Home / HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 10 Agustus 2021 - 11:04 WIB

Polda Metro Jaya Diminta Usut Tuntas Kasus Penganiyaan yang Menimpa Anastascha

SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA – Kasus penganiayaan yang menimpa Anastascha Kartadinata (Direktur PT AMB) yang dilakukan oleh karyawannya Andi Gunardi, kini sudah ditangani penyelidik Polda Metro Jaya.

Andhika Yudha Perwira, SH dan Wisnu Grandioso Wibowo, SH, dari kantor hukum ‘Perwira Wibowo & Rekan’ yang menjadi kuasa hukum pelapor (A. Kartadinata) menjelaskan, pihaknya sudah mengkonfirmasi dan meminta ke penyelidik Polda Metro Jaya untuk segera mengusut tuntas penganiayaan terhadap kliennya.

“Sampai dengan saat ini, progres penyelidikan sedang berlangsung. Tahap pemanggilan saksi sudah dilakukan oleh tim Penyelidik, setelah itu baru pemanggilan terlapor untuk dijadikan tersangka,” kata Andhika saat dihubungi wartawan, Selasa (10/08/21).

Kuasa Hukum Anastascha juga sangat menyayangkan atas terjadinya penganiayaan tersebut, seharusnya seorang perempuan dilindungi bukan sebaliknya, selain kasus penganiayaan, juga adanya dugaan melanggar perlindungan terhadap perempuan.

“Pelaku penganiayaan akan dikenakan sanksi pidana KUHP pasal 351 atas tindakan pemukulan dan penganiayaan,” ujar Andhika.

Dirinya berharap kasus ini tetap berlanjut sampai dengan di persidangan, dan meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak pelaku penganiayaan dihukum seberat-beratnya.

“Kita berharap penegak hukum untuk tegak dengan seadil-adilnya dan segera menangkap pelaku untuk diadili di meja hijau,” pungkasnya. (Red/SD).

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Modus Jual Sembako Murah, Seorang Wanita Tipu Korbanya Hingga Ratusan Juta

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Sepatan Bongkar Peredaran Obat Keras di Kampung Bayur, Satu Pelaku Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Cabuli Anak Kandung Lebih dari 100 Kali, Ayah di Tangerang Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Cegah Tawuran, Patroli Polsek Ciledug Amankan 5 Remaja Berikut Sajam

HUKUM & KRIMINAL

Ogah Beri Jatah Keamanan, Ketua RT Jadi Bulan-Bulanan Preman

HUKUM & KRIMINAL

Sakit Hati Tak Direstui Orang Tua Pacar, Seorang Oknum Dokter Bakar Bengkel Tewaskan 3 Orang 

HUKUM & KRIMINAL

Kejari Kabupaten Tangerang Kembali Tetapkan Dua Orang Pendamping PKH Sebagai Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

KPK Mulai Penyidikan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan SMKN 7 Tangsel