Home / HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 10 Agustus 2021 - 11:04 WIB

Polda Metro Jaya Diminta Usut Tuntas Kasus Penganiyaan yang Menimpa Anastascha

SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA – Kasus penganiayaan yang menimpa Anastascha Kartadinata (Direktur PT AMB) yang dilakukan oleh karyawannya Andi Gunardi, kini sudah ditangani penyelidik Polda Metro Jaya.

Andhika Yudha Perwira, SH dan Wisnu Grandioso Wibowo, SH, dari kantor hukum ‘Perwira Wibowo & Rekan’ yang menjadi kuasa hukum pelapor (A. Kartadinata) menjelaskan, pihaknya sudah mengkonfirmasi dan meminta ke penyelidik Polda Metro Jaya untuk segera mengusut tuntas penganiayaan terhadap kliennya.

“Sampai dengan saat ini, progres penyelidikan sedang berlangsung. Tahap pemanggilan saksi sudah dilakukan oleh tim Penyelidik, setelah itu baru pemanggilan terlapor untuk dijadikan tersangka,” kata Andhika saat dihubungi wartawan, Selasa (10/08/21).

Kuasa Hukum Anastascha juga sangat menyayangkan atas terjadinya penganiayaan tersebut, seharusnya seorang perempuan dilindungi bukan sebaliknya, selain kasus penganiayaan, juga adanya dugaan melanggar perlindungan terhadap perempuan.

“Pelaku penganiayaan akan dikenakan sanksi pidana KUHP pasal 351 atas tindakan pemukulan dan penganiayaan,” ujar Andhika.

Dirinya berharap kasus ini tetap berlanjut sampai dengan di persidangan, dan meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak pelaku penganiayaan dihukum seberat-beratnya.

“Kita berharap penegak hukum untuk tegak dengan seadil-adilnya dan segera menangkap pelaku untuk diadili di meja hijau,” pungkasnya. (Red/SD).

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Anggota Sat Sabhara Polresta Tangerang Gagalkan Aksi Curanmor

HUKUM & KRIMINAL

Gagahi Muridnya Berkali-kali, Oknum Guru Honorer Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Karawaci Gelar Ops Cipta Kondusif

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Buru Pelaku Percobaan Curas Gunakan Senpi di Cikokol Kota Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Unit Shabara Polsek Karawaci Laksanakan Patroli Biru

HUKUM & KRIMINAL

Aksi Tawuran Pemuda di Kampung Parakan Pamulang, Viral di Media Sosial

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Neglasari Ungkap Penipuan Modus Dukun Palsu, Korban Rugi Rp 26Juta

HUKUM & KRIMINAL

7 Pelaku Penyebar Isu Hoax, Di Tangkap Ditreskrimsus Polda Banten
error: Content is protected !!