Home / HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 13 Desember 2022 - 18:05 WIB

Polsek Pinang Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Bermodus Kenalan Wanita

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Kepolisian Sektor (Polsek) Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menangkap 5 dari 8 pelaku pencurian dan kekerasan berinisial MRP (20), EK (20), AMI (25), AW (20) dan MAL (19) merupakan seorang wanita, pada Senin (12/12/2022) kemarin.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan mengatakan peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pengeroyokan itu menimpa korban berinisial ARP (19) warga Kembangan, Jakarta Barat.

“Awalnya, korban berkenalan dengan seorang wanita MAL, pada Sabtu (10/12) malam. korban kemudian diajak bertemu di sebuah kafe di daerah Ciledug,” terang Kapolres, Selasa (13/12/2022).

Lanjut Zain, saat di kafe tersebut korban datangi oleh beberapa orang pelaku, yang salah salah satu dari mereka mengaku sebagai suami si wanita MAL tersebut.

Baca Juga  18 Hari Buron, Pelaku Begal Handphone Bersenjata Celurit Ditangkap Polisi

“Lalu, korban di ajak dan di bawa ke TKP yaitu di wilayah Jalan KH. Hasyim Ashari tanggul Pinggir Kali Angke Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dan dilokasi tersebut langsung di pukuli oleh para pelaku,” ungkapnya.

Akibat dari pengeroyokan tersebut korban tersungkur dan mengalami luka-luka. Saat korban tidak berdaya kemudian para pelaku membawa kabur motor, handphone iPhone 7 dan uang sebesar Rp 800 ribu milik Korban.

“Atas kejadian yang menimpanya, korban lalu melapor ke Polsek Pinang, pada Minggu (11/12),” katanya.

Atas laporan korban tersebut, anggota Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat mendatangi TKP, guna mencari petunjuk dari para saksi dan korban. kemudian, didapatkan informasi bahwa pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut berjumlah delapan orang.

Baca Juga  Kuasa Hukum Korban Dugaan Pencabulan Anak Meminta, Polres Metro Tangerang Kota Segera Ditangkap Pelaku

“Lima orang pelaku berhasil kita tangkap pada Senin (12/12) sekira jam 15.50 WIB, berikut barang bukti sepeda motor Yamaha Aerox dan handphone milik korban,” ujarnya.

“Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut, 3 tersangka lain berinisial B, C dan I masih dalam pengejaran petugas (DPO), identitasnya sudah kami dapati,” tambah Zain.

Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 365 KUHPidana Dan Atau Pasal 170 KUHPidana. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Bongkar Peredaran Sabu, Polsek Pakuhaji Tangkap 1 Bandar dan 3 Pengguna

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Jatiuwung Tangkap Dua Pelaku di Pandeglang

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Dijadikan Pabrik Ekstasi, Sebuah Rumah Kontrakan Digerebek Polresta Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Bejat! Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Aksi Curanmor Subuh Gagal Total! Pemuda 21 Tahun Diciduk Saat Dorong Motor Warga di Cipondoh

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Lakukan Pembacokan di Teluknaga, MR Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Terekam CCTV, Unit Reskrim Polsek Cipondoh Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Tembaga

HUKUM & KRIMINAL

Dua Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap Polisi di Tangerang