Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 13 Desember 2023 - 19:30 WIB

Lagi Asik Main Judi, 4 Orang Warga Ditangkap Satreskrim Polres Serang

SEKILASBANTEN.COM, POLRES SERANG – Lagi asyik judi remi di belakang warung, 4 warga yang diketahui sebagai buruh dan sopir angkutan umum dicokok personil Satreskrim Polres Serang di jalan raya Serang Tangerang, tepatnya di depan pabrik sepatu Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Keempat pelaku yang diamankan berinisial MA (45 tahun) sopir warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, SN (50 tahun) sopir Kecamatan Cikande, RH (44 tahun) buruh warga Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang dan KM (41) buruh warga Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES menjelaskan keempat penjudi itu diamankan pada Selasa (12/12) sekitar pukul 11.00 WIB dengan barang bukti berupa uang taruhan sebanyak Rp535 ribu serta 1 set kartu remi.

Baca Juga  Diduga Dianiaya Seniornya di UMT, Korban Bersama Tim LKBH PSHT Banten Resmi Lapor Polisi

“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat. Berbekal dari informasi tersebut personil Unit Pidum yang dipimpin Ipda Supendi segera bergerak ke lokasi yang dilaporkan,” kata Andi Kurniady kepada media, Rabu (13/12/2023).

Setelah dilakukan penyisiran, akhirnya diketahui para pelaku sedang asyik berjudi di belakang warung. Tanpa ampun petugas langsung mengamankan para pelaku berikut barang bukti ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dari pemeriksaan tersangka mengaku baru 2 kali berjudi karena iseng sambil menunggu penumpang,” jelasnya.

Baca Juga  Lagi, Polisi Polsek Ciledug Amankan 6 Orang Remaja Hendak Tawuran Bawa Celurit

Kasatreskrim mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang meresahkan, tidak terkecuali. Andi Kurniady menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapapun yang kedapatan berjudi apapun jenisnya.

“Sesuai perintah pimpinan, kami akan menindak tegas siapapun yang kedapatan berjudi, berapapun uang taruhannya. Oleh karenanya, kami minta untuk menjauhi segala aktivitas yang menimbulkan keresahan masyarakat,” tandasnya.(Ali)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Bersama Sat Krimum Polres, Unit Reskrim Polsek Teluknaga Ungkap Kasus Pembunuhan di Kampung Cilampe

HUKUM & KRIMINAL

Terduga Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Cikupa Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Polresta Tangerang Tangkap Tiga Pengedar Tembakau Sintetis

HUKUM & KRIMINAL

Gondol Uang Majikan 20 Juta Rupiah, ART Ditangkap Polisi di Bekasi

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Cipindoh Amankan 3 Pelaku Pemerasan, Modus COD dan Kuras M-Banking Korban

HUKUM & KRIMINAL

Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Pedagang Tusuk Pedagang di Pasar Malabar Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Teluknaga Ungkap Akun Instagram Kelompok Tawuran di Kosambi

HUKUM & KRIMINAL

Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan di Tangerang, Kapolres Resmi Tetapkan 3 Tersangka