Home / HUKUM & KRIMINAL

Senin, 5 Januari 2026 - 08:57 WIB

Bongkar Motor Hasil Curian, Dua Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Karawaci

Foto: BM dan RA Pelaku Curanmor Saat Diamankan di Mapolsek Karawaci.

Foto: BM dan RA Pelaku Curanmor Saat Diamankan di Mapolsek Karawaci.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) kendaraan roda dua yang terjadi di wilayah Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Minggu (4/1/2026).

Kapolsek Karawaci Kompol Hadi Wiyono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Karawaci yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Riono, pada Jumat (2/1/2026) malam.

“Kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian sepeda motor berikut barang bukti hasil kejahatan, tidak lama setelah kejadian dilaporkan oleh korban,” ujar Kompol Hadi Wiyono.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 19.15 WIB di Jalan Mastam Raya, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Korban, Deee Wahyudin (36), melaporkan sepeda motor miliknya hilang dicuri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan rekaman CCTV, serta keterangan saksi, petugas mengarah ke sebuah rumah di wilayah Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga  COD Hape Pakai Uang Palsu, Pemuda di Ciledug Ditangkap Polisi

Sekitar pukul 21.20 WIB, polisi mengamankan dua terduga pelaku yang masing-masing berperan sebagai pemetik dan joki, saat tengah membongkar sepeda motor hasil curian.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial BM dan RA, sementara dua orang lainnya turut diamankan untuk dimintai keterangan karena diduga mengetahui aktivitas para pelaku.

Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor, STNK dan BPKB, dua unit telepon genggam, alat berupa tang, kunci kontak sepeda motor, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Saat ini para terduga pelaku telah diamankan di Polsek Karawaci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga  Polsek Karawaci Tangkap 4 Pelaku Jaringan Curanmor, Barang Curian Dipreteli dan Dijual Lewat Medsos

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi kinerja jajarannya dan mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, gunakan kunci ganda pada kendaraan dan parkir di tempat yang aman. Apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau langsung hubungi call center kami di layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Kapolres.

Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan jalanan guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Gerebek Toko Kosmetik, Polsek Jatiuwung Sita Ratusan Butir Obat Terlarang

HUKUM & KRIMINAL

Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Pedagang Tusuk Pedagang di Pasar Malabar Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Melawan, Pelaku Curanmor yang tembak Polisi di Cengkareng Didoor Petugas

HUKUM & KRIMINAL

Kanitreskrim Polsek Sepatan: Pelaku Pembacok Paman Diduga Alami Gangguan Jiwa

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Ungkap 2 Kasus Curas dan Pemerasan Terhadap Anak

HUKUM & KRIMINAL

Gerak Cepat, Polisi Tangkap 4 Pelaku Penyerang Warga dengan Sajam di Pondok Bahar

HUKUM & KRIMINAL

Terkait Kasus Narkoba, Aktor Berinisial R Jalani Rehabilitasi di Lido

HUKUM & KRIMINAL

Berkedok Jualan Sayur, Seorang Pria Edarkan Obat Tanpa Izin Ditangkap Polisi di Sepatan