Home / HUKUM & KRIMINAL

Senin, 5 Januari 2026 - 08:57 WIB

Bongkar Motor Hasil Curian, Dua Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Karawaci

Foto: BM dan RA Pelaku Curanmor Saat Diamankan di Mapolsek Karawaci.

Foto: BM dan RA Pelaku Curanmor Saat Diamankan di Mapolsek Karawaci.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) kendaraan roda dua yang terjadi di wilayah Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Minggu (4/1/2026).

Kapolsek Karawaci Kompol Hadi Wiyono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Karawaci yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Riono, pada Jumat (2/1/2026) malam.

“Kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian sepeda motor berikut barang bukti hasil kejahatan, tidak lama setelah kejadian dilaporkan oleh korban,” ujar Kompol Hadi Wiyono.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 19.15 WIB di Jalan Mastam Raya, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Korban, Deee Wahyudin (36), melaporkan sepeda motor miliknya hilang dicuri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan rekaman CCTV, serta keterangan saksi, petugas mengarah ke sebuah rumah di wilayah Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga  15 Kali Beraksi di Kota Tangerang, Pria Ini Tipu-Tipu Beli Motor COD Lewat  Medsos, Simak Modusnya

Sekitar pukul 21.20 WIB, polisi mengamankan dua terduga pelaku yang masing-masing berperan sebagai pemetik dan joki, saat tengah membongkar sepeda motor hasil curian.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial BM dan RA, sementara dua orang lainnya turut diamankan untuk dimintai keterangan karena diduga mengetahui aktivitas para pelaku.

Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor, STNK dan BPKB, dua unit telepon genggam, alat berupa tang, kunci kontak sepeda motor, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Saat ini para terduga pelaku telah diamankan di Polsek Karawaci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga  DPRD dan Polres Metro Tangerang Kota Tandatangani Nota Kesepahaman Bantuan Pengamanan dan Produk Hukum

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi kinerja jajarannya dan mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, gunakan kunci ganda pada kendaraan dan parkir di tempat yang aman. Apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau langsung hubungi call center kami di layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Kapolres.

Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan jalanan guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Akibat Cemburu Buta, Pria di Karang Tengah Tusuk Teman Hingga Tewas

HUKUM & KRIMINAL

Operasi Nila Jaya 2024, Polrestro Tangerang Kota Musnahkan 3,89 Kilo Gram BB Narkoba dan Ribuan Pil Exstasi

HUKUM & KRIMINAL

Cluster Keuangan Residence 10 Akan Disegel Satpol PP

HUKUM & KRIMINAL

Gondol Uang Majikan 20 Juta Rupiah, ART Ditangkap Polisi di Bekasi

HUKUM & KRIMINAL

Respon Cepat, Patroli Polsek Ciledug Tangkap Pelaku Spesialis Mobil Bak Terbuka

HUKUM & KRIMINAL

Gegara Cekcok di Jalan Seorang Istri Tusuk Suami dengan Pisau, Pelaku Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Edarkan Obat Keras, Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Hendak Tawuran di Jalan Irigasi Cipondoh, 4 Remaja Bersajam Diamankan Warga dan Polisi