Dimana masalahnya? Ungkap Peredaran Obat Keras, Satresnarkoba Polrestro Tangerang Kota Amankan Seorang Pengedar – Sekilasbanten

Home / HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Ungkap Peredaran Obat Keras, Satresnarkoba Polrestro Tangerang Kota Amankan Seorang Pengedar

Foto: Barang Bukti Ribuan Obat Keras Daftar G Saat Diamankan Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota.

Foto: Barang Bukti Ribuan Obat Keras Daftar G Saat Diamankan Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota.

SEKILASBANTEN.COM, POLRES METRO TANGERANG KOTA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di wilayah hukumnya.

Kali ini seorang pria berinisial YG (23) berhasil diamankan bersama ribuan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Kasatnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai aktivitas penjualan obat keras ilegal di sebuah kios di Kampung Rawa Lumpang, Desa Salembaran, Kecamatan Kosambi.

“Berawal dari informasi masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar. Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap tindak pidana seperti ini,” ujar Arnold.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Hadir di Tengah Masyarakat, Beras Bulog SPHP Dijual dengan Harga Terjangkau

Tersangka diketahui berinisial YG, warga Kalideres, Jakarta Barat. Ia diamankan pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 14.30 WIB setelah petugas melakukan observasi dan pembuntutan terhadap aktivitasnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 970 butir Tramadol dan 948 butir Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp200 ribu, dua botol plastik bertuliskan Hexymer, satu pak plastik klip bening, satu unit telepon genggam merek Oppo, serta potongan kardus yang digunakan dalam aktivitas penjualan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian dan masih terus diburu petugas.

“Pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama yang identitasnya telah kami kantongi,” kata Arnold.

Baca Juga  Satreskrim Polrestro Tangerang Kota Gagalkan Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Dua Penjual Diamankan

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan dan peredaran obat tanpa izin edar.

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi menegaskan bahwa Jajarannya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli ataupun mengonsumsi obat-obatan keras tanpa resep dokter. Bila mengetahui adanya peredaran obat ilegal, segera laporkan kepada kepolisian. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama,” tegasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Sat Resnarkoba Polrestro Tangerang Kota Amankan Pelaku Narkoba, 29,59 Gram Sabu Disita

HUKUM & KRIMINAL

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi 8 Milyar PT Angkasa Pura Kargo

HUKUM & KRIMINAL

Hasil Autopsi Korban Curas Driver GoCar, Kapolres: Korban Mati karena Tusukan di bagian leher

HUKUM & KRIMINAL

Modus Jual Sembako Murah, Seorang Wanita Tipu Korbanya Hingga Ratusan Juta

HUKUM & KRIMINAL

DPO Mafia Tanah di Tangerang Diamankan Polisi, Kapolres: Berkas

HUKUM & KRIMINAL

Kasus Penemuan Mayat di Lapak Es Pasar Kemis Terkuak, Kuasa Hukum Korban Minta 5 Rekanya Bertanggung Jawab dan Polisi Ungkap Penabraknya

HUKUM & KRIMINAL

Korban Dua Begal Sadis di Kota Tangerang Terluka Dicelurit, Handphone Dirampas

HUKUM & KRIMINAL

Tertangkap Bawa Celurit Panjang, 12 Remaja Diduga Hendak Tawuran Diamankan Polisi