Home / HUKUM & KRIMINAL

Senin, 30 Desember 2024 - 15:42 WIB

 Dua Kasus Besar Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Diungkap Polres Metro Tangerang Kota

Foto: Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Saat Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Dua Kasus Besar Penyalahgunaan Narkoba.

Foto: Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Saat Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Dua Kasus Besar Penyalahgunaan Narkoba.

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap dua kasus besar penyalahgunaan narkoba selama bulan November 2024.

“Kedua kasus ini melibatkan tiga tersangka dengan barang bukti yang cukup signifikan, yakni sekitar 17,7 kilogram sabu dan 40 butir ekstasi,” ujar Kapolres saat menggelar Konferensi Pers di Mako Polres Metro Tangerang Kota pada Senin, 30 Desember 2024.Z

Zain mengatakan, kronologi pengungkapan kasus pertama terjadi pada tanggal 18 November 2024 di sebuah rumah kos di daerah Slipi, Jakarta Barat. Sedangkan kasus kedua berhasil diungkap pada tanggal 23 November 2024 di sekitar Lapas Tangerang.

Baca Juga  Aksi Curanmor Digagalkan Polisi di Batuceper, 2 Pelaku Diamankan

Para tersangka menggunakan modus operandi yang cukup beragam. Pada kasus pertama, narkoba dikirim dari jaringan Sumatera melalui ekspedisi mobil dan kemudian disimpan di rumah kos. Sementara pada kasus kedua, seorang warga binaan Lapas Tangerang menerima kiriman narkoba.

Foto: Empat Tersangka Dua Kasus Penyalahgunaan Narkoba.

“Kami bekerja sama dengan pihak Lapas untuk menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ini,” jelasnya.

Selain narkoba, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone, timbangan, dan kunci kamar kos. Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah SP (44 tahun), BJ (41 tahun), dan seorang lainnya dengan inisial OD (27 tahun).

Baca Juga  Sapa Sejumlah Pemudik di Posyan Terminal Poris Plawad, Kapolres Beri Imbauan Kamtibmas

Zain menambahkan, anggotanya saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap dua orang pemasok narkoba, yaitu DM dan CK. Keduanya diduga merupakan pemasok utama dalam jaringan ini.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pun cukup berat, yakni pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

(Red/Hr/Qr)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Tangerang Kota Amankan Terduga Pelaku Curanmor

HUKUM & KRIMINAL

18 Hari Buron, Pelaku Begal Handphone Bersenjata Celurit Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Gerak Cepat, Polisi Amankan Pegawai Minimarket Cabuli Bocah di Tangerang, Ini Modusnya

HUKUM & KRIMINAL

Tim Satgas TPPO Polrestro Tangerang Kota Ringkus Pelaku Pemberangkatan Pekerja Migran Ilegal

HUKUM & KRIMINAL

Enam Pelaku Pembacokan Warga di Sajira Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Kasus Pelecehan Seksual Kembali Terjadi di Kota Tangerang, Korban 2 Anak Tiri Pelaku

HUKUM & KRIMINAL

Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Pasangan Kekasih diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Dua Pencuri Kabel Penangkal Petir di Apartemen Aeropolis Diringkus Polsek Neglasari