Home / HUKUM & KRIMINAL

Senin, 30 Desember 2024 - 15:42 WIB

 Dua Kasus Besar Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Diungkap Polres Metro Tangerang Kota

Foto: Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Saat Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Dua Kasus Besar Penyalahgunaan Narkoba.

Foto: Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Saat Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Dua Kasus Besar Penyalahgunaan Narkoba.

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap dua kasus besar penyalahgunaan narkoba selama bulan November 2024.

“Kedua kasus ini melibatkan tiga tersangka dengan barang bukti yang cukup signifikan, yakni sekitar 17,7 kilogram sabu dan 40 butir ekstasi,” ujar Kapolres saat menggelar Konferensi Pers di Mako Polres Metro Tangerang Kota pada Senin, 30 Desember 2024.Z

Zain mengatakan, kronologi pengungkapan kasus pertama terjadi pada tanggal 18 November 2024 di sebuah rumah kos di daerah Slipi, Jakarta Barat. Sedangkan kasus kedua berhasil diungkap pada tanggal 23 November 2024 di sekitar Lapas Tangerang.

Baca Juga  DPO Kasus Penyimpangan Seksual Panti Asuhan An'nur Tangerang Ditangkap Polisi di Sumatera Selatan

Para tersangka menggunakan modus operandi yang cukup beragam. Pada kasus pertama, narkoba dikirim dari jaringan Sumatera melalui ekspedisi mobil dan kemudian disimpan di rumah kos. Sementara pada kasus kedua, seorang warga binaan Lapas Tangerang menerima kiriman narkoba.

Foto: Empat Tersangka Dua Kasus Penyalahgunaan Narkoba.

“Kami bekerja sama dengan pihak Lapas untuk menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ini,” jelasnya.

Selain narkoba, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone, timbangan, dan kunci kamar kos. Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah SP (44 tahun), BJ (41 tahun), dan seorang lainnya dengan inisial OD (27 tahun).

Baca Juga  Nyolong Motor Korban Laka, Seorang Pria Ditangkap Polsek Ciledug

Zain menambahkan, anggotanya saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap dua orang pemasok narkoba, yaitu DM dan CK. Keduanya diduga merupakan pemasok utama dalam jaringan ini.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pun cukup berat, yakni pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

(Red/Hr/Qr)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Tawuran Lukai 3 Korbanya, Enam Anak Remaja Diamankan Polrestro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Pencabulan

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Obat Keras Tanpa Izin, Polsek Neglasari Sita Ratusan Butir Pil Tramadol dan Exymer

HUKUM & KRIMINAL

Belum Teridentifikasi, Polres Metro Tangerang Kota Rilis Ciri-Ciri Jasad Pria Dalam Karung

HUKUM & KRIMINAL

Patroli Cipkon Polsek Jatiuwung Gagalkan Rencana Tawuran Remaja di Cibodas

HUKUM & KRIMINAL

Hendak Tawuran, 9 Remaja Bersenjata Kelewang dan Pedang Ditangkap Polsek Ciledug

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Karawaci Bongkar Kasus Prostitusi Anak via Michat, 4 Pelaku Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkotika Jenis LSD Mirip Perangko