Dimana masalahnya? Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Pencabulan – Sekilasbanten

Home / HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 16 November 2023 - 19:34 WIB

Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Pencabulan

SEKILASBANTEN.COM, Polres Serang – Oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang berinisial AS (54) ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak didiknya.

Oknum kepala sekolah ini diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang dipimpin Ipda Bagus Yoga Ilham di rumahnya pada Selasa 14 November 2023 malam.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasatreskrim AKP Andi Kurniady membenarkan jika pihaknya telah menetapkan AS jadi tersangka, dan oknum Kepala Sekolah itu telah diamankan.

“Tersangka AS kita amankan hari Selasa 14 November 2023 pukul 23.30, di rumahnya,” katanya kepada wartawan, Kamis (16/11/2023).

Baca Juga  Sempat Diamuk Massa, Pencuri Emas Pura-pura Jadi Pembeli Diamankan Polsek Jatiuwung

AKP Andi menjelaskan kasus dugaan asusila ini terungkap setelah oknum Kepala Sekolah itu dilaporkan atas dugaan pencabulan oleh siswinya pada 9 Oktober 2023 lalu. Korban mendapatkan pelecehan pada 28 September 2023 lalu.

“Modusnya korban dipanggil tersangka untuk mengikuti pembelajaran perkalian di ruang terlapor. Namun di ruang korban justru dipeluk tersangka dari belakang dan meremas payudara korban,” jelasnya.

AKP Andi mengungkapkan setelah mendapatkan pelecehan dari kepala sekolah, korban menangis dan trauma. Orangtua yang curiga dengan perubahan perilaku anaknya kemudian mendesak korban untuk bercerita.

“Sepulang sekolah korban terlihat murung dan tidak mau berbicara kepada kedua orang tuanya. Ketika ditanya hanya menjawab tidak apa-apa,” ungkapnya.

Baca Juga  Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Pembunuhan di Cikupa, Motif dan Kronologi Terungkap

Andi menjelaskan dari hasil pemeriksaan tersangka, perbuatan itu dilakukan karena terdorong hawa nafsu sehingga melakukan perbuatan tersebut. Dalam pemeriksaan diketahui 6 korban lainnya yang menjadi pelampiasan nafsu AS.

“Tersangka melakukan perbuatan cabul dikarenakan nafsu birahi,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, AKP Andi menegaskan AS dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002Tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka ditahan di Rutan Polres Serang,” tegasnya. (Ali)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polresta Tangerang Tangkap Tersangka Penipuan Investasi Ternak Babi Senilai Rp400 Juta

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Tawuran Tewaskan 1 Remaja Terus Diburu, Kapolres Minta Orang Tua Serahkan Anaknya Yang Terlibat

HUKUM & KRIMINAL

Kanitreskrim Polsek Sepatan: Pelaku Pembacok Paman Diduga Alami Gangguan Jiwa

HUKUM & KRIMINAL

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tetapkan Aktor R Tersangka Kasus Narkoba

HUKUM & KRIMINAL

Pengedar Obat Terlarang Diamankan Sat Resnarkoba Polrestro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Curanmor Ditangkap di Cibodas, Kapolres: Pelaku Merupakan Residivis

HUKUM & KRIMINAL

Lima Remaja Pengeroyok 2 Karyawan Cuci Mobil 24 Jam di Ciledug Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Bongkar Peredaran Sabu, Polsek Pakuhaji Tangkap 1 Bandar dan 3 Pengguna