Home / HUKUM & KRIMINAL

Sabtu, 27 April 2024 - 13:55 WIB

Sempat Diamuk Warga, Pelaku Curanmor di Karawaci Tangerang Berhasil Diamankan Polisi

SEKILASANTEN.COM, TANGERANG — MS (28) seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diamuk massa, di wilayah hukum Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Masih beruntung, maling motor yang menjadi sasaran amuk warga ini langsung diamankan polisi yang tengah patroli kewilayahan.

Lalu, pelaku yang sudah terkena bogem mentah dari warga yang gemas dengan ulah pelaku curanmor itu diobati polisi dari luka-lukanya.

“Peristiwa pencurian motor itu terjadi Pada hari Kamis  tanggal 25 April 2024 sekira jam 12.15 WIB di Toko Aluminium Jalan Arya Santika, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang,” kata Kompol Aryono, Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota dalam keterangannya mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Sabtu (27/4/2024).

Korban AF (20) mengetahui motor yang diparkir di depan toko tempatnya bekerja saat itu tengah didorong seorang pelaku dengan cara di stut oleh teman pelaku mengunakan sepeda motor.

Baca Juga  Satresnarkoba dan Polsek Teluknaga Ungkap Jaringan Obat Terlarang, Dua Pelaku dan Ribuan Pil Diamankan

“Selesai melaksanakan sholat Dzuhur, korban melihat motornya sudah tidak ada ditempat parkir. Ternyata motor tersebut sedang didorong dengan cara di stut dari belakang oleh pelaku lain, berjarak kurang lebih 10 meter,” terang Aryono.

Kemudian korban berusaha mengejar sambil berteriak ‘maling-maling’. Mendengar teriakan korban pelaku pun panik, lalu menjatuhkan motor korban. Korban berusaha mengejar pelaku. Alhasil, korban yang dibantu warga berhasil menangkap pelaku.

“Warga yang sudah emosi dengan pelaku selanjutnya memukuli pelaku hingga terluka. Beruntung polisi patroli yang mengetahui peristiwa itu berhasil meredam kemarahan warga dan segera mengamankan maling motor tersebut,” ungkapnya.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan senjata api mainan jenis korek api di balik ikat pinggang pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku ini mengaku sudah berulangkali melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Baca Juga  Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Teluknaga Tangerang

“Sasaran pelaku adalah motor yang terparkir tidak terkunci stang dan tidak mengunakan kunci cadangan. Caranya motor di stut menjauh dari lokasi, kemudian dinyalakan dengan cara memotong terlebih dahulu kabel yang terhubung ke kontak sepeda motor,” jelas kasi Humas.

Perkara tersebut masih dikembangkan Polsek Karawaci untuk mengetahui curanmor lain yang pernah dilakukan pelaku, termasuk mengejar pelaku lainnya. Terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP Jo pasal 53 KUHP tentang pencurian pidana penjaranya paling lama 9 tahun

“Satu pelaku lainnya sedang kami (polisi,red) kejar. Identitas sudah di ketahui,” pungkas Aryono. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Terduga Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Cikupa Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Jual Tramadol, Dua Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Tega, Seorang Ayah Aniaya Anak Kandungnya Hingga Meninggal Dunia di Bangka Selatan

HUKUM & KRIMINAL

Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Penusukan di Talaga Bestari Diringkus Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Cabuli Adik Ipar, Pelaku berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Lebak

HUKUM & KRIMINAL

Rekontruksi Pembunuhan Wanita Bertato Kupu-kupu Peragakan 46 Adegan, Diawali Belajar dari Internet

HUKUM & KRIMINAL

Tabrak 3 Petugas Dishub Kota Tangerang, Seorang Pemuda Ditetapkan Jadi Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Gegara Sering Bertengkar dan Nglabrak Istri Pertama, Istri Kedua Tewas Dicekik Suaminya di Pakuhaji