamin dan terdistribusi dengan baik, ” otuturnya.
Semua Atensi kepada jajaran agar lebih serius dan bertindak tegas demi ketertiban pelaksanaan PPKM darurat.
Kita laksanakan penling dengan mobil/motor public tentang Prokes di pasar – pasar tradisional dan tempat lain yang berpotensi kerumunan. Bagi siapapun yang melakukan pelanggaran ini , Maka Kepolisian akan menintindak tegas dan membubarkan setiap warga yang berkerumunan.
Tindak tegas bagi pelaku pelanggar PPKM Darurat melalui tipiring dan pidana umum gakkum Perda, UU Karantina Kesehatan, UU Kesehatan dan KUHP. untuk efek jera dan terdata dalam catatan kepolisian.
Berlakukan penyekatan antar wilayah kabupaten dan wilayah kota , guna mengurangi mobilisasi masyarakat. Koord dengan Dirjen KA dan Commuter line untuk pembatasan frekwensi KA daru Tanah Abang ke Rangkas Bitung Lebak.
Penutupan jalan – jalan protokol secara selektif baik di dalam kota serang maupun wilayah keramaian kabupaten kota lain dengan barier dan aktifkan razia lantas untuk pembatasan mobilisasi warga.
Maklumat Kapolda Banten untuk menunjukan kepada masyarakat komitmen dan ketegasan bertindak .Agar Kepolisan Polda Banten dapat melakukan dalam pelaksanaan PPKM Darurat.
Melaksanakan gelar pasukan kesiapan pelaksanaan operasi aman nusa lanjutan dan PPKM Darurat.
Ada Dua titik Pembatasan Mobilitas yaitu, Kawasan Puspen Kabupaten Tangerang dari Pukul 18.00 sampai 06.00 WIB dan Polres Lebak Jalan Abdi Negara Alun – alun Barat kota Rangkasbitung dari pukul 19.00 sampai dengan Pukul 24.00 wib. Serta 18 titik pengendalian mobilitas berada di Enam Kabupaten dan kota se-Provinsi Banten.
Terakhir penyampaian dari Kapolda Banten, ia menyatakan juga telah menerjunkan sejumlah personil yang di libatkan sebanyak 1.400 Personil Polri dan TNI serta satpol pp.” Tandasnya
(Red/Rls)